Terdakwa Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Tipu Didi Njatawidjaja Dihukum 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa saat mendengarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebastian Goerge Johar Yong dan Deden Surya Diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Didi Njatawidjaja sebesar Rp. 501.600.000 dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Mengadili terhadap masing-masing terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun, kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya.Kamis (18/11/2021).

Atas putusan tersebut sontak para terdakwa menyatakan menerima, "iya pak saya terima," jawab terdakwa melalui sambungan Teleconference

Sementara itu Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada Juni sampai Desember 2014 para korban mendapat undangan gathering dari marketing PT Sean Bale Adhiguna di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya untuk pameran Kondotel murah yang berlokasi Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, kabupaten Badung, Bali.

Terpikat, dengan strategi pemasaran yang ditawarkan, salah satunya menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) 160 persen yang akan didapatkan para korban pun melakukan pembelian atas unit Kondotel tersebut.

Penyerahan unit Kondotel di estimasi diserahkan pada tahun 2017 atau 3 tahun setelah pelunasan pembayaran.

Setelah membayar lunas dan mengunjungi lokasi tempat pembangunan Kondotel yang telah dibeli, ternyata pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan Kondotel.

Bahwa sekitar 2 -3 tahun setelah saksi Didi Njatawidjaja membayar lunas DP yang telah disepakati, Didi Njatawidjaja dan Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan kondotel yang telah dibeli, namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa oleh karena itu Didi Njatawidjaja mempertanyakan hingga mengirim somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Sean Bale Adhiguna namun tidak ada jawaban yang pasti.

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh para terdakwa hanyalah rangkaian kata-kata bohong agar Didi Njatawidjaja mau menyerahkan uang kepada para terdakwa sehingga menguntungkan para terdakwa dan atas perbuatan para terdakwa, Didi Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000.

Perbuatan terdakwa Sebastian Johar dan Deden Kristianto pun diancam Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Terkait sikap dari JPU Darwis menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Kalau terkait putusan Hakim sesuai dikarenakan sudah diatas setengah dari tuntutan.

"Karena kami wanti-wanti kalau hari senin  nyatakan banding otomatis dia (para terdakwa) untuk itu kami lapor pimpinan kan masih ada hari Jumat apabila dia banding kami juga banding,"kata Darwis selepas Sidang. Nbd

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…