Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perusahaan, Ignatius dan Jacinda Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia ini. Kedua karyawan PT Sumber Urip Sejati tersebut telah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahannya sendiri.

Padahal Ignatius sudah diangkat sebagai Kadep Logistik di kota Bandar Lampung dengan gaji Rp 10 juta perbulannya. Sementara Jacinda digaji Rp 3,3 juta perbulan sebagai Admin Support.  Akibat perbuatan itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Tindakan itu bermula saat Ignatius sebagai kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (PT.SUS) Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati yang berada di Kota Surabaya. Saat itu, Jacinda membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.

"Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merk ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000," ujar JPU Sulfikar, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (13/12/2021).

Lalu usai barang dikirim dari kantor Surabaya ke kantor Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para customer secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan oleh para customer melalui dua cara. 

Ada yang dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai yang oleh sales diserahkan kepada Jacinda. Setiap ada penjualan barang, Jacinda wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.

"Setelah data diterima oleh PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya terdakwa Jacinda harus mentransfer uang penjualan  barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," imbuh Sulfikar.

Namun, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius meminta Jacinda agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.

Jacinda kemudian mencari data customer yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius. Uang itu, juga digunakan oleh Jecinda untuk keperluan pribadinya.

"Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius dan Jacinda ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," bebernya.

Iganatius memakai uang uang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga mencapai Rp 226,8 juta. Sementara Jacinda memakai yang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga Rp 159,4 juta.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan PT SUS di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. Keduanya pun didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana Penggelapan," ujar JPU Sulfikar.

Atas tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ni Made Purnami lalu meminta tanggapan para terdakwa. Terdakwa Ignatius menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…