Warga Situbondo Gagal Divaksin Terkendala NIK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan vaksinasi di Situbondo.
Pelaksanaan vaksinasi di Situbondo.

i

SURABAYAPAGI, Situbondo - Vaksinasi di Situbondo hingga kini masih terus dilakukan. Masih banyak warga yang belum mendapatkan vaksin dengan berbagai alasan. Salah satunya karena nomor induk kependudukan (NIK) yang tak dapat diakses petugas vaksinator.

"Pengaduan warga yang masuk ke Disdukcapil karena tidak bisa divaksin, sebagian kecil hanya terkait sinkronisasi antara data NIK dan KK yang tidak sesuai.  Selebihnya NIK tidak bermasalah dan aman, hanya saja belum muncul dalam aplikasi vaksin, sehingga yang bersangkutan tidak bisa divaksin," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Situbondo Tri Cahya Setianingsih, Selasa (5/10).

Menurut dia, sudah ada ratusan warga yang mengadu ke Disdukcapil. Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu menjadi wilayah Kementerian Kesehatan.

Disdukcapil tidak tahu menahu terkait permasalahan NIK di bagian operator vaksin, karena sejauh ini tidak dilibatkan dalam hal pendataan warga yang harus divaksin.

"Vaksin ini kan ada aplikasi sendiri dan ada daftar peserta vaksin dari Kementerian Kesehatan. Memang berbasis NIK. Tapi saya tidak tahu, apakah nama semua penduduk Situbondo yang sudah ber-NIK terakomodasi dalam aplikasi itu," tuturnya.

Data penduduk yang tidak masuk dalam aplikasi daftar vaksinasi itu, dimungkinkan belum dimasukkan ke dalam aplikasi oleh Kemenkes, sehingga NIK tidak muncul.

"Kalau dipanggil tidak ada, bisa jadi belum diinput dalam aplikasi itu oleh Kemenkes. Karena aplikasi itu kan dari Kemenkes," kata Tri Cahya.

Ahmad Badri, salahs eorang warga tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya belum online.

"Saya barusan vaksin di Polkes Kodim 0823/Situbondo, tapi kata petugas NIK saya belum online, sehingga saya tidak masuk daftar orang yang harus divaksin," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, surat keterangan vaksin itu sangat dibutuhkan untuk mengikuti tes CPNS yang akan berlangsung hari ini.

"Saya sudah memiliki KTP-e sejak 10 tahun yang lalu. Namun herannya, tidak masuk dalam data peserta vaksin," kata Badri, Warga Kampung Krajan, Desa Alas Malang, Kecamatan Panarukan itu.

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…