Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara Akibat Cemarkan Klinik L'ViORS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stella Monica Hendrawan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang. SP/Budi Mulyono
Stella Monica Hendrawan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Stella Monica Hendrawan dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan Perencanaan nama baik sebuah Klinik kecantikan L’VIORS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati mengatakan, Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata JPU Rista Erna saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Atas tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, terdakwa Stella berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi)."Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,"ujar Habib.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan karena telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatife terhadap klinik tersebut.

Sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Pada tanggal 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik kecantikan itu mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang diupload oleh akun terdakwa yang bernama @Stellamonica.h.

Dalam story media sosial terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut. 

"Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka" 

Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya.

"Dulurku ya ngujok-ngujoke aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi-jadi pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup,"

Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Stella Monica Hendrawan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nbd

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada TOP CSR Awards 2026

PLN UIT JBM Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada TOP CSR Awards 2026

Selasa, 26 Mei 2026 21:22 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua p…

Budiono Kawal Penyerahan  Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Budiono Kawal Penyerahan Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyalurkan sapi kurban berbobot 1,2 ton untuk Pondok Pesantren Modern Al Fatimah…

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Segmen kendaraan keluarga berbasis elektrifikasi semakin kompetitif seiring hadirnya berbagai model baru dalam ajang Indonesia I…

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (…

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan pengecekan langsung kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1…

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bridgestone Tire Indonesia kembali berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang digelar p…