Keluarga Bakrie Ditagih Satgas BLBI Rp 22 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lumpur Lapindo di Sidoarjo, hasil dari mega proyek PT Lapindo Brantas milik Keluarga Bakrie yang hingga kini menyisakan masalah. SP/Istimewa
Lumpur Lapindo di Sidoarjo, hasil dari mega proyek PT Lapindo Brantas milik Keluarga Bakrie yang hingga kini menyisakan masalah. SP/Istimewa

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Giliran keluarga Bakrie, ada Nirwan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, masuk daftar panggilan Kemenkeu.

Adik dari Aburizal Bakrie itu diminta menemui Satgas BLBI pada Jumat (17/9) besok.

Upaya penagihan terhadap keluarga konglomerat Bakrie itu diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (14/9) lalu.

Dalam pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021 itu, selain terhadap Nirwan dan Indra, panggilan penagihan juga ditujukan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Nirwan, Indra, dan para obligor lainnya itu dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 09.00-11.00.

Mereka diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim C Satgas BLBI.

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir.

“Agendanya, menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut.

Selain kelima obligor tersebut, ada sembilan obligor lainnya yang juga dipanggil untuk menghadap Ketua Tim Pokja Penagihan dan Litigasi C.

Mereka dipanggil untuk hadir di hari dan tempat yang sama, tetapi jam yang berbeda, yakni pukul 13.30-15.00 WIB.

Sembilan ombligor itu yakni Thee Niing Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djafar, Eddy Heryanto Kwanto dan Mohamad Toyib.

Satgas meminta nama-nama tersebut datang ke Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9) pukul 13.30-15.00 untuk menyelesaikan 5 tagihan dana BLBI.

Pertama, senilai Rp90.667.982.747 atas nama Thee Ning Khong. Kedua, Rp63.235.642.484 atas nama The Kwen le. Ketiga, Rp86.347.894.759 atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works.

Keempat, Rp69.080.367.807 atas nama PT Jakarta Steel megah Utama. Dan kelima, Rp69.337.196.123 atas nama eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir bulan lalu menjelaskan, Satgas BLBI akan terus mengejar para pengemplang dana BLBI untuk menagih hak pemerintah.

Pihaknya akan mengumumkan pemanggilan obligor secara terbuka melalui pengumuman koran jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan.

"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).

 

Ditagih untuk Ringan Utang

Sri Mulyani mengatakan, penagihan debitor dan obligor BLBI terus dilakukan pemerintah untuk meringankan beban utang dan bunga utang yang masih harus dibayar pemerintah kepada BI hingga saat ini.

Hingga 26 Agustus, total obligasi atau surat utang terkait BLBI masih mencapai Rp 105,45 triliun.

Sementara Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membuka kemungkinan penyelesaian hak tagih pemerintah atas utang BLBI para obligor dan debitor secara pidana meski saat ini pemerintah tengah mendorong penyelesaiannya dalam lajur perdata.

Mahfud menyebut, langkah itu memungkinkan apabila obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara atau jika obligor berupaya memalsukan dokumen. 02, jk, erc

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…