Tiga Oknum Polisi, Mengaku Dapat Narkoba dari Kasatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang tiga terdakwa oknum polisi penyalahgunaan narkotika di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang tiga terdakwa oknum polisi penyalahgunaan narkotika di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika yang membelit Iptu Eko Junianto,Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik mengakui kerap mengonsumsi sabu-sabu. Mereka berdalih untuk menggali informasi dalam proses pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Pengakuan itu mereka sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa. 

"Saya saat undercover dan masuk ke jaringan juga harus memakai narkoba karena tuntutan kerja untuk melakukan tangkapan besar," ujar Sudidik dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/11/2021).

Meski begitu, Sudidik mengklaim bahwa dirinya tidak sampai ketergantungan narkoba. Sebab, dia hanya mengonsumsi sabu-sabu saat melaksanakan tugas saja. "Saya hanya berobat ke dokter karena merasa takut bisa menjadi ketergantungan," katanya.

Narkoba yang ditemukan di kamar Hotel Midtown saat penangkapan ketiganya oleh Paminal Mabes Polri diperoleh dari mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang tersangkanya melarikan diri. 

"BB (barang bukti) diberi kasat Memo. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat," ungkapnya. 

Agung juga mengungkapkan keterangan yang sama. Yakni, narkoba itu diberi Memo. Tujuannya, untuk pengungkapan kasus. "Sebulan sebelum kejadian dikasih Pak Memo untuk undercover. Mengenai anggota lain dikasih juga atau tidak saya tidak tahu," kata Agung.

Sementara itu, Eko mengatakan, narkoba yang menjadi barang bukti itu tidak dititipkan ditempat penitipan barang bukti karena belum ada tersangka. Menurut dia, tidak ada batas waktu polisi membawa barang bukti narkoba selama tersangkanya belum tertangkap. 

"Kalau BB yang belum ada tersangkanya akan menjadi temuan untuk pengembangan mencari tersangkanya," ujarnya.

 

Ketiga polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini menyesali perbuatannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan. Sebab, mereka mengkonsumsi narkoba itu untuk kepentingan pekerjaan. "Dengan kejadian ini kami bertiga sangat menyesal," kata Eko.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five.  Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Cap Go Meh, 3 Maret Bukan Hari Libur Nasional

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cap Go Meh tahun ini akan diperingati pada Selasa, 3 Maret 2026. Jika dihitung dari hari Jumat, 20 Februari 2026, maka Cap Go Meh…