Bangunan Liar Di Atas Lahan PU Pengairan Dikontrakkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah bangunan liar di atas lahan PU Pengairan yang dikontrakkan. SP/Akb
Sejumlah bangunan liar di atas lahan PU Pengairan yang dikontrakkan. SP/Akb

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Puluhan bangunan liar berupa bagunan kios atau lapak, bangunan Jembatan, bangunan rumah berdiri di atas saluran irigasi kabupaten pasuruan, Parahnya mereka telah membayar kepada seseorang untuk menggunakan lahan milik Pemda itu dengan biaya jutaan  setiap tahun. "Ini salah Siapa"

Berdasarkan pantauan Surabaya pagi, Bagunan itu berdiri di atas bantaran irigasi milik Dinas Pengairan. beberapa bangunan kios ato lapak berdiri semi permanen Minggu 17/10/2021. 

Warga kelurahan setempat yang berjualan di atas sepadan pengairan irigasi depan pom bensin Kuti kecamatan pandaan kabupaten Pasuruan ini mengatakan "Lapak semi permanen dikontrakan bervariasi, sesuai dengan luas lahan yang digunakan, saya sewa dari H Akhsin warga kelurahan Jogosari mulai awal tahun 2018 - 2022, dengan nilai kontrak 4 juta hingga sekarang 5 juta per tahun. Saya keberatan dengan harga segitu karena saya juga dimintai biaya perbaikan seperti biaya ngecor balok sloop supaya kuat dan melester di depan lapak agar banyu tidak ngecembeng,” ujar Bu Wati.

“Bangunan kios ato lapak ini sempat ditawarkan H Akhsin kepada saya untuk di beli seharga 60 juta, tetapi saya berpikir jika ada penggusuran saya rugi karena ini tanah milik dinas pengairan dan saya janda dapat uang darimana kalo segitu,” Pungkasnya kepada awak media Surabaya pagi.

Puluhan bangunan liar berdiri kokoh di sepadan sungai irigasi milik Pemkab ini diantaranya disewakan oleh H.Akhsin tidak sesuai dan bertentangan dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1), sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, tentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayur serta bangunan ketenagalistrikan.

Hingga berita ini di muat, H.Akhsin memilih bungkam saat dikonfirmasi Wartawan Surabaya pagi melalui telepon selulernya. Bersambung #Akb

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…