Bagus Tikam Penyidik Karena Diperlakukan Tidak Manusiawi saat Diinterogasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bagus Prasetyo dalam perkara perencanaan pembunuhan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (16/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Bagus Prasetyo dalam perkara perencanaan pembunuhan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Selasa (16/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bagus Prasetyo punya alasan menikam penyidik saat diperiksa sebagai tersangka di ruangan Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria asal Kenjeran yang disangkakan memalsukan surat-surat seperti ijazah, KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran ini merasa tidak diperlakukan manusiawi saat proses penyidikan.

"Mohon maaf sebelumnya. Saya waktu kejadian itu tidak diperlakukan manusiawi. Kasus saya kan cuma pemalsuan surat bukan perampokan," ujar Bagus saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/11/2021).

Dia mengaku awalnya dimarahi penyidik hanya gara-gara komputer yang dipakai penyidik untuk mencatat keterangannya mati. Padahal, matinya komputer itu bukan kesalahannya. "Saya dibilang merusak komputer. Bagaimana saya bisa merusak? Itu kan komputernya penyidik," katanya. 

Bagus menerangkan bahwa saat itu dirinya masih menahan diri untuk bersabar. Namun, di tengah pemeriksaan pada dini hari itu, dia mengaku sempat diperlakukan kasar. "Yang kedua, saya ditendang di bagian perut sampai sakit. Bukannya saya berbelit saat diperiksa. Saya sudah jujur sejujur-jujurnya," ungkapnya.

Ketika sakit perut, Bagus izin untuk ke kamar mandi. Dia menemukan pisau ketika melewati dapur. Pisau itu lantas dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat mendapat kesempatan, dia menikam Widagda Yuwana, salah satu penyidik yang menginterogasinya. Widagda yang terjatuh ditikam berkali-kali hingga pisaunya patah. Namun, Bagus membantah pisau itu karena digunakan untuk menikam.

"Pisau itu patah karena saya jatuh. Bukan karena untuk menusuk," ujarnya.

Beruntung nyawa Widagda berhasil diselamatkan setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Bagus menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf. "Saya melakukannya karena khilaf. Saya mengaku bersalah," katanya.

Jaksa penuntut umum Yulistiono dari Kejati Jatim mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Dia dianggap berniat menghilangkan nyawa orang lain. Bagus yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan keterangan kedua penyidik yang menjadi saksi. Kini dia harus mendekam di Rutan Polda Jatim karena dua kasus berbeda. Pemalsuan surat-surat dan penyerangan kepada penyidik. nbd

Berita Terbaru

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Bulog Bojonegoro Salurkan Bantuan Beras untuk 640 Ribu Penerima di Tiga Kabupaten

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro mulai menyalurkan Program Bantuan Pangan (Banpang) tahap II untuk alokasi Juli, Agustus, dan…

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, ADS Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Kesaksian salah satu staff Pemkot Madiun berinisial ADS yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap f…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…