Terdakwa Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Tipu Didi Njatawidjaja Dihukum 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Didi Njatawidjaja sebesar Rp. 501.600.000 dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Mengadili terhadap masing-masing terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun, kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (18/11/2021).

Atas putusan tersebut sontak para terdakwa menyatakan menerima, "iya pak saya terima," jawab terdakwa melalui sambungan Teleconference

Sementara itu Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada Juni sampai Desember 2014 para korban mendapat undangan gathering dari marketing PT Sean Bale Adhiguna di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya untuk pameran Kondotel murah yang berlokasi Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Terpikat, dengan strategi pemasaran yang ditawarkan, salah satunya menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) 160 persen yang akan didapatkan para korban pun melakukan pembelian atas unit Kondotel tersebut.

Penyerahan unit Kondotel di estimasi diserahkan pada tahun 2017 atau 3 tahun setelah pelunasan pembayaran.

Setelah membayar lunas dan mengunjungi lokasi tempat pembangunan Kondotel yang telah dibeli, ternyata pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan Kondotel.

Bahwa sekitar 2 -3 tahun setelah saksi Didi Njatawidjaja membayar lunas DP yang telah disepakati, Didi Njatawidjaja dan Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan kondotel yang telah dibeli, namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa oleh karena itu Didi Njatawidjaja mempertanyakan hingga mengirim somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Sean Bale Adhiguna namun tidak ada jawaban yang pasti.

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh para terdakwa hanyalah rangkaian kata-kata bohong agar Didi Njatawidjaja mau menyerahkan uang kepada para terdakwa sehingga menguntungkan para terdakwa dan atas perbuatan para terdakwa, Didi Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000.

Perbuatan terdakwa Sebastian Johar dan Deden Kristianto pun diancam Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Terkait sikap dari JPU Darwis menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Kalau terkait putusan Hakim sesuai dikarenakan sudah diatas setengah dari tuntutan.

"Karena kami wanti-wanti kalau hari senin  nyatakan banding otomatis dia (para terdakwa) untuk itu kami lapor pimpinan kan masih ada hari Jumat apabila dia banding kami juga banding,"kata Darwis selepas Sidang. Nbd

Berita Terbaru

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Keindahan alam yang eksotis dan suasana yang menenangkan membuat Air Terjun Grobogan Sewu, terletak di Desa Wonocoyo, Kecamatan…

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Seiring meningkatnya volume air dan lumpur di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang kini hampir menyentuh bibir tanggul…

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi 5.400-an gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tulungagung yang hanya…

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan swasembada pangan, salah satunya memberikan bantuan alat dan mesin pertanian …

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyikapi sejumlah komoditas dapur yang mengalami kenaikan signifikan, justru membuat pedagang kesulitan menjual barang…

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Jembatan Cangar kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait kasus bunuh diri yang sempat terjadi…