Pengacara Joko Tresno Mudianto SH jadi Penghuni Lapas Klas IIB Blitar, setelah Dieksekusi oleh Kejari Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah keputusan kasasi dari Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Blitar, kini pengacara Djoko Trisno Mudiyanto SH harus menjaĺani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar. 

Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 233/Pid.B/2016/PN.Blitar tertanggal 6/2-2017 dengan dikuatkan putusan MA RI Nomor 890/K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2018.

Dijebloskannya Joko Trisno Mudiyanto ke Lapas setelah dituntut balik oleh dr Harun Rosidi Sp.OT setelah Joko Trisna melaporkan dr Rosidi ke Polres Blitar Kota pada tanggal 19 Agustus 2014 dengan Nomor LP./K/165/VIII/2014  dengan sangkaan bahwa dr Rosidi tidak memiliki surat ijin praktek atau setidaknya telah kadaluarsa.

Setelah naik ke persidangan berkali kali di PN Blitar, laporan Joko Trisna dinyatakan tidak bisa dibuktikan, berawal putusan PN Blitar itulah dr Rosidi menuntut balik pengacara Joko Trisno Mudiyanto yang berujung putusan balik tingkat PN Blitar sampai keputusan Mahkamah Agung RI, Joko Trisno Mudiyanto divonis 6 bulan Penjara dengan denda Rp 2.500.000, kini sudah menjalani hukuman sejak Kamis (9/12).

"Benar yang bersangkutan telah kita eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI pada 15 September 2021 lalu, dan terpidana sudah melakukan registrasi di LP (Kamis 9/12) yang didampingi eksekutor dari Kejaksaan untuk menjalani pidana 6 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Anwar Zakaria SH saat ditemui para pengunjuk rasa (Kamis 9/12).

Sementara Triyanto Koordinator KRPK menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Blitar) yang telah menjalankan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, khususnya kasusnya Joko Trisno Mudiyanto. 

Dalam aksinya massa KRPK selain meminta Kejari Blitar untuk mengusut dugaan Korupsi Koni Kota dan PSSI Kota  Blitar, massa KRPK segera mengeksekusi terpidana Joko Trisno Mudiyanto sejak Putusan MA tanggal 15 September 2021.

 

"Alhamdulillah terpidana Joko Trisno Mudiyanto telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Blitar, ini sebagai wujud keadilan yang dijalankan aparat hukum (Kejaksaan Blitar) tanpa tebang pilih, setelah kita aksi di Kejaksaan dan diizinkan pihak Lapas Blitar untuk ngecèk keberadaan  terpidana Joko Trisno, saat kita diterima oleh Plt Kepala Lapas bersama kepala keamanan Lapas, kita melihat Joko sedang jalani registrasi," terang Triyanto pada wartawan, kemarin. Les

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…