Penumpang KA Lokal Tak Perlu STRP Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.SP/IST
Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.SP/IST

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya sekarang tidak perlu lagi menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas dan sebagainya untuk melakukan perjalanan. Pengguna hanya perlu melampirkan keterangan sudah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19. "Minimal dosis pertama," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, Senin (13/9).

Syarat penyertaan bukti vaksin untuk layanan KA Lokal mulai berlaku Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi tersebut akan diperiksa oleh petugas melalui layar komputer. Petugas boarding akan memastikan keterangan tersebut sebelum pengguna naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Hal ini karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Selanjutnya, KAI juga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tegas Luqman.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Bisa pula melampirkan keterangan rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Secara umum, kata Luqman, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Langkah ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," ujar Luqman.sb4/na

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…