Anggota Gugat Koperasi Pembiakan Tokek di Pengadilan Negeri Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting digugat oleh anggotanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Dipersidangan, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya tampak menghadirkan 2 orang saksi guna dimintai keterangan terkait Koperasi pembiakan tokek. Adapun, kedua saksi yakni, Asnawi dan Umi.

Asnawi sebagai anggota Koperasi selama 2 tahun, mengawali keterangannya, berupa, bahwa hak-haknya tidak pernah diundang rapat akhir tahun.

"Setiap tahun, saya tidak menerima haknya. Kegiatan pemasaran koperasi dan hingga ke ranah Pengadilan Negeri Surabaya sudah tutup ", bebernya.

Lebih lanjut, saya selain sebagai anggota Koperasi juga ikut menanamkan investasi sebesar 120 Juta.

Dari perjanjian ada tertulis berupa, perjanjian kemitraan pembiayaan pemeliharaan bibit dan yang kewajiban ambil hasil panen yakni, dibeli kembali oleh Koperasi.

"Melalui perjanjian Koperasi menurutnya, Koperasi belum bayar haknya (laba pembiakan tokek) dan sudah jatuh tempo", tutur saksi.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, Asnawi memaparkan, saham investasinya berupa, jual-beli kandang atau pembesaran tokek.

"Saya beli bibit di Koperasi dan bentuk kerjasamanya, pembiakan di setiap 4 bulan diberi hasil. Namun, selama 1 tahun lamanya bekerjasama ternyata modal tidak dikembalikan alias hangus ", bebernya.

Asnawi menambahkan, sudah 2 tahun bekerjasama dengan Koperasi tapi belum merasakan hasilnya.

Asnawi mengutarakan, melalui penjelasan koperasi, setelah pembelian bibit tiap 1 kandang dirinya membeli seharga 150 Ribu.

Terkait, surat edaran, saya pernah terima edaran surat setelah koperasi gagal bayar dan selama 2 tahun saya tidak terima apapun sebagai bentuk penyelesaian Koperasi. Sedangkan, terkait serikat mitra.diketahuinya, bagi seluruh anggota Koperasi dan saya tidak ikut bergabung.

Asnawi keukeuh, tidak pernah mendengar, bahwa meski aset Koperasi sudah dijual dan serikat mitra sudah mendapatkan haknya.

"Saya tidak mendengar serikat mitra sudah mendapatkan haknya dari penjualan aset Koperasi ", ungkapnya.

Lain halnya, dengan keterangan Umi dipersidangan menyampaikan, dirinya sudah pernah merasakan sekali hasil panen pembiakan tokek.

Masih menurutnya, dirinya merupakan anggota Koperasi dengan kepemilikan kartu tanda anggota atau Id Card yang dikeluarkan dari Kantor Koperasi Pusat saat saya agenda pengambilan paket buy-back.

Hal lainnya, disampaikan saksi bahwa karena dirinya anggota Koperasi di tiap bulannya menabung sebesar 10 Ribu untuk simpanan.

Perihal yang sama dengan keterangan Asnawi, Umi juga mengatakan, tidak pernah diundang di tiap tahunnya.

Surat perjanjian pembesaran tokek dilakukan pihak administrasi berupa, sertifikat kemitraan.

Terkait, besaran modal, Umi memaparkan, modalnya 48 paket dan sudah jatuh tempo namun, belum terbayarkan selama 2 tahun ini. Lantaran, perihal diatas disampaikan Umi, dirinya diminta menunggu buy-back.

Hal lain disampaikan, surat edaran ke satu hingga ketiga hanya melalui layanan WhatsApp grup.

"Saya ketahui surat edaran dikeluarkan hanya di grup WhatsApp. Dalam grup ada 6 ", terangnya. Perihal serikat mitra, Umi mengatakan, saya tidak tahu.

Masih menurutnya, saya tidak tahu, DK Koperasi pernah digugat di Pengadilan Negeri Kediri maupun aset Koperasi sudah dibagi melalui serikat mitra juga tidak diketahuinya.

Usai sidang, Penasehat Hukum Tergugat, Yogi Saputra dan Imam Ghozali, mengatakan, Gugatan yang ditempuh anggota Koperasi adalah hak anggota dan kami menghargai upaya anggota.

Namun, pada dasarnya, pihak Koperasi Reptil menyatakan, Koperasi bertanggung jawab guna menyelesaikan serta menghimbau untuk seluruh anggota guna bergabung dengan serikat mitra dan sudah ada wadahnya karena sudah ada penyelesaian dengan serikat mitra. Bahkan total tagihan sebesar 180 Miliar itu sudah diberikan aset dengan nilai yang setara dan sudah ada pembelinya karena sudah melakukan pembayaran Down Payment (DP) 200 Juta dan rencana di bulan Februari akan ada pembayaran sebesar 5 Milyar yang nantinya akan dibagi ke seluruh mitra.

Pihaknya, menghargai upaya mitra yang menempuh jalur peradilan maupun melalui serikat mitra. 

"Secara prinsip pihaknya tidak menjadi masalah yang penting bisa terselesaikan ", paparnya.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat, saat ditemui mengatakan, pihaknya ajukan ke Pengadilan Niaga karena adanya hutang yang telah jatuh tempo dimana ada lebih dari 2 Kreditur. Syarat Undang-Undang Kepailitan nomor 30 tahun 2004 bahwa Kreditur yang memiliki hutang yang tidak dapat ditagih bisa diajukan permohonan kewajiban penundaan hutang di Pengadilan Niaga Surabaya karena sifat perkaranya adalah perdata khusus sehingga, syarat formilnya sudah terpenuhi.

Mengacu hubungan hukum terjadi antara Koperasi dengan anggota.

Penasehat Hukum Penggugat jika boleh  disampaikan, serikat DK reptil Koperasi artinya diluar apakah menurut Undang-undang diperbolehkan atau tidak ?.

Ia menambahkan, menurut Undang-Undang no.25 Tahun 1992 tentang Koperasi, bahwa status mitra yang terdaftar sebagai anggota adalah memperoleh hak suara untuk dipilih dan memberikan pendapat. Terkait, mekanisme membentuk serikat mitra DK reptil menurutnya, diluar prosedur yang ada. 

Seharusnya, yang dibentuk rapat anggota luar biasa apabila terjadi gagal dalam mengelola usaha Koperasi artinya, semestinya, mekanisme yang dilakukan adalah rapat anggota tahunan.

Dalam perkara gugatan pihaknya mewakili 6 anggota Koperasi dimana total ditagihkan sebesar 800 Juta. nbd

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…