Palsukan Status Istri Sebagai Ahli Waris di Pengadilan Agama Surabaya, Nurhayati Dituntut 4 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan pengajuan permohonan istri sebagai ahli waris di pengadilan agama Surabaya, dengan terdakwa Nurhayati binti Sjafii, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/11/2021).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Permana , bahwa terdakwa Nurhayati binti Safii terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan pengajuan permohonan istri waris di Pengadilan Agama, menuntut terdakwa Nur Hayati  dengan pidana 4 bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukumannya,

" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa.

" Selain minta keringanan hukuman minta apalagi, anda sudah ditahan berapa lama," tanya hakim Ginting.

" Saya sudah ditahan 3 bulan lebih 5 hari yang mulia," ucap terdakwa lagi.

" Baiklah kalau begitu sidang ditunda hari Kamis ya, untuk putusan saudara," ujar Ginting.

Tanggal 4 November 1991 Miskawi Rosidi bin Mustofa (alm) melakukan pernikahan dengan saksi Holimah alias Nur Halimah binti Misran. Dan dikaruniai dua anak yaitu saksi Wildanul Jennah dan saksi Fathiya.

Tanggal 9 Agustus 1993 Miskawi bercerai dengan saksi Holimah, dan lbali rujuk dan melangsungkan perkawinan kembali tanggal 25 Agustus 1997.

Tanggal 24 Februari 2012 Miskawi menikah dengan terdakwa Nur Hayati, tanggal 23 Mei 2020 Miskawi Rosidi meninggal dunia.Dalam perkawinan dengan terdakwa, Miskawi tidak dikaruniai anak.

Saat dimakamkan di tempat asalnya desa Kecodur Sampang Madura disaksikan Siti Aminah ibu kandung Miskawi Rosidi. Siti Aminah bertemu dengan saksi Holimah, dan mengetahui bahwa anaknya sudah pernah menikah dan memiliki 2 orang anak.

Namun terdakwa ingin menguasai aset Miskawi Rosidi berupa sebuah rumah terletak di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Surabaya dan 1 unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.

Hartininingsih alias Ningsih mencarikan pengacara untuk terdakwa untuk mengajukan permohonan di pengadilan agama.Berlian Ismail yang ditunjuk terdakwa untuk mengurus dan menjelaskannya.Sehingga berlian mau mengurus pengajuan. 

Dengan dalil, Miskawi telah meninggal tanggal 23 Mei 2020, dimakamkan di Surabaya, faktanya dimakamkan di Sampang Madura, berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat. 

Orang tua Miskawi Rosidi sebelum Almarhum Miskawi meninggal, telah terlebih dulu meninggal yaitu Mustofa bi Ahmad tanggal 1 Januari 1980, dan Minah Binti Pardi meninggal 25 Maret 1981.Faktanya Mustofa meninggal tanggal 29 Mei 1983, berdasarkan surat kepala desa Sampang Madura.Sementara ibu kandung alm. miskawi masih hidup sampai saat ini.

Semasa hidup alm.Miskawi tidak pernah menikah selain dengan wanita adalah terdakwa Nur Hayati.Faktanya alm. Miskawi memiliki istri selain terdakwa Yaitu Holimah alias Nur Halimah.

Saksi- saksi di persidangan saat itu adalah saksi Khoyali dan Ningsih yang berprofesi sebagai makelar di pengadilan agama, hingga PA menetapkan ahli waris dari alm.Miskawi adalah terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…