Diduga Selewengkan Dana BST, Kades di Kabupaten Blitar Resmi jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono. SP/Hadi Lestariono
Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menindaklanjuti laporan  masyarakat Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dalam laporan tersebut MM 42 selaku Kepala Desa Ngadri diduga telah melakukan penyelewengan dana BST yang tidak disalurkan kepada yang berhak.

Hal itu dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono, menurut AKP Yudo setelah dilakukan pemeriksàan saksi saksi termasuk saksi ahli dari Kemensos, serta bukti bukti akhirnya MM segera dipanggil sebagai tersangka.

"Kami sudah menyampaikan surat panggilan kepada saudara MM selaku Kepala Desa Ngadri,saat menyampaikan Surat panggilan, MM tidak di rumah  namun sudah menghubungi kami, MM siap datang untuk memenuhi panggilan," kata AKP Yudo pada wartawan, (Rabu 8/11) lewat pesan singkatnya.  

Ditetapkannya  sebagai tersangka, sebelumnya pihak polisi telah mengantongi alat bukti yang  cukup tentang kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Kami sudah mendapatkan keterangan para  saksi juga saksi ahli Kemensos bahwa BST masuk dalam skema penanganan bagi fakir miskin.

Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Blitar dalam proses penyelidikan, ternyata MM diketahui memakai dana yang seharusnya bagi fakir miskin selama pandemi  ternyata di peruntukan keperluan pribadinya. Sedang modus yang dilakukan MM dengan cara memalsukan tanda tangan warganya yang sudah meninggal atau yang masih hidup, selanjut dipergunakan untuk mengambil dana BST di Kantor Pos Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

"Jadi saudara MM ini menggelapkan dana BST sejak November 2020, saat itu ada sekitar 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tanda-tangannya dipalsukan, dan masing-masing KPM dapat Rp 300 ribu," ungkapnya.

Rupanya ulah MM menggelapkan BST bulan November 2020 sebanyak Rp 2,7 juta di rasa aman, dan MM melakukan penggelapan dana BST lagi pada bulan Februari 2021. Kali ini dana BST yang dipakainya merupakan hak dari 4 KPM. Sehingga yang diselewengkan sebanyak Rp 1,2 juta.

MM juga ketahuan menggelapkan dana BST paling banyak pada bulan Mei-Juni. Yakni sebanyak Rp 11,4 juta yang merupakan hak dari 19 KPM. Sehingga total dana BST yang dipakai untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 15,3 juta.

"Sampai saat ini kami masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, sedang lainnya masih saksi, karena keterangan saksi saksi, semua uang disetorkan kepada MM, dan kenyataan dipakai untuk keperluan pribadinya MM," terang AKP Yudo lagi.

Bila nanti dalam pemeriksaan, MM terbukti dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat MM dengan pasal 43 UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, " Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara," pungkas AKP Yudo.

Untuk diketahui sekitar tanggal 4 September 2021 lalu, dua warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan Kepala Desanya (MM) ke Polres Blitar. Kades Ngadri dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warga, dan setelah Polisi lakukan penyelidikan dan memerìksa saksi saksi termasuk Saksi ahli Kemensos, akhirnya MM resmi di jadikan tersangka. Les

Berita Terbaru

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …