Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perusahaan, Ignatius dan Jacinda Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia ini. Kedua karyawan PT Sumber Urip Sejati tersebut telah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahannya sendiri.

Padahal Ignatius sudah diangkat sebagai Kadep Logistik di kota Bandar Lampung dengan gaji Rp 10 juta perbulannya. Sementara Jacinda digaji Rp 3,3 juta perbulan sebagai Admin Support.  Akibat perbuatan itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Tindakan itu bermula saat Ignatius sebagai kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (PT.SUS) Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati yang berada di Kota Surabaya. Saat itu, Jacinda membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.

"Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merk ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000," ujar JPU Sulfikar, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (13/12/2021).

Lalu usai barang dikirim dari kantor Surabaya ke kantor Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para customer secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan oleh para customer melalui dua cara. 

Ada yang dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai yang oleh sales diserahkan kepada Jacinda. Setiap ada penjualan barang, Jacinda wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.

"Setelah data diterima oleh PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya terdakwa Jacinda harus mentransfer uang penjualan  barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," imbuh Sulfikar.

Namun, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius meminta Jacinda agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.

Jacinda kemudian mencari data customer yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius. Uang itu, juga digunakan oleh Jecinda untuk keperluan pribadinya.

"Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius dan Jacinda ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," bebernya.

Iganatius memakai uang uang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga mencapai Rp 226,8 juta. Sementara Jacinda memakai yang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga Rp 159,4 juta.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan PT SUS di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. Keduanya pun didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana Penggelapan," ujar JPU Sulfikar.

Atas tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ni Made Purnami lalu meminta tanggapan para terdakwa. Terdakwa Ignatius menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. nbd

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…