Kades di Sidoarjo 'Makan' APB Desa Rp 1,9 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersanga IN (baju tahanan) dipamerkan depan wartawan, Jumat (1/10/2021) di Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng
Tersanga IN (baju tahanan) dipamerkan depan wartawan, Jumat (1/10/2021) di Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo -Mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, IN, 53 tahun, tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp. 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (1/10/2021) menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan  SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut  adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. sg

Berita Terbaru

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

MilkLife Kickers Runner-up Singa Cup 2026, Misi Cetak Talenta Timnas Jadi Target Berikutnya

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB

SurabayaPagi, Singapura – MilkLife Kickers harus mengubur ambisi meraih gelar juara Singa Cup 2026 kategori Girls U14. Meski mengoleksi sembilan poin dari tiga …

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Disbudpar Jatim Gelar Business Matching Penguatan Desa Wisata di Sidoarjo

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim mendorong serta memperkuat pengembangan desa wisata di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan…

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Akses KUR Dipermudah, DPR RI Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Surabaya Naik Kelas

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 14:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Akses permodalan menjadi salah satu tantangan yang harus dijawab untuk mempercepat pertumbuhan usaha ekonomi kreatif, terutama bagi p…

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Fraksi PDI perjuangan DPRD Jatim Singgung Majadigi, Aduan Rakyat Harus Tuntas

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong naik kelas menjadi platform…

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Bupati Yuhronur Efendi Berangkatkan Peserta Ziarah Wali Songo Penerima Voucher Jalan Sehat HSN PCNU Lamongan

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 22:38 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberangkatkan peserta ziarah Wali Songo, penerima voucher dalam rangkaian kegiatan Jalan Sehat H…

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Waduk Karangkates Disulap Jadi Pembangkit Energi Surya 133 MWp, PLN Kawal Percepatan Proyek

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 19:04 WIB

SurabayaPagi, Malang – Permukaan Waduk Karangkates di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiapkan menjadi sumber energi listrik bersih melalui pembangunan P…