Ada Penyesuaian Harga dan Jaminan Pembayaran Gas Rumah Tangga di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya- Banyak keluhan pelanggan mengenai tagihan gas rumah tangga yang dikabarkan melonjak di wilayah Surabaya beberapa waktu ini.

Untuk itu, Arief Nurrachman selaku Area Head Surabaya, PT PGN Tbk,, memberi penjelasan sebagai berikut:

a. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga gas bumi yaitu penyesuaian harga gas yang diikuti Penyesuaian Jaminan Pembayaran.

b. Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021. Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya.

c. Adapun penyesuaian harga terdiri atas : 1. Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik). 2. Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik). 3. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik) 4. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik)

d. Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp. 2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1. Dan Rp. 2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.

e. Dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.

f. Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan.

g. Jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan.

Nilai Jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.

Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator.

h. Upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan antara lain: pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media.

Sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat pengguna gas bumi di Kota Surabaya dan jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact center PGN 1500645.

PGN sebagai Subholding Gas akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi.by

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo agar tak berulang karena penyebab kebakaran…