Palsukan Status Istri Sebagai Ahli Waris di Pengadilan Agama Surabaya, Nurhayati Dituntut 4 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan pengajuan permohonan istri sebagai ahli waris di pengadilan agama Surabaya, dengan terdakwa Nurhayati binti Sjafii, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/11/2021).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Permana , bahwa terdakwa Nurhayati binti Safii terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan pengajuan permohonan istri waris di Pengadilan Agama, menuntut terdakwa Nur Hayati  dengan pidana 4 bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukumannya,

" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa.

" Selain minta keringanan hukuman minta apalagi, anda sudah ditahan berapa lama," tanya hakim Ginting.

" Saya sudah ditahan 3 bulan lebih 5 hari yang mulia," ucap terdakwa lagi.

" Baiklah kalau begitu sidang ditunda hari Kamis ya, untuk putusan saudara," ujar Ginting.

Tanggal 4 November 1991 Miskawi Rosidi bin Mustofa (alm) melakukan pernikahan dengan saksi Holimah alias Nur Halimah binti Misran. Dan dikaruniai dua anak yaitu saksi Wildanul Jennah dan saksi Fathiya.

Tanggal 9 Agustus 1993 Miskawi bercerai dengan saksi Holimah, dan lbali rujuk dan melangsungkan perkawinan kembali tanggal 25 Agustus 1997.

Tanggal 24 Februari 2012 Miskawi menikah dengan terdakwa Nur Hayati, tanggal 23 Mei 2020 Miskawi Rosidi meninggal dunia.Dalam perkawinan dengan terdakwa, Miskawi tidak dikaruniai anak.

Saat dimakamkan di tempat asalnya desa Kecodur Sampang Madura disaksikan Siti Aminah ibu kandung Miskawi Rosidi. Siti Aminah bertemu dengan saksi Holimah, dan mengetahui bahwa anaknya sudah pernah menikah dan memiliki 2 orang anak.

Namun terdakwa ingin menguasai aset Miskawi Rosidi berupa sebuah rumah terletak di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Surabaya dan 1 unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.

Hartininingsih alias Ningsih mencarikan pengacara untuk terdakwa untuk mengajukan permohonan di pengadilan agama.Berlian Ismail yang ditunjuk terdakwa untuk mengurus dan menjelaskannya.Sehingga berlian mau mengurus pengajuan. 

Dengan dalil, Miskawi telah meninggal tanggal 23 Mei 2020, dimakamkan di Surabaya, faktanya dimakamkan di Sampang Madura, berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat. 

Orang tua Miskawi Rosidi sebelum Almarhum Miskawi meninggal, telah terlebih dulu meninggal yaitu Mustofa bi Ahmad tanggal 1 Januari 1980, dan Minah Binti Pardi meninggal 25 Maret 1981.Faktanya Mustofa meninggal tanggal 29 Mei 1983, berdasarkan surat kepala desa Sampang Madura.Sementara ibu kandung alm. miskawi masih hidup sampai saat ini.

Semasa hidup alm.Miskawi tidak pernah menikah selain dengan wanita adalah terdakwa Nur Hayati.Faktanya alm. Miskawi memiliki istri selain terdakwa Yaitu Holimah alias Nur Halimah.

Saksi- saksi di persidangan saat itu adalah saksi Khoyali dan Ningsih yang berprofesi sebagai makelar di pengadilan agama, hingga PA menetapkan ahli waris dari alm.Miskawi adalah terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…