Gelapkan Uang Hasil Penjualan Perusahaan, Ignatius dan Jacinda Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 
Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia, saat mendengarkan tuntutan jaksa, di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/12/2021). SP/Budi Mulyono 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan dan Jacinda Yohana Alodia ini. Kedua karyawan PT Sumber Urip Sejati tersebut telah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahannya sendiri.

Padahal Ignatius sudah diangkat sebagai Kadep Logistik di kota Bandar Lampung dengan gaji Rp 10 juta perbulannya. Sementara Jacinda digaji Rp 3,3 juta perbulan sebagai Admin Support.  Akibat perbuatan itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Tindakan itu bermula saat Ignatius sebagai kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (PT.SUS) Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati yang berada di Kota Surabaya. Saat itu, Jacinda membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.

"Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merk ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000," ujar JPU Sulfikar, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (13/12/2021).

Lalu usai barang dikirim dari kantor Surabaya ke kantor Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para customer secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan oleh para customer melalui dua cara. 

Ada yang dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai yang oleh sales diserahkan kepada Jacinda. Setiap ada penjualan barang, Jacinda wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.

"Setelah data diterima oleh PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya terdakwa Jacinda harus mentransfer uang penjualan  barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," imbuh Sulfikar.

Namun, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius meminta Jacinda agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.

Jacinda kemudian mencari data customer yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius. Uang itu, juga digunakan oleh Jecinda untuk keperluan pribadinya.

"Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius dan Jacinda ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya," bebernya.

Iganatius memakai uang uang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga mencapai Rp 226,8 juta. Sementara Jacinda memakai yang hasil penjualan barang perusahaan itu hingga Rp 159,4 juta.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan PT SUS di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. Keduanya pun didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana Penggelapan," ujar JPU Sulfikar.

Atas tuntutan itu, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ni Made Purnami lalu meminta tanggapan para terdakwa. Terdakwa Ignatius menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. nbd

Berita Terbaru

Lewat Konsumsi Protein Hewani, Pemkab Bojonegoro Gencar Tekan Stunting 

Lewat Konsumsi Protein Hewani, Pemkab Bojonegoro Gencar Tekan Stunting 

Rabu, 08 Jul 2026 10:40 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai langkah strategis untuk menekan dan mencegah stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro saat ini tengah gencar…

Berdampak di Perekonomian, Warga Minta Kaji Ulang Rekayasa Satu Arah di Jalan Raya Lontar

Berdampak di Perekonomian, Warga Minta Kaji Ulang Rekayasa Satu Arah di Jalan Raya Lontar

Rabu, 08 Jul 2026 10:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai berpotensi berdampak pada aktivitas warga dan perekonomian setempat, sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Surabaya…

Pemkab Catat per Januari-Juni, Produksi Padi di Situbondo Meningkat Capai 225.736 Ton

Pemkab Catat per Januari-Juni, Produksi Padi di Situbondo Meningkat Capai 225.736 Ton

Rabu, 08 Jul 2026 10:26 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Musim panen padi serentak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mencatat selama periode Januari-Juni 2026 produksi padi…

Pemkot Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran

Pemkot Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran

Rabu, 08 Jul 2026 10:05 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Blitar Raya musnahkan barang bukti sitaan berupa jutaan batang rokok…

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta aktor intelektual kasus ini ditangkap. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual…

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…