Polisi Tetapkan Nahkoda Penangkap Lumba-lumba jadi Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.
JW alias BJ (35) nahkoda kapal ditetapkan polisi sebagai tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - JW alias BJ (35) nahkoda kapal yang diviralkan menangkap hingga mati lumba-lumba di perairan Pacitan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Selain terkait lumba-lumba, pria asal Pekalongan itu juga dijerat dalam kasus berbeda. Kini pelaku telah diamankan di mapolres.

"Jadi pelanggaran dari yang bersangkutan adalah mereka melakukan pelayaran tanpa izin berlayar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Jl A Yani, Selasa (11/1/2022).

Tidak itu saja, operasional kapal motor tersebut juga tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Bahkan, lanjut kapolres kapal yang digunakan untuk menangkap ikan juga tidak dilengkapi dengan alat pelacak.

Masih menurut kapolres, kapal tersebut memiliki izin operasional di wilayah Trenggalek. Namun faktanya mereka berangkat dari pelabuhan Pacitan. Bahkan zona tangkapnya hingga menembus perairan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dan dari koordinat itu yang bersangkutan ada Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Dan alat pelacak di kapal itu pun juga dimatikan padahal itu sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.

"Dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau illegal fishing dan akhirnya tertangkaplah selain ikan juga lumba-lumba yang kita ketahui bahwa lumba-lumba tersebut adalah hewan yang dilindungi," tambah kapolres.

Dalam menangani kasus ini, polisi menerapkan tiga jerat hukum sekaligus. Yaitu pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU/5 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 98 UU Cipta Kerja No 11/2020 perubahan atas UU/45 2009 tentang Perikanan.

Tidak itu saja, tersangka JW juga diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam smartphone yang dia gunakan. Hal itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di handphone-nya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus. Baik berbentuk video maupun chat," kata kapolres didampingi pihak Syahbandar Perikanan dan BKSDA Madiun.

Sementara itu, JW mengaku iseng saat mengunggah penampakan lumba-lumba tersebut. “Ya tujuannya cuma iseng aja,” ujarnya.

Kala itu JW merasa heran. Pasalnya, selama dirinya bekerja di kapal ikan belum pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya smapai 7 ekor. Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. 

 

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …