Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perusahaan, Ignatius dan Jacinda Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia ini. Kedua karyawan PT Sumber Urip Sejati tersebut telah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahannya sendiri.

Padahal Ignatius sudah diangkat sebagai Kadep Logistik di kota Bandar Lampung dengan gaji Rp 10 juta perbulannya. Sementara Jacinda digaji Rp 3,3 juta perbulan sebagai Admin Support.  Akibat perbuatan itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Tindakan itu bermula saat Ignatius sebagai kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (PT.SUS) Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati yang berada di Kota Surabaya. Saat itu, Jacinda membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.

"Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merk ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000," ujar JPU Sulfikar, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (13/12/2021).

Lalu usai barang dikirim dari kantor Surabaya ke kantor Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para customer secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan oleh para customer melalui dua cara. 

Ada yang dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai yang oleh sales diserahkan kepada Jacinda. Setiap ada penjualan barang, Jacinda wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.

"Setelah data diterima oleh PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya terdakwa Jacinda harus mentransfer uang penjualan  barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," imbuh Sulfikar.

Namun, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius meminta Jacinda agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.

Jacinda kemudian mencari data customer yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius. Uang itu, juga digunakan oleh Jecinda untuk keperluan pribadinya.

"Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius dan Jacinda ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," bebernya.

Iganatius memakai uang uang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga mencapai Rp 226,8 juta. Sementara Jacinda memakai yang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga Rp 159,4 juta.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan PT SUS di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. Keduanya pun didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana Penggelapan," ujar JPU Sulfikar.

Atas tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ni Made Purnami lalu meminta tanggapan para terdakwa. Terdakwa Ignatius menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. nbd

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…