Tiga Oknum Polisi, Mengaku Dapat Narkoba dari Kasatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang tiga terdakwa oknum polisi penyalahgunaan narkotika di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang tiga terdakwa oknum polisi penyalahgunaan narkotika di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika yang membelit Iptu Eko Junianto,Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Mantan Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik mengakui kerap mengonsumsi sabu-sabu. Mereka berdalih untuk menggali informasi dalam proses pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Pengakuan itu mereka sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa. 

"Saya saat undercover dan masuk ke jaringan juga harus memakai narkoba karena tuntutan kerja untuk melakukan tangkapan besar," ujar Sudidik dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/11/2021).

Meski begitu, Sudidik mengklaim bahwa dirinya tidak sampai ketergantungan narkoba. Sebab, dia hanya mengonsumsi sabu-sabu saat melaksanakan tugas saja. "Saya hanya berobat ke dokter karena merasa takut bisa menjadi ketergantungan," katanya.

Narkoba yang ditemukan di kamar Hotel Midtown saat penangkapan ketiganya oleh Paminal Mabes Polri diperoleh dari mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang tersangkanya melarikan diri. 

"BB (barang bukti) diberi kasat Memo. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat," ungkapnya. 

Agung juga mengungkapkan keterangan yang sama. Yakni, narkoba itu diberi Memo. Tujuannya, untuk pengungkapan kasus. "Sebulan sebelum kejadian dikasih Pak Memo untuk undercover. Mengenai anggota lain dikasih juga atau tidak saya tidak tahu," kata Agung.

Sementara itu, Eko mengatakan, narkoba yang menjadi barang bukti itu tidak dititipkan ditempat penitipan barang bukti karena belum ada tersangka. Menurut dia, tidak ada batas waktu polisi membawa barang bukti narkoba selama tersangkanya belum tertangkap. 

"Kalau BB yang belum ada tersangkanya akan menjadi temuan untuk pengembangan mencari tersangkanya," ujarnya.

 

Ketiga polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini menyesali perbuatannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan. Sebab, mereka mengkonsumsi narkoba itu untuk kepentingan pekerjaan. "Dengan kejadian ini kami bertiga sangat menyesal," kata Eko.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five.  Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Bank Jatim Raih Bisnis Indonesia Award 2026 Kategori BPD Aset di Atas Rp 40 Triliun

Bank Jatim Raih Bisnis Indonesia Award 2026 Kategori BPD Aset di Atas Rp 40 Triliun

Rabu, 08 Jul 2026 15:51 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bank Jatim berhasil meraih…

Mei 2026, Pergadaian Tumbuh, Pinjol Ningkat

Mei 2026, Pergadaian Tumbuh, Pinjol Ningkat

Rabu, 08 Jul 2026 15:49 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya…

Khofifah Dukung Vocational Epicentre 2026, Perkuat Daya Saing SDM Vokasi di Kancah Global

Khofifah Dukung Vocational Epicentre 2026, Perkuat Daya Saing SDM Vokasi di Kancah Global

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Vocational Epicentre 2026 yang akan d…

Biaya Haji Tahun 2027, Naik Rp 20 Juta

Biaya Haji Tahun 2027, Naik Rp 20 Juta

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bakal ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam usulan yang…

Berdalih Bela Petani, HMD Gemas Gelar Aksi Dukung MBG Bawa Sayur

Berdalih Bela Petani, HMD Gemas Gelar Aksi Dukung MBG Bawa Sayur

Rabu, 08 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Himpunan mitra dapur gerakan emas (HMD-Gemas) kota Surabaya, Rabu (8/7/2026) menggelar aksi di depan gedung negara Grahadi di Jl.…

BI Klaim Berupaya Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Nyatanya Masih Bertengger Rp 18 Ribu

BI Klaim Berupaya Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Nyatanya Masih Bertengger Rp 18 Ribu

Rabu, 08 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan Federal Open Market Committee (FOMC) memutuskan untuk…