Desak Izin Operasi, Pengelola Karaoke Wadul ke DPRD Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Okt 2021 16:18 WIB

Desak Izin Operasi, Pengelola Karaoke Wadul ke DPRD Kota Mojokerto

i

Pengelola tempat karaoke di Kota Mojokerto saat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM,  Mojokerto - Pengelola tempat karaoke di Kota Mojokerto mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka meminta wakil rakyat untuk mendorong pemerintah kota segera mengeluarkan izin operasi bisnis hiburan malam.

Permintaan ini seiring status PPKM di Kota Mojokerto yang sudah berada di level 1. Para pengelola karaoke itu mengaku bisnis mereka tidak bisa bertahan lebih lama lagi usai beberapa bulan tak beroperasi akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Hidupkan Wisata Karaoke Berizin Resmi

Harapan kami dalam keadaan pandemi yang sudah menurun, kita diberikan kesempatan untuk beroperasional, dari tahun 2020 yang kemarin kami sudah menerapkan prokes (protokol kesehatan) pak, dengan menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, memberikan masker, menjaga jarak,” kata pengelola Royal Karaoke, Gelly Ariya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/9/2021).

Delegasi dari 8 tempat karaoke hadir dalam RDP di gedung DPRD Kota Mojokerto. Yakni MK, Wates Karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal, dan De Resort.

Gelly mengatakan meminta bantuan kepada untuk bisa segera bisa dibuka kembali. Pihaknya menyatakan siap mematuhi peraturan protokol kesehatan.

“Dan untuk karyawan kita pastikan sudah tervaksin 2 dosis, menyiapkan fasilitas peduli lindungi. Dan kami juga sangat percaya diri untuk diberikan kesempatan kembali dan siap dipantau dan diberi peringatan kalau terjadi pelanggaran”, tukasnya.

Pengelola karaoke lainnya, Fanny juga menyampaikan jika usaha karaokenya sudah tutup selama 4 bulan selama penerapan PPKM-Level. Ia mengaku kerap mempertanyakan rencana keputusan pemkot terkait izin operasi tempat karaoke ke berbagai organisasi perangkat daerah terkait, tetapi tidak pernah menerima jawaban yang memuaskan.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

“Kami sudah jelaskan bahwa banyak karyawan harus menghidupi keluarganya, selama ini mereka gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota, karena itu kita meminta bantuan DPRD,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo, mengatakan, pemkot Mojokerto masih mengacu pada aturan Inmendagri yang menetapkan Kota Onde-Onde masih berada di level 3.

Padahal, lanjutnya, menurut asesmen Kementerian Kesehatan, daerah ini seharusnya sudah berada di level 1.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

“Jadi ada kewajaran kalau mereka menganggap bahwa itu adalah level satu jadi mereka mengadu untuk level 1, kok tidak ada kelonggaran bagi pengelola karaoke,” tuturnya.

Sonny menyatakan, dewan akan menyampaikan keluhan pengelola tempat hiburan ke Satgas Covid-19. Terkait izin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada OPD terkait yang berwenang.

“Nanti kita juga sampaikan ke Pak Dodik (Kasatpol PP Kota Mojokerto). Kita mendorong diberikan sedikit kelonggaran selama semua persyaratan untuk sudah dipenuhi. Mungkin nanti ada pembatasan waktu operasi dan maksimal jumlah pengunjung yang masuk,” cetusnya. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU