Hakim Tahan Linda, Pemalsu Surat Nikah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak terdakwa Linda Digelandang Jaksa dan petugas keamanan keluar dari ruang persidangan, untuk dibawa ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk ditahan. SP/Budi Mulyono
Tampak terdakwa Linda Digelandang Jaksa dan petugas keamanan keluar dari ruang persidangan, untuk dibawa ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk ditahan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap terdakwa pemalsuan, Linda Leo Darmosuwito.

Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim membacakan surat dakwaan kepada mantan istri Sugianto Setiono.

"Hari ini kita bacakan penetapan penahanan. Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat “diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun”, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada “adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana," kata hakim Suparno di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (07/10/2021).

Digelandang Jaksa dan petugas keamanan keluar dari ruang persidangan, terdakwa Linda Leo Darmosuwito tampak hanya bisa pasrah tanpa sepatah katapun berbicara.

Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda, meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah.

Dalam perkenalan tersebut Linda mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada tahun 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.

Tahun 2008 Sugianto bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda dalam biduk dalam rumah tangganya.

Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.

Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.

Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda, sedangkan Linda berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.

Akhirnya Linda dan Sugianto pun pada tanggal 14 Juni 2009 resmi menikah dan diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) Nomor : 192/SA/VI/2009.

Sepuluh tahun setelah pernikahan keduanya,  tepatnya pada Maret 2019 Sugianto mendapatkan informasi kalau Linda selingkuh dengan laki-laki lain yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.

Pada tanggal 3 Mei 2019 Sugianto mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada tanggal 31 Juli 2019 Linda dan Sugianto resmi bercerai.

Tanggal 20 Juni 2020, AC yang awalnya diakui oleh Linda sebagai anak angkatnya datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianto mengetahui kalau AC adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.

Marah mengetahui informasi tersebut, Sugianto lantas melaporkan Linda ke Polda Jatim karena merasa telah dibohongi, karena mengaku belum pernah menikah.

Linda.ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Februari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. Perbuatan Linda pun diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. nbd

Berita Terbaru

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Ratusan Guru di Glagah Gelar Aksi Damai, Minta Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Kepsek MI Diadili 

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Ratusan guru dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menggelar aksi damai di…

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Membanggakan, Moh. Gozi Hafifillah Raih Predikat Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi dan bisnis UNIJA Sumenep

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:00 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep – Kebahagiaan menyelimuti keluarga Moh. Gozi Hafifillah, putra daerah asal Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. …

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi di Banda Aceh, Bawa UMKM Binaan Tembus Pasar Antardaerah

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:21 WIB

SurabayaPagi, Banda Aceh - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Terus Dikawal: Nasib Pelaku Bullying Anak Disabilitas Surabaya, Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku anak dalam kasus perundungan (bullying) terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di Surabaya, akan…

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Jaga Estetika dan Tata Ruang, Pemkot Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel tak Berizin di Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Wali Kota Eri Larang SD-SMP Negeri Surabaya Tarik Iuran Mulai November Mendatang

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai November 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun mencakup…