Investasi Bodong di Tuban Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Aksi penipuan berkedok investasi bodong tengah marak terjadi di masyarakat. Beberapa waktu lalu, investasi bodong yang dikendalikan seorang mahasiswi di Lamongan berhasil dibongkar polisi. Aksi serupa juga terjadi di Tuban.

Seorang perempuan muda bernama Irwid (22) asal Kelurahan Sendangharjo kecamatan Tuban ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Para korban rata-rata kawula muda ini tertarik promosi investasi melalui medsos bernama nitipinvest.2021. Akses ini sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para member.

Merasa tertarik, para peserta memasang slot 2 Januari 2022 sebesar Rp 1 rupiah dengan mentransfer uang melalui rekening milik pelapor sebesar Rp 75 juta ke Sdri IR untuk mengikuti 75 slot.

Pada 4 Januari 2022 pukul 08.03 WIB kembali mentransfer uang sebesar Rp 11 juta dan 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta. Total ada 108 slot.

"Para pelapor saat ini ada sekitar 60 orang dengan berbagai paket atau slot yang diikuti. Mereka telah kita mintai keterangan secara maraton," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adi Makayasa, Sabtu (29/1/2022).

Dalam aksinya tersangka Irwid membuat tiga jenis paket atau slot sebesar Rp 500 ribu dan mendapat provit sebesar Rp 200 ribu. Untuk slot Rp 800 ribu mendapat profit sebesar Rp 400 ribu dan untuk slot sebesar Rp 1 juta mendapatkan profit sebesar Rp 500 ribu.

Hingga kini para korban belum mendapat pengembalian modal berikut profitnya. Pelaku berdalih hasil pencairan dana di wilayah Lamongan. Namun di Lamongan juga melakukan penipuan yang sama.

Alat bukti yang diamankan yakni satu unit kulkas merk LG ThinQ, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK dan kunci, HP merk Iphone 13 Maxpro dan buku tabungan atas nama tersangka.

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan tersangka IR, 22 Tahun di rumahnya. Dan malam ini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan modus investasi Bodong dan penggelapan," tandas kasat.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri aset atau harta hasil penipuan modus investasi bodong.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…