Janjikan Lolos CPNS, 4 Warga Madiun Tertipu Rp 1 M Lebih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - NK (45), warga Provinsi Riau ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota setelah menipu 4 korban dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kota Madiun. Atas aksinya, pelaku meraup Rp 1 Miliar lebih.

"Pelaku menjanjikan bisa memasukkan para korban menjadi CPNS di Kota Madiun," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).

Awalnya, di Kota Madiun dia kenal dengan salah satu korban, PUR, warga Kelurahan Nambangan Lor, kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

"Korban ini lalu mengajak tiga temannya, celakanya mereka juga percaya dengan bujuk rayu pelaku," jelas Kapolres

"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang," imbuhnya.

Namun setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi tes CPNS tahun 2019. Sementara pelaku membawa lari uang tersebut ke Riau.

Dewa mengatakan penipuan tersebut dilakukan pada bulan Mei - Oktober 2019 lalu.

Setelah ada laporan yang masuk, Polres Madiun Kota menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan hingga melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Oleh polisi, tersangka telah dipanggil dua kali namun tidak datang. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya di Provinsi Riau.

"Tersangka kami tangkap di rumah istri keduanya," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang Rp 1 Miliar lebih yang diserahkan para korban ke tersangka telah habis untuk foya-foya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…