Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara Akibat Cemarkan Klinik L'ViORS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stella Monica Hendrawan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang. SP/Budi Mulyono
Stella Monica Hendrawan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Stella Monica Hendrawan dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan Perencanaan nama baik sebuah Klinik kecantikan L’VIORS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati mengatakan, Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata JPU Rista Erna saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Atas tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, terdakwa Stella berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi)."Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,"ujar Habib.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan karena telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatife terhadap klinik tersebut.

Sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Pada tanggal 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik kecantikan itu mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang diupload oleh akun terdakwa yang bernama @Stellamonica.h.

Dalam story media sosial terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut. 

"Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka" 

Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya.

"Dulurku ya ngujok-ngujoke aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi-jadi pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup,"

Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Stella Monica Hendrawan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nbd

Berita Terbaru

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perekonomian Kota Surabaya pada 2025 menunjukkan kinerja yang tetap kuat dan stabil. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan kepala daerah selama periode satu minggu…

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…