Pijar Semangat H. Ananto Haryo, SH Menggaungkan Single Bar PERADI Tak Pernah Pudar

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yunus Sutanto, SH Ketua DPC PERADI Sidoarjo, saat memberikan siaran pers didampingi Ananto Haryo SH ketua harian PERADI
Yunus Sutanto, SH Ketua DPC PERADI Sidoarjo, saat memberikan siaran pers didampingi Ananto Haryo SH ketua harian PERADI

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Semangat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan yang menegaskan Indonesia mempertahankan sistem single bar alias wadah tunggal organisasi dalam profesi advokat tetap menyala, sehingga bahana gaung PERADI satu wadah tunggal bergelora di ikuti seluruh anggota advokat PERADI, begitu menggelora dan meluber hingga akar rumput di daerah.

Penegasan ini juga di lontarkan H. Ananto Haryo, SH. MHum. MM. Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, usai Peringatan HUT PERADI ke 21 dan Rakorwil PERADI Jatim bertempat di Hotel Fave Sidoarjo, Minggu (21/12).

Haryo, yang juga advokat kondang di Sidoarjo ini dengan tegas memaparkan, petunjuk pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah jelas, secara yuridis, sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat masih mangamanatkan sistem single bar atau azas satu wadah tunggal. "Tentunya dengan campur tangan pemerintah akan lebih kuat untuk mewujudkan sistem single bar organisasi PERADI yang kita cita citakan" Tandas H. Ananto Haryo, SH.

Sehingga menurut, Ananto Haryo, SH dengan ada fenomena banyaknya organisasi advokat (0A) saat ini, PERADI mampu mengontrol dengan mudah, "Sehingga tidak ada lagi advokat seperti kutu loncat, yang pindah sana pindah sini dengan sembarangan dan pencari keadilan di untungkan dapat terjamin dengan kualitas advokat yang mumpuni." Papar Haryo.

Lebih jauh dijelaskan lagi, asas wadah tunggal sangat penting bagi pencari keadilan yakni masyarakat.
Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat.

Dengan demikian melalui wadah tunggal, katanya, kualitas advokat bisa terjaga.

Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan PERADI yang diberikan negara melalui UU Advokat, ujung ujungnya melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas.

Dengan sistem singe bar maka Advokat akan mempunyai kualitas yang lebih baik dalam penegakan hukum secara profesional, serta mempunyai standarisasi dalam menjalankan profesi dan berintegritas. Selain itu, dengan single bar tentunya akan tercipta Advokat yang kompeten dan akuntabel melalui satu sistem pendidikan, ujian dan pengangkatan. Juga, dalam satu pengawasan di dalam organisasi.
“Jadi, dengan single bar akan memperkuat kualitas Advokat, karena mudah terkontrol dan diawasi,” ujarnya.

“Hal itulah yang mendasari PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan tetap konsisten untuk mewujudkan single bar. Dimana pencari keadilan semakin terjamin dan tenang ketika didampingi Advokat yang mempunyai kualitas dan profesional. Bahkan, apabila masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan bisa langsung melaporkan ke Dewan Kode Etik. Dan, Advokat tidak dengan mudah pindah ke organisasi lain, seperti sekarang ini,” jelasnya.

Meski demikian, Praktisi Hukum yang familiar ini mengakui jika sistem single bar tidak bisa menghentikan konflik kepentingan yang kerap terjadi antar Advokat. Namun, konflik kepentingan itu dapat diminimalisir dengan kesadaran tinggi dalam beriganisasi.
“Walaupun single bar terwujud konflik kepentingan masih tetap ada. Karena, banyak Advokat masih merangkap jabatan,” tandasnya.

Semangat juang H. Ananto Haryo, SH untuk menggaungkan satu wadah tunggal kepemimpinan PERADI tak pernah pudar.
Meskipun praktiknya terjadi fragmentasi (perpecahan menjadi banyak organisasi). Namun diyakini Haryo, PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan hingga kini sangat konsisten mempertahankan single bar. Sehingga banyak instansi dan lembaga di daerah banyak yang mengajak kerjasama dalam rangka penegakan hukum.

Ananto Haryo menyimpulkan bahwa hal itu merupakan sebuah kepercayaan terhadap PERADI sebagai Organisasi Advokat (OA) yang kredibel dan terbesar di Indonesia ini. Hdk/hik

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…