Tilap Uang Kiriman 90 Ton, Camilia Diadili Tiga Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara penipuan yang sama, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (16/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Camilia Sofyan, kembali disidangkan dengan perkara penipuan yang sama, di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (16/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga kali tersandung perkara yang sama, Camilia Sofyan kembali disidangkan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (16/09/2021).

Dalam perkara ini terdakwa menipu saksi Soni Krisdanto dengan cara menilap uang pemesanan gula sebanyak 90 ton. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Camilia, mengaku mengenal saksi Soni Krisdianto setelah ada Masalah, karena dikatakannya sisa barang yang dipesan tidak keluar.

" Saya jual belinya sama Noval, rekannya pak Wahab," elak terdakwa.

" Saya tanya, apakah saudara produsen gula," tanya jaksa Darwis.

" Tidak, saya hanya broker saja, saya punya usaha makanan" ujar terdakwa.

" Anda pernah mendapat transfer per 31 Oktober hingga 11 November 2019, dari saksi Soni," tanya jaksa.

" Ya, bukan uang dari Soni, tapi uang dari rekannya pak wahab," ujar terdakwa.

" Ini ada bukti percakapan anda dengan saksi Soni, minta disiapkan gula, bagaimana konsekuensinya," tanya jaksa.

"Itu percakapan WA setelah ada Masalah kurang dalam pengiriman," elak terdakwa lagi.

"Dikasus gula ini anda sudah tiga kali disidangkan, yang pertama pasal berapa, siapa jaksanya, dan divonis berapa," tanya jaksa Darwis.

" Pasal 378 pak, jaksanya Suwarti , divonis 1 tahun 2 bulan penjara," jelas terdakwa.

" Anda sudah disidangkan tiga kali, yang kedua dengan jaksa Febrian dituntut 3 tahun 6 bulan, belum vonis, sekarang jaksa nya saya, perkara gula lagi, anda merasa menyesal tidak, atau masih mau menipu lagi," ungkap Darwis.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaannya jaksa Darwis, menjelaskan,Terdakwa Camilia pada bulan Agustus 2019 menyanggupi untuk mengirim gula sebanyak 90 ton, dan mengaku sebagai pengusaha gula, kepada bos CV Mekar Tiga Saudara.

Saksi Soni memesan 90 ton dengan harga 800 juta, ditransfer ke rekening karyawannya, Muryati Linda Sari. Saksi Soni hanya menerima 12 ton gula pesanannya. Sedangkan sisanya, 78 ton gula yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung datang. nbd

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…