Pengacara Joko Tresno Mudianto SH jadi Penghuni Lapas Klas IIB Blitar, setelah Dieksekusi oleh Kejari Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah keputusan kasasi dari Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Blitar, kini pengacara Djoko Trisno Mudiyanto SH harus menjaĺani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar. 

Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 233/Pid.B/2016/PN.Blitar tertanggal 6/2-2017 dengan dikuatkan putusan MA RI Nomor 890/K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2018.

Dijebloskannya Joko Trisno Mudiyanto ke Lapas setelah dituntut balik oleh dr Harun Rosidi Sp.OT setelah Joko Trisna melaporkan dr Rosidi ke Polres Blitar Kota pada tanggal 19 Agustus 2014 dengan Nomor LP./K/165/VIII/2014  dengan sangkaan bahwa dr Rosidi tidak memiliki surat ijin praktek atau setidaknya telah kadaluarsa.

Setelah naik ke persidangan berkali kali di PN Blitar, laporan Joko Trisna dinyatakan tidak bisa dibuktikan, berawal putusan PN Blitar itulah dr Rosidi menuntut balik pengacara Joko Trisno Mudiyanto yang berujung putusan balik tingkat PN Blitar sampai keputusan Mahkamah Agung RI, Joko Trisno Mudiyanto divonis 6 bulan Penjara dengan denda Rp 2.500.000, kini sudah menjalani hukuman sejak Kamis (9/12).

"Benar yang bersangkutan telah kita eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI pada 15 September 2021 lalu, dan terpidana sudah melakukan registrasi di LP (Kamis 9/12) yang didampingi eksekutor dari Kejaksaan untuk menjalani pidana 6 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Anwar Zakaria SH saat ditemui para pengunjuk rasa (Kamis 9/12).

Sementara Triyanto Koordinator KRPK menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Blitar) yang telah menjalankan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, khususnya kasusnya Joko Trisno Mudiyanto. 

Dalam aksinya massa KRPK selain meminta Kejari Blitar untuk mengusut dugaan Korupsi Koni Kota dan PSSI Kota  Blitar, massa KRPK segera mengeksekusi terpidana Joko Trisno Mudiyanto sejak Putusan MA tanggal 15 September 2021.

 

"Alhamdulillah terpidana Joko Trisno Mudiyanto telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Blitar, ini sebagai wujud keadilan yang dijalankan aparat hukum (Kejaksaan Blitar) tanpa tebang pilih, setelah kita aksi di Kejaksaan dan diizinkan pihak Lapas Blitar untuk ngecèk keberadaan  terpidana Joko Trisno, saat kita diterima oleh Plt Kepala Lapas bersama kepala keamanan Lapas, kita melihat Joko sedang jalani registrasi," terang Triyanto pada wartawan, kemarin. Les

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…