Terdakwa Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Tipu Didi Njatawidjaja Dihukum 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Didi Njatawidjaja sebesar Rp. 501.600.000 dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Mengadili terhadap masing-masing terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun, kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (18/11/2021).

Atas putusan tersebut sontak para terdakwa menyatakan menerima, "iya pak saya terima," jawab terdakwa melalui sambungan Teleconference

Sementara itu Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada Juni sampai Desember 2014 para korban mendapat undangan gathering dari marketing PT Sean Bale Adhiguna di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya untuk pameran Kondotel murah yang berlokasi Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Terpikat, dengan strategi pemasaran yang ditawarkan, salah satunya menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) 160 persen yang akan didapatkan para korban pun melakukan pembelian atas unit Kondotel tersebut.

Penyerahan unit Kondotel di estimasi diserahkan pada tahun 2017 atau 3 tahun setelah pelunasan pembayaran.

Setelah membayar lunas dan mengunjungi lokasi tempat pembangunan Kondotel yang telah dibeli, ternyata pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan Kondotel.

Bahwa sekitar 2 -3 tahun setelah saksi Didi Njatawidjaja membayar lunas DP yang telah disepakati, Didi Njatawidjaja dan Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan kondotel yang telah dibeli, namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa oleh karena itu Didi Njatawidjaja mempertanyakan hingga mengirim somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Sean Bale Adhiguna namun tidak ada jawaban yang pasti.

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh para terdakwa hanyalah rangkaian kata-kata bohong agar Didi Njatawidjaja mau menyerahkan uang kepada para terdakwa sehingga menguntungkan para terdakwa dan atas perbuatan para terdakwa, Didi Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000.

Perbuatan terdakwa Sebastian Johar dan Deden Kristianto pun diancam Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Terkait sikap dari JPU Darwis menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Kalau terkait putusan Hakim sesuai dikarenakan sudah diatas setengah dari tuntutan.

"Karena kami wanti-wanti kalau hari senin  nyatakan banding otomatis dia (para terdakwa) untuk itu kami lapor pimpinan kan masih ada hari Jumat apabila dia banding kami juga banding,"kata Darwis selepas Sidang. Nbd

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…