Palsukan Status Istri Sebagai Ahli Waris di Pengadilan Agama Surabaya, Nurhayati Dituntut 4 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan pengajuan permohonan istri sebagai ahli waris di pengadilan agama Surabaya, dengan terdakwa Nurhayati binti Sjafii, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/11/2021).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Permana , bahwa terdakwa Nurhayati binti Safii terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan pengajuan permohonan istri waris di Pengadilan Agama, menuntut terdakwa Nur Hayati  dengan pidana 4 bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukumannya,

" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa.

" Selain minta keringanan hukuman minta apalagi, anda sudah ditahan berapa lama," tanya hakim Ginting.

" Saya sudah ditahan 3 bulan lebih 5 hari yang mulia," ucap terdakwa lagi.

" Baiklah kalau begitu sidang ditunda hari Kamis ya, untuk putusan saudara," ujar Ginting.

Tanggal 4 November 1991 Miskawi Rosidi bin Mustofa (alm) melakukan pernikahan dengan saksi Holimah alias Nur Halimah binti Misran. Dan dikaruniai dua anak yaitu saksi Wildanul Jennah dan saksi Fathiya.

Tanggal 9 Agustus 1993 Miskawi bercerai dengan saksi Holimah, dan lbali rujuk dan melangsungkan perkawinan kembali tanggal 25 Agustus 1997.

Tanggal 24 Februari 2012 Miskawi menikah dengan terdakwa Nur Hayati, tanggal 23 Mei 2020 Miskawi Rosidi meninggal dunia.Dalam perkawinan dengan terdakwa, Miskawi tidak dikaruniai anak.

Saat dimakamkan di tempat asalnya desa Kecodur Sampang Madura disaksikan Siti Aminah ibu kandung Miskawi Rosidi. Siti Aminah bertemu dengan saksi Holimah, dan mengetahui bahwa anaknya sudah pernah menikah dan memiliki 2 orang anak.

Namun terdakwa ingin menguasai aset Miskawi Rosidi berupa sebuah rumah terletak di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Surabaya dan 1 unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.

Hartininingsih alias Ningsih mencarikan pengacara untuk terdakwa untuk mengajukan permohonan di pengadilan agama.Berlian Ismail yang ditunjuk terdakwa untuk mengurus dan menjelaskannya.Sehingga berlian mau mengurus pengajuan. 

Dengan dalil, Miskawi telah meninggal tanggal 23 Mei 2020, dimakamkan di Surabaya, faktanya dimakamkan di Sampang Madura, berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat. 

Orang tua Miskawi Rosidi sebelum Almarhum Miskawi meninggal, telah terlebih dulu meninggal yaitu Mustofa bi Ahmad tanggal 1 Januari 1980, dan Minah Binti Pardi meninggal 25 Maret 1981.Faktanya Mustofa meninggal tanggal 29 Mei 1983, berdasarkan surat kepala desa Sampang Madura.Sementara ibu kandung alm. miskawi masih hidup sampai saat ini.

Semasa hidup alm.Miskawi tidak pernah menikah selain dengan wanita adalah terdakwa Nur Hayati.Faktanya alm. Miskawi memiliki istri selain terdakwa Yaitu Holimah alias Nur Halimah.

Saksi- saksi di persidangan saat itu adalah saksi Khoyali dan Ningsih yang berprofesi sebagai makelar di pengadilan agama, hingga PA menetapkan ahli waris dari alm.Miskawi adalah terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…