"Tes TWK di KPK, Jangan Ditarik-tarik ke Saya"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Joko Widodo bertemu peternak ayam asal Blitar, Suroto, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Suroto sebelumnya diamankan polisi karena berani demo sendirian saat Jokowi kunker di Blitar. Sp/ Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bertemu peternak ayam asal Blitar, Suroto, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Suroto sebelumnya diamankan polisi karena berani demo sendirian saat Jokowi kunker di Blitar. Sp/ Sekretariat Presiden

i

Presiden Jokowi dalam Forum Pemimpin Redaksi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo minta soal 56 pegawai KPK yang akan segera diberhentikan dengan hormat tidak ditarik-tarik kepada presiden.

Jokowi dalam pertemuan dengan Forum Pemred di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9) menegaskan bahwa masalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK sudah menjadi tanggung jawab pejabat terkait.

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," kata Jokowi.

"Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan," imbuh Jokowi.

Sebelumnya, KPK memutuskan 56 orang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan karena tidak memenuhi syarat beralih status menjadi ASN.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Senada, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) yakni selama dua tahun. Namun menurutnya, jika bisa lebih cepat maka akan lebih baik.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat ya Alhamduliah," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

57 pegawai yang dipecat di antaranya yakni 50 orang yang mendapat rapor merah dalam TWK serta enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu lainnya adalah pegawai nonaktif KPK namun sudah purna tugas pada Mei 2021.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan.

Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. "Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.

 

Langgar Perintah Presiden

Terkait pemecatan ini, Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku, hingga Rabu (15/9/2021), dia  mengaku belum mendengar kabar tersebut. Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.

Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan. Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel, Rabu (15/9/2021).

Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.

"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah."

"Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.

"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.

Novel merasa tidak yakin, pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.n jk,08

Berita Terbaru

Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik

Awal Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Ayam di Sampang Melonjak Naik

Kamis, 26 Feb 2026 12:59 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Harga sejumlah komoditas bahan pokok diantaranya cabai dan daging ayam di Kabupaten Sampang melonjak di awal Bulan Ramadhan. Daging…

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Awal Ramadhan, Bulog Catat Permintaan MinyaKita di Banyuwangi Naik 50 Persen

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Berdasarkan catatan Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Banyuwangi peningkatan permintaan mencapai 50% di mana sejak awal…

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota, Pemerintah Kota…

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu

Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah berkomitmen dengan menyiapkan skema intervensi pangan terpadu…

Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bojonegoro Komitmen Jaga Pasokan Bapok

Lewat Gerakan Pangan Murah, Pemkab Bojonegoro Komitmen Jaga Pasokan Bapok

Kamis, 26 Feb 2026 11:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, bakal menggelar gerakan pangan murah di sejumlah wilayah…

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…