Beli HP dengan Uang Palsu, Pemuda di Pacitan Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Des 2021 19:15 WIB

Beli HP dengan Uang Palsu, Pemuda di Pacitan Diamankan

i

Barang bukti upal dan tersangka ditunjukkan saat rilis.

Rumah Produksi Upal di Jawa Barat Digerebek Polisi 

 

Baca Juga: Pembunuhan Pelajar dengan Kopi Sianida di Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 28 Adegan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan Polres berhasil mengungkap rumah produksi  percetakan uang palsu  (upal) yang berada di Majalengka Jawa Barat.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono  menyampaikan, peredaran upal ini sudah tercium sejak bulan Oktober lalu, hingga berhasil mengungkap rumah produksinya. Kasus ini berawal setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual-beli, yang menggunakan uang palsu.

Baca Juga: Terkuak Siswi MTs di Pacitan Tewas Diracun Kopi Sianida Tetangganya Sendiri, Gegara Uang Rp 32 Juta

"Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan pembelian handphone dengan uang yang diduga palsu," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis di mapolres, Kamis (23/12/2021).

Pembelian HP tersebut dilakukan oleh tersangka BS (21), warga Kecamatan Punung. Adapun penjualnya adalah Aksal Haris (30), warga Desa Glinggangan, Kecamatan Pringkuku.

Hal itu bermula saat korban dimintai tolong rekannya untuk menjualkan smartphone miliknya. Gawai Infinix warna biru itu pun akhirnya ditawarkan melalui forum jual beli.

Selang sehari kemudian, korban memperoleh pesan Whatsapp dari pelaku. Keduanya lantas sepakat bertemu di sebuah warung makan di Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku. Keduanya bertemu sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah melihat-lihat barangnya, pelaku setuju membeli perangkat komunikasi tersebut seharga Rp 1.675.000. Proses transaksi disaksikan rekan korban bernama Aditya Andika Pratama.

Ternyata usai transaksi, korban melihat kejanggalan pada uang yang diterima dari pelaku. Uang yang terdiri dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu, dan 5 ribu tersebut relatif berbeda dengan uang rupiah pada umumnya. Hal itu lantas dilaporkan ke polisi.

"Kami adakan pengungkapan dan tertangkaplah saudara BS. Kemudian kita lakukan pengembangan," tambah kapolres.

Hasil penyelidikan diketahui, tersangka BS memesan secara online uang palsu kepada NI (35).

"Dari keterangan tersangka BS, kasus ini kami kembangkan, hingga berhasil menangkap NI pada Desember ini di rumahnya," terang dia.

Dalam penangkapan NI, tim Satreskrim Polres Pacitan juga menyita barang bukti mesin pencetak uang palsu, uang palsu 526 lembar, terdiri dari pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu dalam bentuk rupiah.

Sementara tersangka NI mengaku beralih menjadi pembuat uang palsu setelah dagangan kelapanya sepi selama Pandemi Covid-19. Sudah satu tahun ini dia memproduksi uang palsu.

Baca Juga: Gegara Minum Kopi Buatan Ayah, Remaja di Pacitan Meninggal Dunia

"Saya mencoba otodidak lihat di YouTube membuat uang palsu," ucap NI.

Oleh NI, produksi uang palsu itu dikirim daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Pacitan dan Trenggalek. Uang palsu 100 ribu bentuk rupiah dia jual dengan harga Rp 1 juta.

Kini NI dan BS telah dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU