Palsukan Status Istri Sebagai Ahli Waris di Pengadilan Agama Surabaya, Nurhayati Dituntut 4 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Nurhayati, saat menjalani sidang ruang Candra PN.Surabaya, secara online Selasa (02/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan pengajuan permohonan istri sebagai ahli waris di pengadilan agama Surabaya, dengan terdakwa Nurhayati binti Sjafii, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (02/11/2021).

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Permana , bahwa terdakwa Nurhayati binti Safii terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan pengajuan permohonan istri waris di Pengadilan Agama, menuntut terdakwa Nur Hayati  dengan pidana 4 bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukumannya,

" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa.

" Selain minta keringanan hukuman minta apalagi, anda sudah ditahan berapa lama," tanya hakim Ginting.

" Saya sudah ditahan 3 bulan lebih 5 hari yang mulia," ucap terdakwa lagi.

" Baiklah kalau begitu sidang ditunda hari Kamis ya, untuk putusan saudara," ujar Ginting.

Tanggal 4 November 1991 Miskawi Rosidi bin Mustofa (alm) melakukan pernikahan dengan saksi Holimah alias Nur Halimah binti Misran. Dan dikaruniai dua anak yaitu saksi Wildanul Jennah dan saksi Fathiya.

Tanggal 9 Agustus 1993 Miskawi bercerai dengan saksi Holimah, dan lbali rujuk dan melangsungkan perkawinan kembali tanggal 25 Agustus 1997.

Tanggal 24 Februari 2012 Miskawi menikah dengan terdakwa Nur Hayati, tanggal 23 Mei 2020 Miskawi Rosidi meninggal dunia.Dalam perkawinan dengan terdakwa, Miskawi tidak dikaruniai anak.

Saat dimakamkan di tempat asalnya desa Kecodur Sampang Madura disaksikan Siti Aminah ibu kandung Miskawi Rosidi. Siti Aminah bertemu dengan saksi Holimah, dan mengetahui bahwa anaknya sudah pernah menikah dan memiliki 2 orang anak.

Namun terdakwa ingin menguasai aset Miskawi Rosidi berupa sebuah rumah terletak di Jalan Dupak Bandarejo II/60 Surabaya dan 1 unit mobil Pajero Sport warna putih Tahun 2018.

Hartininingsih alias Ningsih mencarikan pengacara untuk terdakwa untuk mengajukan permohonan di pengadilan agama.Berlian Ismail yang ditunjuk terdakwa untuk mengurus dan menjelaskannya.Sehingga berlian mau mengurus pengajuan. 

Dengan dalil, Miskawi telah meninggal tanggal 23 Mei 2020, dimakamkan di Surabaya, faktanya dimakamkan di Sampang Madura, berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat. 

Orang tua Miskawi Rosidi sebelum Almarhum Miskawi meninggal, telah terlebih dulu meninggal yaitu Mustofa bi Ahmad tanggal 1 Januari 1980, dan Minah Binti Pardi meninggal 25 Maret 1981.Faktanya Mustofa meninggal tanggal 29 Mei 1983, berdasarkan surat kepala desa Sampang Madura.Sementara ibu kandung alm. miskawi masih hidup sampai saat ini.

Semasa hidup alm.Miskawi tidak pernah menikah selain dengan wanita adalah terdakwa Nur Hayati.Faktanya alm. Miskawi memiliki istri selain terdakwa Yaitu Holimah alias Nur Halimah.

Saksi- saksi di persidangan saat itu adalah saksi Khoyali dan Ningsih yang berprofesi sebagai makelar di pengadilan agama, hingga PA menetapkan ahli waris dari alm.Miskawi adalah terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…