Besan Setnov, Sudah Ngemplang BLBI Rp 3,5 T, Masih Gugat Kemenkeu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Setiawan Harjono (paling kanan) saat menikahkan putranya dengan putri Setnov.
Setiawan Harjono (paling kanan) saat menikahkan putranya dengan putri Setnov.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setiawan Harjono salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) gugat Kementerian Keuangan. Ternyata Departemen yang dipimpin Sri Mulyani, tak gentar.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

“Kita ikuti proses peradilannya dan prosesnya semua,” ujar dia melalui saluran virtual, Jumat, (22/10/2021).

Menurut Tri, hingga saat ini prosedur menuju persidangan masih berjalan karena baru dalam tahap pemanggilan.

“Ini karena baru pemanggilan, jadi sidang juga belum berproses,” tuturnya.

Menurut anak buah Sri Mulyani, agenda di meja hijau baru akan bergulir pada pekan depan.

“Kalau menurut gugatannya, jadwal sidang adalah pada 25 Oktober,” tegas dia.

 

Perkara Utang Piutang

Setiawan Harjono melayangkan gugatan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu terkait perkara utang-piutang BLBI.

Hal tersebut tertuang dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Catatan litbang harian kita, Setiawan Harjono merupakan mantan petinggi PT Bank Asia Pacific (Aspac) yang dinyatakan memiliki utang kepada negara lebih dari Rp3,57 triliun. Dia merupakan pengusaha sekaligus besan dari mantan Ketua DPR -RI, Setya Novanto.

Sebelumnya Setiawan Harjono mangkir dalam pemanggilan ketiga yang dilayangkan oleh Satgas BLBI pada Kamis, 9 September 2021 lalu.

“Tidak hadir,” kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Bernadette Yuliasari. n er,07

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…