Ditahan 5 Tahun, Advokat Prof Kaligis, Dimohonkan Remisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi memprihatinkan OC Kaligis di penjara.
Kondisi memprihatinkan OC Kaligis di penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, dimintakan remisi dan dibebaskan dari penjara. Advokat senior ini telah menjalani masa hukuman di Lapas selama 5-6 tahun dalam kasus korupsi suap. Permintaan ini juga mempertimbangkan umur telah lebih dari 80 tahun. Keahliannya sangat dibutuhkan para pegawai dan pengacara di kantornya serta muridnya yang memerlukan bimbingan dan pelajaran. Ini pertimbangan hukum maupun kemanusiaan, syarat untuk mendapat pembebasan.

Demikian permohonan DR. Hamdan Zoelva, SH, MH, sebagai salah seorang yang pernah menimba ilmu dan bergabung di Kantor OC Kaligis and Associates. Saat ini Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

“Semua Advokat yang tergabung dalam Kantor Pengacara OC Kaligis dan Associates mengajukan permohonan pembebasan OC Kaligis kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,”

Demikian surat dengan bernomor: 16/OCK/I/2022, tertanggal 7 Januari 2022 untuk Caligie agar mendapat remisi dan dibebaskan.

Tak hanya para Advokat yang masih aktif, sederet nama besar yang pernah menimba ilmu dan para sahabat OC Kaligis.

Mereka diantaranya, eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mantan Hakim Agung Djohansyah dan Arbijoto.

Juga ada Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, Maman, Dea Tunggaesti, Anis Rifai, Mulyadi, Farida Sulistyani, Haghia Sophia Lubis, Bharata Ramadhan. Dan puluhan pengacara yang pernah mendapatkan beasiswa dari OC Kaligis.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani Desyana, Anny Andriani, Yuliana dan Fernandes Ratu ini menyatakan untuk permohonan remisi dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan tidak diperlukan campur tangan KPK. Otoritas penuh, berada hanya ditangan Menkumham, permohonannya melalui Kalapas.

Menurut tim penulis buku “Remisi Tanpa Diskriminasi” ini, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya dan tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.

Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” demikian isi salah satu pernyataan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Kalapas Sukamiskin.

“Seandainya tidak ada campur tangan KPK, pemohon yakin OC Kaligis, seperti warga binaan lainnya telah bebas, kembali berkarya dalam di bidang hukum,” lanjutnya. n bd, er

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…