Kasus Kredit Macet 1,2 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 21:06 WIB

Kasus Kredit Macet 1,2 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Ditahan

i

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat melakukan penahan tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto senilai Rp. 1,2 miliar. Tiga tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, Kamis (6/1/2022) sore.

Mereka antara lain, Amirudin (AMD), mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto yang purna tugas tahun 2001 lalu, Rizki (RZK) petugas penyelia Bank Jatim yang kini aktif di Cabang Sidoarjo serta Iwan Sulistyono (IWS), kontraktor sekaligus komisaris PT. Mega Cipta Selaras.

Baca Juga: Kredit Bank Pakai Lapkeu Fiktif, Tiga Pengurus Primkop UPN Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan kasus ini berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan oleh tersangka IWS senilai Rp. 1,2 miliar pada tahun 2013 lalu. Kredit itu diajukan dengan dalih untuk pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.

"Saat mengucurkan bantuan kredit kepada tersangka IWS, dua tersangka lainnya yakni AMD dan RZK tidak menggunakan prosedur yang benar. Sehingga mengakibatkan kredit macet dan merugikan negara," terangnya kepada wartawan, Kamis (6/1) sore.

Mantan Kajari Pulau Taliabu pertama ini menegaskan, proses penyidikan terhadap tiga tersangka ini sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.

Baca Juga: Kredit Macet Hampir Rp 60 Miliar di Bank Plat Merah Disidik Kejati Jatim

"Karena bukti yang kita dapat sudah cukup kuat, akhirnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," cetusnya.

 

Baca Juga: Berkas Telah P21, Empat Tersangka Korupsi Bank Jatim Segera Disidangkan

Ketiga tersangka ini, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU