Raih Keuntungan dengan Cara Menipu Konsumen

Toko BUDI SANTOSO Lenteng Banyak Mendapat Sorotan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amiruddin Anggota LMR RI Komda Sumenep. SP/Ainur Rahman
Amiruddin Anggota LMR RI Komda Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah diberitakan sebelumnya, dengan dugaan lakukan kebohongan kepada konsumen, pemilik Toko Budi Santoso di Jalan Pasar Lenteng kini mendapat kecaman.

Tidak hanya itu, kecaman juga bermunculan dari para broker proyek, mereka siap mempertanggungjawabkan,  sebab dengan kejadian seperti itu pekerjaan mereka sering kena disk oleh Konsultan pengawas karena diduga tidak sesuai dengan Juklak Juknisnya.

Menurut Amiruddin, jika kebohongan yang dilakukan Budi Santoso (pemilik Toko Material) terus dibiarkan maka menjadi penghianatan terbesar bagi konsumen.

" Usahanya memang milik sendiri, tapi kelabui konsumen dengan memalsukan data kwitansi, itu yang perlu di sangsi, makanya kita akan kawal persoalan itu sampai selesai," kata Amirudin Anggota LMR RI Komda Sumenep Kamis (4/11).

Padahal kata Mirud, “Apa susahnya menyampaikan ke konsumen jika ukuran yang dipesan itu memang tidak ada, bukan malah memberikan keterangan palsu hanya untuk meraih keuntungan,” ungkapnya

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Korban adalah konsumen yang membeli barang jenis Galvanis dengan ukuran 40x40 namun diberikan ukuran 35x35, 

Mirud mengutip pernyataan Budi Santoso, bahwa Hal ini diakuinya kurang lebih 5 tahun dan konsumen tidak ada yang Komplain, baru kali ini kata dia. Dan kita sudah lakukan mediasi, tapi tetap Budi santoso mengaku dirinya benar.

"Coba bayangkan, kita pesan barang dengan ukuran 40x40, tapi yang keluar ukurannya 35x35 ini dianggap biasa, jadi setiap pemesanan dengan ukuran 40x40 yang keluar 35x35," pungkasnya

Sementara Budi Santoso pemilik toko mengakui kalau di kwitansi yang ditulisnya sesuai dengan pesanan konsumen, jadi ukurannya 40x40, tapi barangnya yang keluar memang ukuran 35x35

"Sampean beli di toko mana saja,  memang ukuran Galvanis itu 35x35, namun di kwitansi ditulis 40x40, memang benar saya yang nulis," ungkapnya. Ar

 

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…