Polisi Tetapkan Nahkoda Penangkap Lumba-lumba jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.
JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - JW alias BJ (35) nahkoda kapal yang diviralkan menangkap hingga mati lumba-lumba di perairan Pacitan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selain terkait lumba-lumba, pria asal Pekalongan itu juga dijerat dalam kasus berbeda. Kini pelaku telah diamankan di mapolres.

"Jadi pelanggaran dari yang bersangkutan adalah mereka melakukan pelayaran tanpa izin berlayar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Jl A Yani, Selasa (11/1/2022).

Tidak itu saja, operasional kapal motor tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Bahkan, lanjut kapolres kapal yang digunakan untuk menangkap ikan juga tidak dilengkapi dengan alat pelacak.

Masih menurut kapolres, kapal tersebut memiliki izin operasional di wilayah Trenggalek. Namun faktanya mereka berangkat dari pelabuhan Pacitan. Bahkan zona tangkapnya hingga menembus perairan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dan dari koordinat itu yang bersangkutan ada Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Dan alat pelacak di kapal itu pun juga dimatikan padahal itu sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.

"Dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau illegal fishing dan akhirnya tertangkaplah selain ikan juga lumba-lumba yang kita ketahui bahwa lumba-lumba tersebut adalah hewan yang dilindungi," tambah kapolres.

Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan tiga jerat hukum sekaligus. Yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU/5 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 98 UU Cipta Kerja No 11/2020 perubahan atas UU/45 2009 tentang Perikanan.

Tidak itu saja, tersangka JW juga diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam smartphone yang dia gunakan. Hal itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di handphone-nya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata kapolres didampingi pihak Syahbandar Perikanan dan BKSDA Madiun.

Sementara itu, JW mengaku iseng saat mengunggah penampakan lumba-lumba tersebut. “Ya tujuannya cuma iseng aja,” ujarnya.

Kala itu JW merasa heran. Pasalnya, selama dirinya bekerja di kapal ikan belum pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya smapai 7 ekor. Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. 

 

 

Berita Terbaru

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…