Penumpang KA Lokal Tak Perlu STRP Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.SP/IST
Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.SP/IST

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya sekarang tidak perlu lagi menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas dan sebagainya untuk melakukan perjalanan. Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19. "Minimal dosis pertama," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, Senin (13/9).

Syarat penyertaan bukti vaksin untuk layanan KA Lokal mulai berlaku Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi tersebut akan diperiksa oleh petugas melalui layar komputer. Petugas boarding akan memastikan keterangan tersebut sebelum pengguna naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Hal ini karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Selanjutnya, KAI juga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tegas Luqman.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Bisa pula melampirkan keterangan rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Secara umum, kata Luqman, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Langkah ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," ujar Luqman.sb4/na

Berita Terbaru

Lewat Bantuan Program ‘Anting Emas’, Pemkab Magetan Mampu Tekan Angka Stunting

Lewat Bantuan Program ‘Anting Emas’, Pemkab Magetan Mampu Tekan Angka Stunting

Senin, 29 Jun 2026 15:02 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus berkomitmen melalui…

BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026 

BPPD Sidoarjo Gelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI Tahun 2026 

Senin, 29 Jun 2026 14:44 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Bank Jatim menggelar acara Pengundian Hadiah Digital Jayandaru Tax …

Paguyupan Ternak Rakyat Indonesia Bawa 5 Tuntutan Aksi Damai di DPRD Jatim

Paguyupan Ternak Rakyat Indonesia Bawa 5 Tuntutan Aksi Damai di DPRD Jatim

Senin, 29 Jun 2026 14:22 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan peternak dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia menjalankan aksi damai…

Usai Dilantik, Kades Piryantono Bakal Genjot Infrastruktur dan Atasi Sampah

Usai Dilantik, Kades Piryantono Bakal Genjot Infrastruktur dan Atasi Sampah

Senin, 29 Jun 2026 14:02 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Janti, Kecamatan Tarik, Piryantono dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Sidoarjo Haji Subandi, SH. Dia…

DPMPTSP Kota Mojokerto Gelar FKP untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan dan Iklim Investasi Kota Mojokerto

DPMPTSP Kota Mojokerto Gelar FKP untuk Tingkatkan Pelayanan Perizinan dan Iklim Investasi Kota Mojokerto

Senin, 29 Jun 2026 13:58 WIB

Senin, 29 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto membuka ruang dialog bersama masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, dan media melalui …

Program SEDAP BANJAR, PLN UIT JBM Dorong Pertanian Modern Desa Mandiri Berbasis Electrifying Agriculture

Program SEDAP BANJAR, PLN UIT JBM Dorong Pertanian Modern Desa Mandiri Berbasis Electrifying Agriculture

Senin, 29 Jun 2026 13:56 WIB

Senin, 29 Jun 2026 13:56 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Gresik terus m…