Ada Penyesuaian Harga dan Jaminan Pembayaran Gas Rumah Tangga di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya- Banyak keluhan pelanggan mengenai tagihan gas rumah tangga yang dikabarkan melonjak di wilayah Surabaya beberapa waktu ini.

Untuk itu, Arief Nurrachman selaku Area Head Surabaya, PT PGN Tbk,, memberi penjelasan sebagai berikut:

a. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga gas bumi yaitu penyesuaian harga gas yang diikuti Penyesuaian Jaminan Pembayaran.

b. Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021. Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya.

c. Adapun penyesuaian harga terdiri atas : 1. Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik). 2. Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik). 3. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp. 4.250/m3 (empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah per meter kubik) 4. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp. 6.000/m3 (enam ribu Rupiah per meter kubik)

d. Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp. 2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1. Dan Rp. 2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.

e. Dengan karakteristik pemakaian gas bumi dimana pelanggan menggunakan gas bumi terlebih dahulu sebelum membayar tagihan sesuai volume pemakaian, maka diterapkan kebijakan jaminan berlangganan untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari angka jaminan berlangganan tersebut.

f. Sifat jaminan berlangganan hanya dibayarkan satu kali dan akan dikembalikan kepada pelanggan apabila sudah berhenti berlangganan.

g. Jumlah lonjakan tagihan terjadi dikarenakan akumulasi volume pemakaian ditambah dengan jumlah jaminan berlangganan.

Nilai Jaminan pembayaran tersebut ditagihkan bersamaan dengan tagihan pemakaian gas bulan November 2021 yang terbit di bulan Desember 2021 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2021.

Dipastikan bahwa untuk tagihan bulan depan, pelanggan akan membayarkan dalam kondisi normal yaitu volume jumlah pemakaian dikalikan harga per M³, sesuai dengan kebijakan harga yang sudah diatur oleh regulator.

h. Upaya sosialisasi yang telah dilaksanakan antara lain: pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media.

Sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat pengguna gas bumi di Kota Surabaya dan jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi contact center PGN 1500645.

PGN sebagai Subholding Gas akan terus memastikan pelanggan dapat terlayani dengan baik dan juga terus mengupayakan perluasan pemanfaatan gas bumi ke wilayah-wilayah baru dan memastikan kehandalan dari infrastruktur dan penyaluran gas bumi ke seluruh segmen pelanggan gas bumi.by

Tag :

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …