Edarkan Uang Palsu, Residivis Kembali Masuk Bui

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kompol I Gede Suartika beri keterangan saat rilis. SP/Lestariono
Kompol I Gede Suartika beri keterangan saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya Idham IP (34) warga Jalan Kalimantan Kota Blitar ini tidak kapok menghuni ruang tahanan, kini di ulang kembali, setelah ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota pada Jumat 26 Juli 2024 lalu di rumahnya sekitar pukul 08.00.

Ditangkapnya IP itu disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika SH dalam Pers Releasenya pada Kamis 8 Agustus 2024 13.00 di ruang Patria Tama.

Pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap lelaki usia 34 tahun itu berawal laporan N.Fadilah 37 warga Desa Gandekan Kec.Wonodadi Kab Blitar, saat menghitung di meja kasir didapati uang Pecahan Rp.50 ribu di duga palsu.

"Melihat adanya uang yang dihitung, saksi pelapor menyebarkan info tersebut di medsos, ternyata di tanggapi saksi pelapor kedua warga Purworejo Kec.Sanankulon Kab.Blitar dengan kasus serupa, dan saksi pelapor ke 3, uang pecahan 50 ribu upal, akhirnya melapor ke Polisi, di sertai ada CCTV dari saksi 3, berbekal itu lah Sat.Reskrim bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku."Kata Kompol I Gede Suartika didampingi Kasat Reskrim AKP Sukanto SH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar SH.

Dalam penyelidikan yang dipimpin AKP Sukamto selaku Kasat Reskrim Polres Blitar, pelaku yang pernah dihukum 3 tahun itu, memperoleh uang Palsu ketika kenalan dengan seseorang di Medsos (Fb) dalam kenalan itu IP ditawari untuk tukar uang asli dan Upal, dengan kode Sedia Upal KW sigra, dengan beli Uas Rp.3 juta mendapat upal Rp.10.Juta.

"Setelah kesepakatan IP dan penjual Upal, pelaku membeli upal dengan Uas Rp.1 Juta, sisanya yang dua juta akan di transfer, saat IP dan pelaku hanji ketemu di Lapangan SMAN 1 Blitar, IP menerima upal dan sisa pembelian upal segera di kirim lewat Transfer." Terang Kompol I Gede se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya SH S.IK.

Setelah dilakukan penyelidikan tersangka IP ditangkap Satreskrim pada Jumat 26 Juli 2024 di rumahnya, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita upal 130 lembar pecahan @ Rp.50 ribu dan Uas sejumlah Rp.4 juta, kartu ATM dari salah satu Bank di Kota Blitar 1 buah Ponsel, kasus ini terus di kembangkan oleh Sat Reskrim.

"Dalam kurun waktu singkat IP dapat ditangkap oleh anggota Sat.Reskrim di rumahnya, termasuk barang bukti, kini masih kita kembangkan." Papar Kompol I Gede Suartika.

Dalam wawancara dengan Waka Polres Blitar Kota di depan Wartawan bahwa dirinya (IP) mengaku pernah dihukum 3 tahun karena kasus penggelapan uang, 

"Untuk tersangka bisa di jerat pasal 38 jo pasal 26 UU RI nomor 17/2011 tentang mata Uang dengan ancaman  seumur hidup dan denda Rp.100 Miliar, juga pasal 244 jo 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun," Pungkas Kompol I Gede Suartika, dilanjut tunjukkan barang bukti yang disita. Les

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Bank Jatim Perkuat Fundamental, Kredit Konsolidasi Tumbuh 41,68 Persen dan Laba Naik 53,4 Persen

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat fundamental bisnis dan transformasi perusahaan di tengah d…

Maybank Indonesia dan Sunway Medical Centre Buka Akses Layanan Kesehatan bagi Nasabah Premier

Maybank Indonesia dan Sunway Medical Centre Buka Akses Layanan Kesehatan bagi Nasabah Premier

Kamis, 10 Sep 2026 09:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 09:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk. memperluas layanan bagi nasabah segmen Premier melalui kerja sama dengan Sunway Medical Centre di Sunway …

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…