Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal YAK sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat pada tahun 2013 hingga 2020.

Kasus ini diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer. Selain dari unsur TNI, Kejagung juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.

"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/12).

Dalam perkara ini, kata Leonard, Brigjen YAK telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang. Sementara, tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.

Leonard menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa memedomani ketentuan.

Menurut dia, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

"Sehingga, dapat menjadi sebuah kerugian negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan," tambahnya.

Uang yang disalahgunakan tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.

Adapun Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar. Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rc, jk,08

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …