Penumpang KA Lokal Tak Perlu STRP Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.SP/IST
Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.SP/IST

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya sekarang tidak perlu lagi menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas dan sebagainya untuk melakukan perjalanan. Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19. "Minimal dosis pertama," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, Senin (13/9).

Syarat penyertaan bukti vaksin untuk layanan KA Lokal mulai berlaku Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi tersebut akan diperiksa oleh petugas melalui layar komputer. Petugas boarding akan memastikan keterangan tersebut sebelum pengguna naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Hal ini karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Selanjutnya, KAI juga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tegas Luqman.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Bisa pula melampirkan keterangan rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Secara umum, kata Luqman, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Langkah ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," ujar Luqman.sb4/na

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…