Pengacara Joko Tresno Mudianto SH jadi Penghuni Lapas Klas IIB Blitar, setelah Dieksekusi oleh Kejari Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah keputusan kasasi dari Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Blitar, kini pengacara Djoko Trisno Mudiyanto SH harus menjaĺani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar. 

Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 233/Pid.B/2016/PN.Blitar tertanggal 6/2-2017 dengan dikuatkan putusan MA RI Nomor 890/K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2018.

Dijebloskannya Joko Trisno Mudiyanto ke Lapas setelah dituntut balik oleh dr Harun Rosidi Sp.OT setelah Joko Trisna melaporkan dr Rosidi ke Polres Blitar Kota pada tanggal 19 Agustus 2014 dengan Nomor LP./K/165/VIII/2014  dengan sangkaan bahwa dr Rosidi tidak memiliki surat ijin praktek atau setidaknya telah kadaluarsa.

Setelah naik ke persidangan berkali kali di PN Blitar, laporan Joko Trisna dinyatakan tidak bisa dibuktikan, berawal putusan PN Blitar itulah dr Rosidi menuntut balik pengacara Joko Trisno Mudiyanto yang berujung putusan balik tingkat PN Blitar sampai keputusan Mahkamah Agung RI, Joko Trisno Mudiyanto divonis 6 bulan Penjara dengan denda Rp 2.500.000, kini sudah menjalani hukuman sejak Kamis (9/12).

"Benar yang bersangkutan telah kita eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI pada 15 September 2021 lalu, dan terpidana sudah melakukan registrasi di LP (Kamis 9/12) yang didampingi eksekutor dari Kejaksaan untuk menjalani pidana 6 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Anwar Zakaria SH saat ditemui para pengunjuk rasa (Kamis 9/12).

Sementara Triyanto Koordinator KRPK menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Blitar) yang telah menjalankan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, khususnya kasusnya Joko Trisno Mudiyanto. 

Dalam aksinya massa KRPK selain meminta Kejari Blitar untuk mengusut dugaan Korupsi Koni Kota dan PSSI Kota  Blitar, massa KRPK segera mengeksekusi terpidana Joko Trisno Mudiyanto sejak Putusan MA tanggal 15 September 2021.

 

"Alhamdulillah terpidana Joko Trisno Mudiyanto telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Blitar, ini sebagai wujud keadilan yang dijalankan aparat hukum (Kejaksaan Blitar) tanpa tebang pilih, setelah kita aksi di Kejaksaan dan diizinkan pihak Lapas Blitar untuk ngecèk keberadaan  terpidana Joko Trisno, saat kita diterima oleh Plt Kepala Lapas bersama kepala keamanan Lapas, kita melihat Joko sedang jalani registrasi," terang Triyanto pada wartawan, kemarin. Les

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait program revitalisasi 59 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, Pemerintah…

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Pemkab Banyuwangi Canangkan Program ‘Garda Ampuh’ Tangani Anak Putus Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program ‘Garda Ampuh’ atau gerakan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, berkomitmen menangani permasalahan a…

Genjot Sektor Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Potensi 50 Desa Wisata

Genjot Sektor Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Potensi 50 Desa Wisata

Minggu, 12 Jul 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya meningkatkan perekonomian warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),…

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkup RT/RW

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Pungutan Iuran di Lingkup RT/RW

Minggu, 12 Jul 2026 11:13 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Cegah Truk ODOL Masuk Jalur Alternatif, Dishub Tulungagung Tambah 7 Portal

Cegah Truk ODOL Masuk Jalur Alternatif, Dishub Tulungagung Tambah 7 Portal

Minggu, 12 Jul 2026 11:06 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya mencegah truk "over dimension" dan "over loading" (ODOL) tetap melintas di ruas jalan jalur alternatif Kecamatan…

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, tengah…