Gudang Miras di Perumahan Elit Sidoarjo Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan sejumlah botol miras hasil penggerebekan di perumahan Pondok Mutiara blok N15
Polisi menunjukkan sejumlah botol miras hasil penggerebekan di perumahan Pondok Mutiara blok N15

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Sebuah bangunan yang berada di kawasan perumahan elit di Sidoarjo digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan karena bangunan tersebut dijadikan gudang miras.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di perumahan Pondok Mutiara blok N15, polisi mengamankan 1200 botol miras berbagai jenis dan merk terkenal siap edar.

Mereka ribuan botol miras itu di antaranya, Soju merk Happy, Iceland, Tomi Stanley, Gilbey's , Mansion Whisky, McDonald Vodka Putih 180 ml, Paloma 1.000 ml, dan Anggur merah merek kawa-kawa.

Diduga miras ini akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru mendatang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku mendapatkan minuman beralkohol ini dari Surabaya dan Malang. Kemudian miras tersebut disimpan di tempat ini, selanjutnya oleh pelaku miras ini tidak dijual secara eceran melainkan per kemasan karton.

"Pelaku ini tidak melayani pembelian secara eceran, melainkan per kemasan karton." kata Kusumo di lokasi penggerebekan, Minggu (26/12/2021).

Kusumo menjelaskan untuk mengelabui petugas, dari luar, gudang miras tersebut dikamuflasekan seperti gudang ban bekas. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ini merupakan hasil operasi pekat diantaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," jelasnya.

Kusumo menambahkan menurut keterangan NJ (30) pemilik sekaligus penanggung jawab, distribusi miras tersebut di wilayah Sidoarjo saja. Pelaku melanggar tindak pidana usaha pangan dan tidak memiliki izin edar.

"Pelaku melanggar peraturan bupati sidoarjo nomor 10 tahun 2012, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," tandas Kusumo.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…