Ungkap 48 Kasus Narkoba, Polresta Banyuwangi Raih Peringkat ke 3 di Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka dan barang bukti narkoba dipamerkan di Mapolresta Banyuwangi
Para tersangka dan barang bukti narkoba dipamerkan di Mapolresta Banyuwangi

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 58 orang tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung mulai tanggal 1-12 September 2021.

Pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 ini merupakan jumlah kasus terbanyak ketiga di Polda Jatim.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, Operasi Tumpas Semeru Tahun 2021 dimulai 1 sampai 12 September.

"Kita nomor tiga se Jatim pengungkapan kasus narkoba. Peringkat ketiga setelah Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Ungkap tahun ini mengalami kenaikan dibanding operasi sebelumnya," jelas Nasrun.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu 45,77 gram sabu-sabu, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 6 unit motor, 1 unit motor dan uang tunai Rp6.110.000.

"Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis," paparnya.

Nasrun menuturkan, di masa kepemimpinan Kasatresnarkoba, AKP Rudy, sejak bulan Juni-September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus.

"Ini perlu kita apresiasi atas kerja keras ekstra keras jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun obat terlarang lainya. 

"Mari kita sama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus Narkoba. Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan narkoba, selain merugikan diri sendiri juga orang lain," kata Nasrun. 

Untuk para tersangka ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.

Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…