SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Semangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan yang menegaskan Indonesia mempertahankan sistem single bar alias wadah tunggal organisasi dalam profesi advokat tetap menyala, sehingga bahana gaung PERADI satu wadah tunggal bergelora di ikuti seluruh anggota advokat PERADI, begitu menggelora dan meluber hingga akar rumput di daerah.
Penegasan ini juga di lontarkan H. Ananto Haryo, SH. MHum. MM. Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, usai Peringatan HUT PERADI ke 21 dan Rakorwil PERADI Jatim bertempat di Hotel Fave Sidoarjo, Minggu (21/12).
Haryo, yang juga advokat kondang di Sidoarjo ini dengan tegas memaparkan, petunjuk pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah jelas, secara yuridis, sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat masih mangamanatkan sistem single bar atau azas satu wadah tunggal. "Tentunya dengan campur tangan pemerintah akan lebih kuat untuk mewujudkan sistem single bar organisasi PERADI yang kita cita citakan" Tandas H. Ananto Haryo, SH.
Sehingga menurut, Ananto Haryo, SH dengan ada fenomena banyaknya organisasi advokat (0A) saat ini, PERADI mampu mengontrol dengan mudah, "Sehingga tidak ada lagi advokat seperti kutu loncat, yang pindah sana pindah sini dengan sembarangan dan pencari keadilan di untungkan dapat terjamin dengan kualitas advokat yang mumpuni." Papar Haryo.
Lebih jauh dijelaskan lagi, asas wadah tunggal sangat penting bagi pencari keadilan yakni masyarakat.
Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat.
Dengan demikian melalui wadah tunggal, katanya, kualitas advokat bisa terjaga.
Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan PERADI yang diberikan negara melalui UU Advokat, ujung ujungnya melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas.
Dengan sistem singe bar maka Advokat akan mempunyai kualitas yang lebih baik dalam penegakan hukum secara profesional, serta mempunyai standarisasi dalam menjalankan profesi dan berintegritas. Selain itu, dengan single bar tentunya akan tercipta Advokat yang kompeten dan akuntabel melalui satu sistem pendidikan, ujian dan pengangkatan. Juga, dalam satu pengawasan di dalam organisasi.
“Jadi, dengan single bar akan memperkuat kualitas Advokat, karena mudah terkontrol dan diawasi,” ujarnya.
“Hal itulah yang mendasari PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan tetap konsisten untuk mewujudkan single bar. Dimana pencari keadilan semakin terjamin dan tenang ketika didampingi Advokat yang mempunyai kualitas dan profesional. Bahkan, apabila masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan bisa langsung melaporkan ke Dewan Kode Etik. Dan, Advokat tidak dengan mudah pindah ke organisasi lain, seperti sekarang ini,” jelasnya.
Meski demikian, Praktisi Hukum yang familiar ini mengakui jika sistem single bar tidak bisa menghentikan konflik kepentingan yang kerap terjadi antar Advokat. Namun, konflik kepentingan itu dapat diminimalisir dengan kesadaran tinggi dalam beriganisasi.
“Walaupun single bar terwujud konflik kepentingan masih tetap ada. Karena, banyak Advokat masih merangkap jabatan,” tandasnya.
Semangat juang H. Ananto Haryo, SH untuk menggaungkan satu wadah tunggal kepemimpinan PERADI tak pernah pudar.
Meskipun praktiknya terjadi fragmentasi (perpecahan menjadi banyak organisasi). Namun diyakini Haryo, PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan hingga kini sangat konsisten mempertahankan single bar. Sehingga banyak instansi dan lembaga di daerah banyak yang mengajak kerjasama dalam rangka penegakan hukum.
Ananto Haryo menyimpulkan bahwa hal itu merupakan sebuah kepercayaan terhadap PERADI sebagai Organisasi Advokat (OA) yang kredibel dan terbesar di Indonesia ini. Hdk/hik
Editor : Moch Ilham