Pengacara Joko Tresno Mudianto SH jadi Penghuni Lapas Klas IIB Blitar, setelah Dieksekusi oleh Kejari Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono
Perwakilan KRPK di terima oleh Plt Kalapas. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah keputusan kasasi dari Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Blitar, kini pengacara Djoko Trisno Mudiyanto SH harus menjaĺani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar. 

Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 233/Pid.B/2016/PN.Blitar tertanggal 6/2-2017 dengan dikuatkan putusan MA RI Nomor 890/K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2018.

Dijebloskannya Joko Trisno Mudiyanto ke Lapas setelah dituntut balik oleh dr Harun Rosidi Sp.OT setelah Joko Trisna melaporkan dr Rosidi ke Polres Blitar Kota pada tanggal 19 Agustus 2014 dengan Nomor LP./K/165/VIII/2014  dengan sangkaan bahwa dr Rosidi tidak memiliki surat ijin praktek atau setidaknya telah kadaluarsa.

Setelah naik ke persidangan berkali kali di PN Blitar, laporan Joko Trisna dinyatakan tidak bisa dibuktikan, berawal putusan PN Blitar itulah dr Rosidi menuntut balik pengacara Joko Trisno Mudiyanto yang berujung putusan balik tingkat PN Blitar sampai keputusan Mahkamah Agung RI, Joko Trisno Mudiyanto divonis 6 bulan Penjara dengan denda Rp 2.500.000, kini sudah menjalani hukuman sejak Kamis (9/12).

"Benar yang bersangkutan telah kita eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI pada 15 September 2021 lalu, dan terpidana sudah melakukan registrasi di LP (Kamis 9/12) yang didampingi eksekutor dari Kejaksaan untuk menjalani pidana 6 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Anwar Zakaria SH saat ditemui para pengunjuk rasa (Kamis 9/12).

Sementara Triyanto Koordinator KRPK menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Blitar) yang telah menjalankan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, khususnya kasusnya Joko Trisno Mudiyanto. 

Dalam aksinya massa KRPK selain meminta Kejari Blitar untuk mengusut dugaan Korupsi Koni Kota dan PSSI Kota  Blitar, massa KRPK segera mengeksekusi terpidana Joko Trisno Mudiyanto sejak Putusan MA tanggal 15 September 2021.

 

"Alhamdulillah terpidana Joko Trisno Mudiyanto telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Blitar, ini sebagai wujud keadilan yang dijalankan aparat hukum (Kejaksaan Blitar) tanpa tebang pilih, setelah kita aksi di Kejaksaan dan diizinkan pihak Lapas Blitar untuk ngecèk keberadaan  terpidana Joko Trisno, saat kita diterima oleh Plt Kepala Lapas bersama kepala keamanan Lapas, kita melihat Joko sedang jalani registrasi," terang Triyanto pada wartawan, kemarin. Les

Berita Terbaru

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Disnakkan Magetan Gencarkan ‘Gemarikan’

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Disnakkan Magetan Gencarkan ‘Gemarikan’

Minggu, 24 Mei 2026 10:39 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan konsumsi ikan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga dan mencegah stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…

Jelang Idul Adha, Disnakkan: Populasi Ternak Sapi potong di Situbondo Capai 153.462 Ekor

Jelang Idul Adha, Disnakkan: Populasi Ternak Sapi potong di Situbondo Capai 153.462 Ekor

Minggu, 24 Mei 2026 10:23 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan)…

Genjot Swasembada, Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon 7.500 ha

Genjot Swasembada, Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon 7.500 ha

Minggu, 24 Mei 2026 10:20 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menargetkan luasan lahan untuk…

Ciptakan Kenyamanan Pedagang, Pemkab Situbondo Bakal Tata Ulang Pasar Hewan

Ciptakan Kenyamanan Pedagang, Pemkab Situbondo Bakal Tata Ulang Pasar Hewan

Minggu, 24 Mei 2026 10:07 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya menciptakan alur sirkulasi yang aman dan higienis serta memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pedagang dan…

Cegah Penyakit Pernapasan, Dinkes Kota Madiun Gencarkan Cek Kualitas Udara di Rumah Warga

Cegah Penyakit Pernapasan, Dinkes Kota Madiun Gencarkan Cek Kualitas Udara di Rumah Warga

Minggu, 24 Mei 2026 10:00 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya melihat mutu udara untuk mendeteksi kontaminan dan mencegah risiko penyakit pernapasan, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Terdampak Material Longsor, Petugas Tutup Sementara Jalur Trenggalek-Ponorogo

Terdampak Material Longsor, Petugas Tutup Sementara Jalur Trenggalek-Ponorogo

Minggu, 24 Mei 2026 09:55 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 09:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pasca diterjang longsor sekaligus mengantisipasi potensi bahaya lalu lintas akibat material batuan yang longsor tersebut, kini…