Ngaku Profesor, Janji Bangun Pabrik Tepung Pisang, Rafii'uddin Tipu Korbannya Rp 476 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin,  diperiksa sebagai terdakwa  dalam persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin,  diperiksa sebagai terdakwa  dalam persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kali ini giliran terdakwa Farroukh Rafii'uddin yang diperiksa dalam persidangan. Ia merupakan terdakwa kasus penipuan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Korbannya adalah mantan Kepala Polda Jatim periode 2011 sampai 2013, Irjen Pol purnawirawan Hadiatmoko.

Di persidangan yang dilakukan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/09/2021), terdakwa mengakui kalau dirinya mengenal Hadiatmoko dari Djoko Margono. Bahkan, ia pernah bertemu dengan Hadiatmoko. Saat pertemuan itu, ada Hadiatmoko bersama ajudannya dan Djoko Margono.

Tapi, ia tidak pernah mengaku kalau dirinya adalah seorang profesor. “Saya tidak pernah mengatakan kalau diri saya professor,” katanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Martin Ginting,  Terdakwa pun hanya tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setara dengan SMA atau SMK.

Dalam pertemuan dirinya dengan Hadiatmoko, ia sempat mendengar perbincangan antara korbannya dengan Djoko. Terkait penanaman pisang cavendish. Dirinya pun menawarkan bisnis pala dan cangkang. Saat itu ia mengaku kalau tidak menyampaikan secara pasti keuntungan dari bisnis tersebut.

“Mengenai keuntungan, saya tidak menyampaikan secara pasti. Tapi, saya sampaikan kalau keuntungannya akan dibangun pabrik tepung pisang,” tambahnya. Korbannya akhirnya setuju. Ia akhirnya meminta Hadiatmoko untuk mengirim sejumlah uang ke rekeningnya.

Uang yang dikirim totalnya sekitar Rp 476 juta. Pengirimannya dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dikirim langsung ke rekening terdakwa. Sementara, sisanya ke rekening Harjuna. “Pala cangkang itu saya dapatkan dari Sukabumi,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu secara tegas ia mengatakan kalau uang yang diberikan itu digunakan untuk menjalankan bisnis sesuai perjanjian yang mereka lakukan. “Bisnis itu saya jalankan. Yaitu bisnis pala cangkang,” celetuknya.

Walau dalam menjalankan bisnis tersebut, ia tidak melaporkan finansial bisnis tersebut. Pun perkembangan dari bisnis itu ia tidak pernah melaporkan kepada Hadiatmoko. Tidak juga mengajak korbannya untuk terjun langsung ke lapangan. “Pernah laporan. Tapi hanya video call saja,” bebernya.

Uang yang telah diberikan saksi korban kepada terdakwa tidak sepenuhnya dipergunakan untuk mengembangkan bisnis pala cangkang tersebut. Beberapa ia gunakan untuk membeli mobil. Dengan dalil, kendaraan itu untuk mobil operasional kerja.

“Saya beli mobil pakai uang yang diberikan pak Hadiatmoko. Tapi, mobil itu untuk kerja. Walau memang saya tidak pernah ngomong atau minta izin kepada Hadiatmoko. Termasuk keliling survey, saya gunakan uang dari pak Hadiatmoko,” tambanya.

Sidang ditunda. Dilanjutkan pada Senin (20/09) nanti. Agenda persidangan selanjutnya yakni tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. “Saya minta waktu satu minggu Yang Mulia untuk tuntutan,” katanya jaksa Farida.

Farroukh Rafii'uddin didakwa menipu Hariatmoko. Terdakwa Rafi awalnya menawarkan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Hariatmoko tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah menyetor uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafii pun menghilang.

Setelah terdakwa menghilang, Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafii sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

Berita Terbaru

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Operasional Tempat Karaoke di Ponorogo Mulai Dibatasi Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja mulai memberlakukan pembatasan operasional tempat…

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 09:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menggelar pasar murah selama Ramadhan 1447 Hijriah secara…

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…