Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perusahaan, Ignatius dan Jacinda Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia ini. Kedua karyawan PT Sumber Urip Sejati tersebut telah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahannya sendiri.

Padahal Ignatius sudah diangkat sebagai Kadep Logistik di kota Bandar Lampung dengan gaji Rp 10 juta perbulannya. Sementara Jacinda digaji Rp 3,3 juta perbulan sebagai Admin Support.  Akibat perbuatan itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Tindakan itu bermula saat Ignatius sebagai kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (PT.SUS) Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati yang berada di Kota Surabaya. Saat itu, Jacinda membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.

"Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merk ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000," ujar JPU Sulfikar, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (13/12/2021).

Lalu usai barang dikirim dari kantor Surabaya ke kantor Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para customer secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan oleh para customer melalui dua cara. 

Ada yang dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai yang oleh sales diserahkan kepada Jacinda. Setiap ada penjualan barang, Jacinda wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.

"Setelah data diterima oleh PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya terdakwa Jacinda harus mentransfer uang penjualan  barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," imbuh Sulfikar.

Namun, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius meminta Jacinda agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.

Jacinda kemudian mencari data customer yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius. Uang itu, juga digunakan oleh Jecinda untuk keperluan pribadinya.

"Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius dan Jacinda ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," bebernya.

Iganatius memakai uang uang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga mencapai Rp 226,8 juta. Sementara Jacinda memakai yang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga Rp 159,4 juta.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan PT SUS di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. Keduanya pun didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana Penggelapan," ujar JPU Sulfikar.

Atas tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ni Made Purnami lalu meminta tanggapan para terdakwa. Terdakwa Ignatius menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. nbd

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…