Ratusan Nelayan Luruk Kantor KKP PDSKP Situbondo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan nelayan asal Mayangan Kota Probolinggo, saat melakukan aksi damai di kantor KKP PSDKP Kalbut, Situbondo.
Ratusan nelayan asal Mayangan Kota Probolinggo, saat melakukan aksi damai di kantor KKP PSDKP Kalbut, Situbondo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Ratusan orang nelayan asal Mayangan, Kota Probolinggo, unjuk rasa ke Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pelabuhan Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Selasa (21/12).

Kedatangan mereka meminta kepastian hukum 5 kapal cantrang bersama 50 nelayan yang ditangkap dan diamankan oleh petugas KKP PSDKP.

Sebagian besar yang datang ke Kantor KKP  PSDKP Situbondo untuk melakukan aksi damai itu, diketahui emak-emak yang merupakan istri dan keluarga nelayan yang diamankan oleh petugas KKP PSDKP Situbondo beberapa waktu lalu.

Saat tiba di Kantor KKP PSDKP di Kalbut, Situbondo, mereka langsung membentangkan puluhan poster yang meminta kepastian hukum 5 kapal motor cantrang dan 50 nelayan asal Kecamatan Mayangan, Kotamadya Probolinggo yang ditangkap.

“Kami datang ke kantor KKP PSDKP Situbondo, untuk meminta kepastian hukum tentang 5 kapal motor yang ditangkap. Akibat 5 kapal motor ditangkap, kami tidak bisa bekerja, sedangkan kami butuh makan,” teriak salah seorang nelayan, dalam orasinya, Selasa (21/12/2021).

Bahkan, usai berorasi dan membentangkan puluhan poster, sebanyak 10 perwakilan nelayan langsung diterima oleh petugas KKP PSDKP di Pelabuhan Kalbut Situbondo.

Muhammad Hambali selaku pembina HNSI Kota Madya Probolinggo mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang disepakati oleh pihak KKP PSDKP Kalbut.

Pertama semua ABK dipulangkan, dua terkait proses hukum tidak masalah meski dilanjut, ketiga semua kapal motor cantrang bisa dibawah pulang, meskipun statusnya masih pinjam pakai.

“Alhamdulillah, tiga tuntutan nelayan dipenuhi oleh KKP PSDKP, meski pembebasan sebanyak 50 orang nelayan bersyarat, dan kapal motor cantrang statusnya pinjam pakai,” ujar Muhammad Hambali.

Hambali menambahkan, jika penangkapan sebanyak lima kapal motor cantrang dan 50 orang nelayan asal Kota Probolinggo itu, terjadi karena adanya salah paham, sehingga status hukum lima kapal motor cantrang itu hanya dugaan saja.

“Kita tidak saling menyalahkan dalam kasus ini. Tetapi dalam aturan tidak ada yang namanya penangkapan kapal cantrang,” beber Hambali.

Sementara itu, Yogi Darmono Efendi Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanaman Pelanggaran Pangkalan PSDKP Benoa Bali mengatakan, kalau proses kesepakatan memutuskan, untuk tiga permintaan dari peserta aksi dikabulkan.

“Meski tiga tuntutan dikabulkan, namun proses hukum kasus  terus berjalan. Mungkin kalau ABK itu dibutuhkan kita yang ke sana, dan bisa saja sewaktu-waktu kapal itu di minta kembali,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Yogi itu menambahkan, karena sesuai Perpres nomor 18 tahun 2021, alat bantu tangkap cantrang dan jaring-jaring berkantong itu dilarang.

“Untuk itu, kami  meminta para nelayan tidak menggunakan cantrang, karena cantrang masuk kategori alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…