Diduga Selewengkan Dana BST, Kades di Kabupaten Blitar Resmi jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono. SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menindaklanjuti laporan  masyarakat Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dalam laporan tersebut MM 42 selaku Kepala Desa Ngadri diduga telah melakukan penyelewengan dana BST yang tidak disalurkan kepada yang berhak.

Hal itu dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono, menurut AKP Yudo setelah dilakukan pemeriksàan saksi saksi termasuk saksi ahli dari Kemensos, serta bukti bukti akhirnya MM segera dipanggil sebagai tersangka.

"Kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada saudara MM selaku Kepala Desa Ngadri,saat menyampaikan Surat panggilan, MM tidak di rumah  namun sudah menghubungi kami, MM siap datang untuk memenuhi panggilan," kata AKP Yudo pada wartawan, (Rabu 8/11) lewat pesan singkatnya.  

Ditetapkannya  sebagai tersangka, sebelumnya pihak polisi telah mengantongi alat bukti yang  cukup tentang kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Kami sudah mendapatkan keterangan para  saksi juga saksi ahli Kemensos bahwa BST masuk dalam skema penanganan bagi fakir miskin.

Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Blitar dalam proses penyelidikan, ternyata MM diketahui memakai dana yang seharusnya bagi fakir miskin selama pandemi  ternyata di peruntukan keperluan pribadinya. Sedang modus yang dilakukan MM dengan cara memalsukan tanda tangan warganya yang sudah meninggal atau yang masih hidup, selanjut dipergunakan untuk mengambil dana BST di Kantor Pos Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

"Jadi saudara MM ini menggelapkan dana BST sejak November 2020, saat itu ada sekitar 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tanda-tangannya dipalsukan, dan masing-masing KPM dapat Rp 300 ribu," ungkapnya.

Rupanya ulah MM menggelapkan BST bulan November 2020 sebanyak Rp 2,7 juta di rasa aman, dan MM melakukan penggelapan dana BST lagi pada bulan Februari 2021. Kali ini dana BST yang dipakainya merupakan hak dari 4 KPM. Sehingga yang diselewengkan sebanyak Rp 1,2 juta.

MM juga ketahuan menggelapkan dana BST paling banyak pada bulan Mei-Juni. Yakni sebanyak Rp 11,4 juta yang merupakan hak dari 19 KPM. Sehingga total dana BST yang dipakai untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 15,3 juta.

"Sampai saat ini kami masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, sedang lainnya masih saksi, karena keterangan saksi saksi, semua uang disetorkan kepada MM, dan kenyataan dipakai untuk keperluan pribadinya MM," terang AKP Yudo lagi.

Bila nanti dalam pemeriksaan, MM terbukti dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat MM dengan pasal 43 UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, " Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara," pungkas AKP Yudo.

Untuk diketahui sekitar tanggal 4 September 2021 lalu, dua warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan Kepala Desanya (MM) ke Polres Blitar. Kades Ngadri dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warga, dan setelah Polisi lakukan penyelidikan dan memerìksa saksi saksi termasuk Saksi ahli Kemensos, akhirnya MM resmi di jadikan tersangka. Les

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…