Ditahan 5 Tahun, Advokat Prof Kaligis, Dimohonkan Remisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi memprihatinkan OC Kaligis di penjara.
Kondisi memprihatinkan OC Kaligis di penjara.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, dimintakan remisi dan dibebaskan dari penjara. Advokat senior ini telah menjalani masa hukuman di Lapas selama 5-6 tahun dalam kasus korupsi suap. Permintaan ini juga mempertimbangkan umur telah lebih dari 80 tahun. Keahliannya sangat dibutuhkan para pegawai dan pengacara di kantornya serta muridnya yang memerlukan bimbingan dan pelajaran. Ini pertimbangan hukum maupun kemanusiaan, syarat untuk mendapat pembebasan.

Demikian permohonan DR. Hamdan Zoelva, SH, MH, sebagai salah seorang yang pernah menimba ilmu dan bergabung di Kantor OC Kaligis and Associates. Saat ini Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

“Semua Advokat yang tergabung dalam Kantor Pengacara OC Kaligis dan Associates mengajukan permohonan pembebasan OC Kaligis kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,”

Demikian surat dengan bernomor: 16/OCK/I/2022, tertanggal 7 Januari 2022 untuk Caligie agar mendapat remisi dan dibebaskan.

Tak hanya para Advokat yang masih aktif, sederet nama besar yang pernah menimba ilmu dan para sahabat OC Kaligis.

Mereka diantaranya, eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mantan Hakim Agung Djohansyah dan Arbijoto.

Juga ada Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, Maman, Dea Tunggaesti, Anis Rifai, Mulyadi, Farida Sulistyani, Haghia Sophia Lubis, Bharata Ramadhan. Dan puluhan pengacara yang pernah mendapatkan beasiswa dari OC Kaligis.

Dalam surat permohonan yang ditandatangani Desyana, Anny Andriani, Yuliana dan Fernandes Ratu ini menyatakan untuk permohonan remisi dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan tidak diperlukan campur tangan KPK. Otoritas penuh, berada hanya ditangan Menkumham, permohonannya melalui Kalapas.

Menurut tim penulis buku “Remisi Tanpa Diskriminasi” ini, kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya dan tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.

Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” demikian isi salah satu pernyataan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Kalapas Sukamiskin.

“Seandainya tidak ada campur tangan KPK, pemohon yakin OC Kaligis, seperti warga binaan lainnya telah bebas, kembali berkarya dalam di bidang hukum,” lanjutnya. n bd, er

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…