Investasi Bodong di Tuban Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Aksi penipuan berkedok investasi bodong tengah marak terjadi di masyarakat. Beberapa waktu lalu, investasi bodong yang dikendalikan seorang mahasiswi di Lamongan berhasil dibongkar polisi. Aksi serupa juga terjadi di Tuban.

Seorang perempuan muda bernama Irwid (22) asal Kelurahan Sendangharjo kecamatan Tuban ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Para korban rata-rata kawula muda ini tertarik promosi investasi melalui medsos bernama nitipinvest.2021. Akses ini sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para member.

Merasa tertarik, para peserta memasang slot 2 Januari 2022 sebesar Rp 1 rupiah dengan mentransfer uang melalui rekening milik pelapor sebesar Rp 75 juta ke Sdri IR untuk mengikuti 75 slot.

Pada 4 Januari 2022 pukul 08.03 WIB kembali mentransfer uang sebesar Rp 11 juta dan 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta. Total ada 108 slot.

"Para pelapor saat ini ada sekitar 60 orang dengan berbagai paket atau slot yang diikuti. Mereka telah kita mintai keterangan secara maraton," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adi Makayasa, Sabtu (29/1/2022).

Dalam aksinya tersangka Irwid membuat tiga jenis paket atau slot sebesar Rp 500 ribu dan mendapat provit sebesar Rp 200 ribu. Untuk slot Rp 800 ribu mendapat profit sebesar Rp 400 ribu dan untuk slot sebesar Rp 1 juta mendapatkan profit sebesar Rp 500 ribu.

Hingga kini para korban belum mendapat pengembalian modal berikut profitnya. Pelaku berdalih hasil pencairan dana di wilayah Lamongan. Namun di Lamongan juga melakukan penipuan yang sama.

Alat bukti yang diamankan yakni satu unit kulkas merk LG ThinQ, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK dan kunci, HP merk Iphone 13 Maxpro dan buku tabungan atas nama tersangka.

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan tersangka IR, 22 Tahun di rumahnya. Dan malam ini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan modus investasi Bodong dan penggelapan," tandas kasat.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri aset atau harta hasil penipuan modus investasi bodong.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Berita Terbaru

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Gresik. Setelah sempat m…

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa B…

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

UNAIR dan Kemlu RI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (UNAIR) bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Asia-Europe Foundation menggelar peringatan ASEM D…

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…