Hotma Sitompul Tuding Hotman Paris tak Beradab

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan memakai bikini, Senin (4/10/2021).
Hotma Sitompul menunjukkan bukti foto Hotman Paris mesra dengan seorang perempuan memakai bikini, Senin (4/10/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Konflik antara dua pengacara kondang, Hotma Sitompul versus Hotman Paris memanas. Kali ini, Hotma Sitompul menyerang Hotman Paris dengan memamerkan foto-foto mesra Hotman dengan seorang perempuan.

Difoto yang diperlihatkan itu tampak Hotman bertelanjang dada sambil memeluk si perempuan yang mengenakan bikini di potret tersebut.

Dilansir matamata, langkah itu dilakukan Hotma Sitompul karena menyangkut keputusan majelis hakim Peradi yang dinilai tak adil lantaran menolak aduannya pada April 2021.

"Nanti lah ya, sudah semua lah itu. Nggak usah dijadikan alat bukti, memang majelis buta melihat konten dia (Hotman Paris dengan perempuam-perempuan seksi)?" kata Hotma Sitompul di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

Hotma Sitompul memberikan pesan pada seterunya, Hotman Paris. Ia mengingatkan pengacara nyentrik itu agar bersikap santun dan memiliki etika.

"Hotman paris, beradablah kau. Berdoalah kau. Bersopan santun dan beretikalah," kata Hotma Sitompu.

Hotma menilai sedianya Hotman Paris sebagai pengacara senior memberikan contoh yang baik buat para juniornya. Namun kata dia, Hotman malah memberikan contoh buruk lewat konten-kontennya bersama perempuan di media sosial misalnya.

"Jangan memberikan contoh buruk pada advokat muda, kan berbahaya kelakuannya begitu. Tidak apa-apa kata majelis. Itu aja pesan saya," ujarnya.

"Tapi susah kalau orang tidak punya malu, tidak etika, tidak beradat, tidak beragama," kata dia lagi.

 

Joget bareng Cewek

Sebelumnya, Hotman Paris membongkar video dirinya yang diduga melanggar kode etik advokat.

Gara-gara ini dia sampai dilaporkan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Video TikTok yang dibuat tahun 2019 ini dijadikan Pengadu sebagai alasan bahwa Hotman Paris melanggar Kode Etik Advokat di tahun 2021," tulis Hotman Paris sebagai caption di Instagram pada Jumat (1/10/2021).

Dia bingung perkara video tersebut malah dianggap melanggar kode etik. "Aduh apa yang terjadi terhadap manusia di bumi ini? Emang lagi TikTok sekalian lagi bertugas sebagai advokat?" ujar Hotman Paris.

"Nggak ada kaitan kata Majelis Hakim Dewan Kehormatan Advokat! Aduh aduh memang Hotman sudah amat ngetop dan sukses tapi ayok bersaing yang sehat Lae," imbuhnya lagi.

Sebagai penutup, Hotman Paris mengingatkan untuk selalu hidup tenang dan damai.

"Sudah tua gini ayok hidup tenang damai di bumi! Ini aku sedang sarapan dengan roti yang baru di hidangkan istriku! Enak buatan istri ! Ya Mami," kata Hotman Paris.

 

Gara-Gara Desiree

Perseteruan keduanya belakangan terjadi saat Hotma berkonflik dengan istrinya, Desiree Tarigan. Melawan sang suami, Desiree menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya.

Keduanya bahkan saling membuat aduan mengenai kode etik profesi advokat di Peradi. Tapi baru-baru ini, Hotman Paris berhasil mengalahkan ayah sambung Bams eks Samsons itu.

Aduan tim pengacara Hotma kepada Hotman Paris ditolak majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi. Sebaliknya, aduan Hotman ke tim pengacara Hotma diterima.

Partahi Sihombing dan Muara Karta sebagai teradu masing-masing diskors 3 bulan dan 6 bulan.

Hotman menyambut baik kemenangannya ini. Tapi dia belum puas dan juga ingin naik banding karena sanksi 6 bulan buat Partahi dirasa begitu ringan.

Begitupun dengan Hotma yang bakal ajukan banding, bahkan laporkan Hotman Paris ke polisi. jk2/rc

Berita Terbaru

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Santoso Utomo dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kesalahan Administratif Bisa Diperbaiki Tanpa Penjara

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Emas Jer Basuki Mawa Beya

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

HUT ke-81 Jatim, Musyafak Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan dan p…

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dana Cadangan Pilkada 2029 disiapkan Rp75 Miliar. Hal tersebut dinyatakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil…

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…