DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Raperda APBD 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Des 2021 18:50 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Raperda APBD 2022

i

Paripurna penetapan raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/11/2021). SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan lima agenda, salah satunya adalah penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/11/2021).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh S.E, M.M bersama 3 Wakil Ketua Dewan tersebut, sebelum penetapan Raperda APBD Tahun 2022 dilaksanakan terlebih dulu pembacaan pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang APBD 2022. yang dibacakan oleh Abdul Rokim Anggota Dewan dari PDIP

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dalam pandangan akhir fraksi, Abdul Rokim menyampaikan, bahwa penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto direncanakan mencapai Rp 2,3 triliun lebih yang mengalami penurunan sebesar Rp 121 miliar lebih. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran 2021, sebesar Rp 2,4 triliun lebih.

"Adanya Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dimana adanya kenaikan kasus yang muncul dari virus varian baru, akibatnya pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas secara ketat yang berdampak pada perekonomian nasional, sehingga penurunan daya beli masyarakat dan penurunan permintaan pasar luar negeri, maupun perusahaan dalam beraktifitas kembali," kata Rokim

Pendapatan daerah sebesar Rp 542 miliar lebih juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1,9 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD 2021, yang sebesar Rp 55 miliar. Kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan yang lain lain.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Adapun Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto,  Lanjut Jubir Fraksi Dewan, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 330 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 42 miliar, hasil olah kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4 miliar, sedangkan pendapatan lain yang sah diberikan kontribusi sebesar Rp 164 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.693.342.542.040,- mengalami penurunan sebesar Rp 148.236.338.019,- jika dibandingkan dengan periode yang sama APBD tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.841.578.920.059,-

"Penurunan tersebut karena pendapatan pusat maupun pendapatan transfer daerah mengalami penurunan. Adapun pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.570.437.478.000,- pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 122. 905.064.040" ungkap Abdul Rokim.

Sementara itu dalam sambutannya ,Bupati Mojokerto Dr. Hj Ikfina Fatmawati M.Si, menyampaikan dalam penyusunan dan pembahasan APBD Tahun 2022 ini walau masih dalam musim covid-19 dan dengan anggaran yang terbatas namun tetap bisa mengakomodir aspirasi masyarakat dan disesuaikan dengan Visi Misi kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, akan segera diajukan evaluasi Gubernur Jatim, dan semoga tahapan tersebut lancar sehingga seluruh kegiatan yang kita rencanakan dapat kita laksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan" pungkasnya. dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU