Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara Akibat Cemarkan Klinik L'ViORS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Stella Monica Hendrawan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang. SP/Budi Mulyono
Stella Monica Hendrawan mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Stella Monica Hendrawan dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan Perencanaan nama baik sebuah Klinik kecantikan L’VIORS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati mengatakan, Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun,"kata JPU Rista Erna saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Atas tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Habibus Shalihin, terdakwa Stella berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi)."Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,"ujar Habib.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa unggahan terdakwa dalam medsos miliknya, pihak klinik kecantikan tersebut merasa dirugikan karena telah dilihat oleh banyak orang. Sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau pemikiran yang negatife terhadap klinik tersebut.

Sesuai data rekam medik, terdakwa menjadi pasien klinik kecantikan itu sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019.

Pada tanggal 29 Desember 2019 saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing klinik kecantikan itu mengetahui postingan screenshot story akun media sosial yang diupload oleh akun terdakwa yang bernama @Stellamonica.h.

Dalam story media sosial terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar pertama dituliskan, pada percakapan dengan saksi Thio Dewi Kumala Wihardja dengan akun yang bernama @dewikumala dengan kalimat yang menjelekkan klinik tersebut. 

"Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka" 

Selanjutnya, dituliskan pada gambar percakapan saksi Marsha Sashiko dengan akun yang bernama @shashasui. Kembali terdakwa mengungkapkan kekecewaannya.

"Dulurku ya ngujok-ngujoke aku nde klinik iku, soale mukak e malah menjadi-jadi pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup,"

Tak cukup hanya itu, terdakwa juga menyampaikan kekecewaannya terhadap klinik itu kepada Adeline Wijaya Alie dengan nama akun @adelinewijaya yang memposting pernyataan yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik klinik kecantikan itu.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Stella Monica Hendrawan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nbd

Berita Terbaru

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…