Anggota Gugat Koperasi Pembiakan Tokek di Pengadilan Negeri Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting digugat oleh anggotanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Dipersidangan, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya tampak menghadirkan 2 orang saksi guna dimintai keterangan terkait Koperasi pembiakan tokek. Adapun, kedua saksi yakni, Asnawi dan Umi.

Asnawi sebagai anggota Koperasi selama 2 tahun, mengawali keterangannya, berupa, bahwa hak-haknya tidak pernah diundang rapat akhir tahun.

"Setiap tahun, saya tidak menerima haknya. Kegiatan pemasaran koperasi dan hingga ke ranah Pengadilan Negeri Surabaya sudah tutup ", bebernya.

Lebih lanjut, saya selain sebagai anggota Koperasi juga ikut menanamkan investasi sebesar 120 Juta.

Dari perjanjian ada tertulis berupa, perjanjian kemitraan pembiayaan pemeliharaan bibit dan yang kewajiban ambil hasil panen yakni, dibeli kembali oleh Koperasi.

"Melalui perjanjian Koperasi menurutnya, Koperasi belum bayar haknya (laba pembiakan tokek) dan sudah jatuh tempo", tutur saksi.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, Asnawi memaparkan, saham investasinya berupa, jual-beli kandang atau pembesaran tokek.

"Saya beli bibit di Koperasi dan bentuk kerjasamanya, pembiakan di setiap 4 bulan diberi hasil. Namun, selama 1 tahun lamanya bekerjasama ternyata modal tidak dikembalikan alias hangus ", bebernya.

Asnawi menambahkan, sudah 2 tahun bekerjasama dengan Koperasi tapi belum merasakan hasilnya.

Asnawi mengutarakan, melalui penjelasan koperasi, setelah pembelian bibit tiap 1 kandang dirinya membeli seharga 150 Ribu.

Terkait, surat edaran, saya pernah terima edaran surat setelah koperasi gagal bayar dan selama 2 tahun saya tidak terima apapun sebagai bentuk penyelesaian Koperasi. Sedangkan, terkait serikat mitra.diketahuinya, bagi seluruh anggota Koperasi dan saya tidak ikut bergabung.

Asnawi keukeuh, tidak pernah mendengar, bahwa meski aset Koperasi sudah dijual dan serikat mitra sudah mendapatkan haknya.

"Saya tidak mendengar serikat mitra sudah mendapatkan haknya dari penjualan aset Koperasi ", ungkapnya.

Lain halnya, dengan keterangan Umi dipersidangan menyampaikan, dirinya sudah pernah merasakan sekali hasil panen pembiakan tokek.

Masih menurutnya, dirinya merupakan anggota Koperasi dengan kepemilikan kartu tanda anggota atau Id Card yang dikeluarkan dari Kantor Koperasi Pusat saat saya agenda pengambilan paket buy-back.

Hal lainnya, disampaikan saksi bahwa karena dirinya anggota Koperasi di tiap bulannya menabung sebesar 10 Ribu untuk simpanan.

Perihal yang sama dengan keterangan Asnawi, Umi juga mengatakan, tidak pernah diundang di tiap tahunnya.

Surat perjanjian pembesaran tokek dilakukan pihak administrasi berupa, sertifikat kemitraan.

Terkait, besaran modal, Umi memaparkan, modalnya 48 paket dan sudah jatuh tempo namun, belum terbayarkan selama 2 tahun ini. Lantaran, perihal diatas disampaikan Umi, dirinya diminta menunggu buy-back.

Hal lain disampaikan, surat edaran ke satu hingga ketiga hanya melalui layanan WhatsApp grup.

"Saya ketahui surat edaran dikeluarkan hanya di grup WhatsApp. Dalam grup ada 6 ", terangnya. Perihal serikat mitra, Umi mengatakan, saya tidak tahu.

Masih menurutnya, saya tidak tahu, DK Koperasi pernah digugat di Pengadilan Negeri Kediri maupun aset Koperasi sudah dibagi melalui serikat mitra juga tidak diketahuinya.

Usai sidang, Penasehat Hukum Tergugat, Yogi Saputra dan Imam Ghozali, mengatakan, Gugatan yang ditempuh anggota Koperasi adalah hak anggota dan kami menghargai upaya anggota.

Namun, pada dasarnya, pihak Koperasi Reptil menyatakan, Koperasi bertanggung jawab guna menyelesaikan serta menghimbau untuk seluruh anggota guna bergabung dengan serikat mitra dan sudah ada wadahnya karena sudah ada penyelesaian dengan serikat mitra. Bahkan total tagihan sebesar 180 Miliar itu sudah diberikan aset dengan nilai yang setara dan sudah ada pembelinya karena sudah melakukan pembayaran Down Payment (DP) 200 Juta dan rencana di bulan Februari akan ada pembayaran sebesar 5 Milyar yang nantinya akan dibagi ke seluruh mitra.

Pihaknya, menghargai upaya mitra yang menempuh jalur peradilan maupun melalui serikat mitra. 

"Secara prinsip pihaknya tidak menjadi masalah yang penting bisa terselesaikan ", paparnya.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, saat ditemui mengatakan, pihaknya ajukan ke Pengadilan Niaga karena adanya hutang yang telah jatuh tempo dimana ada lebih dari 2 Kreditur. Syarat Undang-Undang Kepailitan nomor 30 tahun 2004 bahwa Kreditur yang memiliki hutang yang tidak dapat ditagih bisa diajukan permohonan kewajiban penundaan hutang di Pengadilan Niaga Surabaya karena sifat perkaranya adalah perdata khusus sehingga, syarat formilnya sudah terpenuhi.

Mengacu hubungan hukum terjadi antara Koperasi dengan anggota.

Penasehat Hukum Penggugat jika boleh  disampaikan, serikat DK reptil Koperasi artinya diluar apakah menurut Undang-undang diperbolehkan atau tidak ?.

Ia menambahkan, menurut Undang-Undang no.25 Tahun 1992 tentang Koperasi, bahwa status mitra yang terdaftar sebagai anggota adalah memperoleh hak suara untuk dipilih dan memberikan pendapat. Terkait, mekanisme membentuk serikat mitra DK reptil menurutnya, diluar prosedur yang ada. 

Seharusnya, yang dibentuk rapat anggota luar biasa apabila terjadi gagal dalam mengelola usaha Koperasi artinya, semestinya, mekanisme yang dilakukan adalah rapat anggota tahunan.

Dalam perkara gugatan pihaknya mewakili 6 anggota Koperasi dimana total ditagihkan sebesar 800 Juta. nbd

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…