Pesinetron Cantik Cassandra Angelie Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Aktris cantik Cassandra Angelie (CA) tengah menjadi sorotan publik setelah diciduk oleh pihak kepolisian akibat terlibat dalam kasus prostitusi. Kini, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Cassandra Angelie tidak dikurung dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1). Kombes Zulpan menyebut Cassandra Angelie tidak ditahan lantaran beberapa alasan. Menurutnya, pemain sinetron Ikatan Cinta itu berperilaku kooperatif selama proses hukum. Selain itu, alasan yang lainnya yakni karena posisi sang aktris yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi online.

Zulpan menjelaskan bahwa perempuan 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun terkait posisinya tersebut.

“Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.

"Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelas Kombes Zulpan.

Cassandra Angelie dikenal sebagai salah satu aktris figuran di sinetron Ikatan Cinta. Sang artis diamankan pihak kepolisian di hotel bintang empat di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam. Tarif yang diberitakan untuk bisa mengencani Cassandra Angelie yaitu sebesar Rp 30 juta. jk

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…