Polisi Tetapkan Nahkoda Penangkap Lumba-lumba jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.
JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - JW alias BJ (35) nahkoda kapal yang diviralkan menangkap hingga mati lumba-lumba di perairan Pacitan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selain terkait lumba-lumba, pria asal Pekalongan itu juga dijerat dalam kasus berbeda. Kini pelaku telah diamankan di mapolres.

"Jadi pelanggaran dari yang bersangkutan adalah mereka melakukan pelayaran tanpa izin berlayar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Jl A Yani, Selasa (11/1/2022).

Tidak itu saja, operasional kapal motor tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Bahkan, lanjut kapolres kapal yang digunakan untuk menangkap ikan juga tidak dilengkapi dengan alat pelacak.

Masih menurut kapolres, kapal tersebut memiliki izin operasional di wilayah Trenggalek. Namun faktanya mereka berangkat dari pelabuhan Pacitan. Bahkan zona tangkapnya hingga menembus perairan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dan dari koordinat itu yang bersangkutan ada Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Dan alat pelacak di kapal itu pun juga dimatikan padahal itu sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.

"Dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau illegal fishing dan akhirnya tertangkaplah selain ikan juga lumba-lumba yang kita ketahui bahwa lumba-lumba tersebut adalah hewan yang dilindungi," tambah kapolres.

Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan tiga jerat hukum sekaligus. Yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU/5 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 98 UU Cipta Kerja No 11/2020 perubahan atas UU/45 2009 tentang Perikanan.

Tidak itu saja, tersangka JW juga diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam smartphone yang dia gunakan. Hal itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di handphone-nya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata kapolres didampingi pihak Syahbandar Perikanan dan BKSDA Madiun.

Sementara itu, JW mengaku iseng saat mengunggah penampakan lumba-lumba tersebut. “Ya tujuannya cuma iseng aja,” ujarnya.

Kala itu JW merasa heran. Pasalnya, selama dirinya bekerja di kapal ikan belum pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya smapai 7 ekor. Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. 

 

 

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…