KPK Berang pada H Isam, Laporkan Saksi ke Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Isam (kiri) saat melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim, Kamis (7/10/2021).
H. Isam (kiri) saat melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim, Kamis (7/10/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Keterangan saksi mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar, dalam dugaan korupsi suap pejabat pajak, berbuntut panjang. Yulmanizar, kini dilaporkan oleh pemilik Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ke Bareskrim Polri.

Laporan Haji Isam itu mendapat reaksi keras dari KPK. “Keterangan saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. Prinsipnya, lanjut Ali.

“Untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/10). Ali adalah seorang berlatarbelakang Jaksa .

KPK Ingatkan H Isam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik Jhonlin Group, Haji Isam, untuk menghormati proses hukum kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Haji Isam melaporkan mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar ke Mabes Polri. Yulmanizar dinilai mencemarkan nama baik Haji Isam saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan, Senin (4/10).

"KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

Keterangan Saksi di Persidangan

Diingatkan Ali Fikri, keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum. Prinsipnya, lanjut Ali, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses.

Sebab, menurut Ali, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya.

"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," jelas Ali.

Diterangkannya, secara normatif pihak yang dapat melaporkan saksi adalah Penuntut Umum, jika saksi tersebut memberikan kesaksian palsu.

Hal itu sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP. Pasal itu berbunyi, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

 

Dugaan Pencemaran Nama baik

Sebelumnya, Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu.

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, membenarkan pelaporan Yulmanizar tersebut. Pelaporan didasari atas dugaan pencemaran nama baik.

Yulmanizar disebut memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan terkait dengan Haji Isam. Yakni terkait keterangan ada perintah pengurusan dan pengkondisian nilai SKP ke Ditjen Pajak.

"Betul (melaporkan ke Bareskrim Polri). Kesaksiannya tidak benar bahwa Pak Haji perintah," kata Jumaidi saat dihubungi, Rabu (6/10).

Dari surat laporan yang kumparan terima, pelaporan terhadap Yulmanizar ini dilakukan atas keterangan kesaksian palsu di atas sumpah di pengadilan. Dia dilaporkan atas Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Pelaporan dilakukan pada hari ini, Rabu (6/10).

Adapun di dalam persidangan, nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan BAP milik Yulmanizar.

"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan, dikutip dari Antara.

"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang. Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.

"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan.

Namun demikian, terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya. Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian Yulmanizar, tidak benar. n jk, 05, er

Berita Terbaru

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…