Beli HP dengan Uang Palsu, Pemuda di Pacitan Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti upal dan tersangka ditunjukkan saat rilis.
Barang bukti upal dan tersangka ditunjukkan saat rilis.

i

Rumah Produksi Upal di Jawa Barat Digerebek Polisi 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan Polres berhasil mengungkap rumah produksi  percetakan uang palsu  (upal) yang berada di Majalengka Jawa Barat.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono  menyampaikan, peredaran upal ini sudah tercium sejak bulan Oktober lalu, hingga berhasil mengungkap rumah produksinya. Kasus ini berawal setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual-beli, yang menggunakan uang palsu.

"Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan pembelian handphone dengan uang yang diduga palsu," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis di mapolres, Kamis (23/12/2021).

Pembelian HP tersebut dilakukan oleh tersangka BS (21), warga Kecamatan Punung. Adapun penjualnya adalah Aksal Haris (30), warga Desa Glinggangan, Kecamatan Pringkuku.

Hal itu bermula saat korban dimintai tolong rekannya untuk menjualkan smartphone miliknya. Gawai Infinix warna biru itu pun akhirnya ditawarkan melalui forum jual beli.

Selang sehari kemudian, korban memperoleh pesan Whatsapp dari pelaku. Keduanya lantas sepakat bertemu di sebuah warung makan di Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku. Keduanya bertemu sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah melihat-lihat barangnya, pelaku setuju membeli perangkat komunikasi tersebut seharga Rp 1.675.000. Proses transaksi disaksikan rekan korban bernama Aditya Andika Pratama.

Ternyata usai transaksi, korban melihat kejanggalan pada uang yang diterima dari pelaku. Uang yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, dan 5 ribu tersebut relatif berbeda dengan uang rupiah pada umumnya. Hal itu lantas dilaporkan ke polisi.

"Kami adakan pengungkapan dan tertangkaplah saudara BS. Kemudian kita lakukan pengembangan," tambah kapolres.

Hasil penyelidikan diketahui, tersangka BS memesan secara online uang palsu kepada NI (35).

"Dari keterangan tersangka BS, kasus ini kami kembangkan, hingga berhasil menangkap NI pada Desember ini di rumahnya," terang dia.

Dalam penangkapan NI, tim Satreskrim Polres Pacitan juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu, uang palsu 526 lembar, terdiri dari pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu dalam bentuk rupiah.

Sementara tersangka NI mengaku beralih menjadi pembuat uang palsu setelah dagangan kelapanya sepi selama Pandemi Covid-19. Sudah satu tahun ini dia memproduksi uang palsu.

"Saya mencoba otodidak lihat di YouTube membuat uang palsu," ucap NI.

Oleh NI, produksi uang palsu itu dikirim daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Pacitan dan Trenggalek. Uang palsu 100 ribu bentuk rupiah dia jual dengan harga Rp 1 juta.

Kini NI dan BS telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…