Miliki Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen saat menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen saat menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/9) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…