Lagi, 60 Korban Investasi Bodong Senilai Rp 2,5 Miliar Tuntut AR Kembalikan Uangnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jan 2022 18:22 WIB

Lagi, 60 Korban Investasi Bodong Senilai Rp 2,5 Miliar Tuntut AR Kembalikan Uangnya

i

Para Korban saat mendatangi Kantor Pengacara Wellem Mintarja menyerahkan berbagai bukti transaksi investasi dengan reseller AR. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Baru beberapa hari yang lalu sekitar 50 korban investasi bodong telah resmi melaporkan salah satu reseller JHN ke Polres Lamongan, kini laporan serupa segera akan dilayangkan, setelah ada 60 korban lagi dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar memberikan kuasa ke pengacara Wellem Mintarja untuk melaporkan AR warga Turi reseller lainnya.

Puluhan korban ini datang di Kantor Wellem Mintarja di Jalan Raya Deandles Paciran secara bergantian. Mereka datang dari berbagai pelosok Lamongan, sebagian dari Tuban, Bojonegoro, Gresik, Mojokerto, Malang, Tangerang, Cirebon,  dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

"Iya ada banyak sekali korban berdatangan di kantor memberikan kuasa ke saya untuk menangani kasus yang sudah banyak menyita perhatian masyarakat atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi," kata Wellem Mintarja kepada surabayapagi.com, Kamis (27/1/2022).

Disebutkannya, mereka datang silih berganti, dengan membawa berbagai bukti transfer sejumlah uang dan bukti chatting serta bukti sejumlah promo yang disebar reseller ke para korban. "Mereka yang datang ke kami ini masih  dalam satu jaringan dibawa komando reseller AR dalam menjalankan aksinya," terjangnya.

Dalam aksinya member/para korban mengikuti investasi bodong ini melalui salah satu reseller berinisial AR. Mereka setiap member mentransfer atau memberikan sejumlah uang dengan tunai dari nilai paling kecil Rp 2 juta hingga ada yang sampai menanamkan modalnya 234 juta.

"Nilai yang ditanamkan oleh para korban beragam, dari mulai Rp 2 juta hingga Rp 200 jutaan, bahkan ada yang sampai Rp 234 juta dengan iming-iming mendapatkan hasil yang lebih besar seperti yang dijanjikan dalam waktu 10 hari," kata Wellem.

Baca Juga: Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

Namun janji dan iming-iming hanyalah janji dan itu hanyalah modus yang dilakukan oleh AR dalam upaya meraup untung yang lebih besar. Meski satu dua kali janji yang pernah disampaikan ke member direalisasikan, namun itu hanyalah trik mereka untuk mempengaruhi para member menanamkan modalnya lebih besar dengan iming-iming hasil yang lebih besar. 

Setelah banyak yang menanamkan modalnya, dan uang yang didapat juga cukup besar kata Wellem, terduga AR sudah sering tidak merealisasikan seperti janji dan komitmen yang dibangun selama ini. "Cerita para korban seperti itu," ungkapnya.

Puncaknya, kecurigaan para korban kalau AR bersama owner-nya Samudra Zahrotul Bilad (21) yang sudah ditetapkan sebagai, adalah menjalankan investasi abal-abal terkuat, setelah adanya seminar di salah satu hall yang ada di Lamongan yang berakhir kisruh, hingga tersangka diamankan oleh Polres Lamongan saat itu.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk Gandeng, Pemotor Asal Tuban Meninggal Dunia

Segala upaya sudah dilakukan oleh para korban salah satunya meminta kembali uang dengan cara baik-baik. Namun hal itu tidak pernah terealisasi. Bahkan dari pengakuan para korban, AR sekarang ini jarang-jarang di rumah infonya sekarang ini sering di Surabaya dan Mojokerto. "Kabarnya AR jarang di rumah mereka berpindah-pindah tempat terkadang di Lamongan, terkadang di Surabaya dan Mojokerto," jelasnya.

Wellem berharap AR untuk segera menemui membernya dan bertanggung jawab atas uang yang sudah mereka bawa, sebelum persoalan ini dilaporkan ke pihak berwajib. "Kami masih memberikan kesempatan kepada AR untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang member, kalau tidak dalam waktu dekat saya akan laporkan mereka ke Polres Lamongan seperti JHN reseller lainnya," kata Wellem.

Wellem memastikan, bahwa AR dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU