72 Pendekar Silat di Jatim, Melakukan Konvoi, dan Terlibat Kekerasan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pendekar silat yang diamankan karena terlibat kekerasan. SP/Humas
Para pendekar silat yang diamankan karena terlibat kekerasan. SP/Humas

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 72 orang pendekar silat dari berbagai Perguruan di Jawa Timur terlibat dalam kekerasan dan pengrusakan barang. 72 orang tersebut diamankan 8 Polres dan Polresta yang berbeda. 

"Para tersangka ini adalah anggota dari berbagai perkumpulan pencak silat di Wilayah hukum Polda Jatim yang melakukan tindak kekerasan, utamanya kepada masyarakat, contohnya melakukan konvoi di beberapa tempat yang cukup meresahkan masyarakat lalu melakukan kekerasan," ujar Kabid Humas Polda Jatim saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). 

Kekerasan tersebut terjadi di 22 TKP di Jatim, yaitu di Lamongan 5 TKP, Jombang 2 TKP,  Kediri Kota 1 TKP, Gresik 2 TKP, Nganjuk 8 TKP, Malang Kota 1 TKP, Blitar 1 TKP dan Bojonegoro 2 TKP.

"Tersangka 72 orang, diamankan Polres Lamongan 16 orang, Polres Jombang 6 orang, Polres Kediri 2 orang, Polres Gresik 1 orang, Polres Kediri Kota 1 orang, Polres Nganjuk 34 orang, Polres Malang Kota 5 orang, Polres Blitar 2 orang dan Polres Bojonegoro 5 orang," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap siapapun yang melakukan kekerasan khususnya yang melibatkan perguruan silat. Termasuk juga ketua Perguruan silat yang anggotanya terlibat dalam kekerasan. 

"Merujuk pada ketentuan Pasal 19 dan 32 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak terhadap tersangka anak/ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) tidak dilakukan penahanan dan tidak dilakukan press rilis," jelas Gatot. 

Gatot berharap pimpinan perguruan silat mentaati aturan yang ada dan menjaga ketertiban masyarakat serta ikut mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan kekerasan. 

"Mungkin bisa melakukan kegiatan baksos atau melakukan kegiatan yang bisa membantu masyarakat, itu lebih positif dari pada setiap masyarakat yang lewat dipukuli," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk mencegah hal ini, pihaknya seringkali mengumpulkan perguruan silat dan memberikan sosialisasi agar tak terjadi hal yang sama, namun nyatanya hal tersebut masih saja terjadi. 

"Kita lagi menyusun konsep, yang jelas bagaimana perguruan-perguruan menjadi panutan bukan menjadi momok," tandas Gatot.

Sementara, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan bahwa 39 Satreskrim Polres Polresta di Jawa Timur sepakat bahwa tindak pidana kekerasan apapun akan dilakukan tindakan secara tegas dan terukur, sekalipun  dari Perguruan Silat. 

"Kita akan proses sampai proses persidangan. Harapan kita kejadian serupa tentang kekerasan tak akan terjadi lagi," tuturnya. 

72 pendekar silat tersebut dikenai Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun jika menyebabkan korban luka, 9 tahun penjara jika menyebabkan korban luka berat dan 12 tahun penjara jika menyebabkan korban meninggal dunia. yu

 

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…