Ngaku Profesor, Janji Bangun Pabrik Tepung Pisang, Rafii'uddin Tipu Korbannya Rp 476 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Farroukh Rafii'uddin,  diperiksa sebagai terdakwa  dalam persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono
Farroukh Rafii'uddin,  diperiksa sebagai terdakwa  dalam persidangan di ruang Candra PN.Surabaya, secara online Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kali ini giliran terdakwa Farroukh Rafii'uddin yang diperiksa dalam persidangan. Ia merupakan terdakwa kasus penipuan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Korbannya adalah mantan Kepala Polda Jatim periode 2011 sampai 2013, Irjen Pol purnawirawan Hadiatmoko.

Di persidangan yang dilakukan di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/09/2021), terdakwa mengakui kalau dirinya mengenal Hadiatmoko dari Djoko Margono. Bahkan, ia pernah bertemu dengan Hadiatmoko. Saat pertemuan itu, ada Hadiatmoko bersama ajudannya dan Djoko Margono.

Tapi, ia tidak pernah mengaku kalau dirinya adalah seorang profesor. “Saya tidak pernah mengatakan kalau diri saya professor,” katanya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Martin Ginting,  Terdakwa pun hanya tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setara dengan SMA atau SMK.

Dalam pertemuan dirinya dengan Hadiatmoko, ia sempat mendengar perbincangan antara korbannya dengan Djoko. Terkait penanaman pisang cavendish. Dirinya pun menawarkan bisnis pala dan cangkang. Saat itu ia mengaku kalau tidak menyampaikan secara pasti keuntungan dari bisnis tersebut.

“Mengenai keuntungan, saya tidak menyampaikan secara pasti. Tapi, saya sampaikan kalau keuntungannya akan dibangun pabrik tepung pisang,” tambahnya. Korbannya akhirnya setuju. Ia akhirnya meminta Hadiatmoko untuk mengirim sejumlah uang ke rekeningnya.

Uang yang dikirim totalnya sekitar Rp 476 juta. Pengirimannya dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dikirim langsung ke rekening terdakwa. Sementara, sisanya ke rekening Harjuna. “Pala cangkang itu saya dapatkan dari Sukabumi,” ungkapnya.

Dalam persidangan itu secara tegas ia mengatakan kalau uang yang diberikan itu digunakan untuk menjalankan bisnis sesuai perjanjian yang mereka lakukan. “Bisnis itu saya jalankan. Yaitu bisnis pala cangkang,” celetuknya.

Walau dalam menjalankan bisnis tersebut, ia tidak melaporkan finansial bisnis tersebut. Pun perkembangan dari bisnis itu ia tidak pernah melaporkan kepada Hadiatmoko. Tidak juga mengajak korbannya untuk terjun langsung ke lapangan. “Pernah laporan. Tapi hanya video call saja,” bebernya.

Uang yang telah diberikan saksi korban kepada terdakwa tidak sepenuhnya dipergunakan untuk mengembangkan bisnis pala cangkang tersebut. Beberapa ia gunakan untuk membeli mobil. Dengan dalil, kendaraan itu untuk mobil operasional kerja.

“Saya beli mobil pakai uang yang diberikan pak Hadiatmoko. Tapi, mobil itu untuk kerja. Walau memang saya tidak pernah ngomong atau minta izin kepada Hadiatmoko. Termasuk keliling survey, saya gunakan uang dari pak Hadiatmoko,” tambanya.

Sidang ditunda. Dilanjutkan pada Senin (20/09) nanti. Agenda persidangan selanjutnya yakni tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani. “Saya minta waktu satu minggu Yang Mulia untuk tuntutan,” katanya jaksa Farida.

Farroukh Rafii'uddin didakwa menipu Hariatmoko. Terdakwa Rafi awalnya menawarkan kerjasama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Hariatmoko tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, setelah menyetor uang untuk modal, bisnis itu tidak pernah ada. Rafii pun menghilang.

Setelah terdakwa menghilang, Hadiatmoko sempat berusaha menghubungi melalui telepon seluler tetapi tidak aktif. Rumah terdakwa juga sempat dikunjungi tetapi Rafii sudah pindah dari rumah tersebut. Keuntungan tidak pernah didapatkannya. Pabrik juga tidak pernah dibangun. nbd

Berita Terbaru

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…