Investasi Bodong di Tuban Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Aksi penipuan berkedok investasi bodong tengah marak terjadi di masyarakat. Beberapa waktu lalu, investasi bodong yang dikendalikan seorang mahasiswi di Lamongan berhasil dibongkar polisi. Aksi serupa juga terjadi di Tuban.

Seorang perempuan muda bernama Irwid (22) asal Kelurahan Sendangharjo kecamatan Tuban ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Para korban rata-rata kawula muda ini tertarik promosi investasi melalui medsos bernama nitipinvest.2021. Akses ini sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para member.

Merasa tertarik, para peserta memasang slot 2 Januari 2022 sebesar Rp 1 rupiah dengan mentransfer uang melalui rekening milik pelapor sebesar Rp 75 juta ke Sdri IR untuk mengikuti 75 slot.

Pada 4 Januari 2022 pukul 08.03 WIB kembali mentransfer uang sebesar Rp 11 juta dan 5 Januari 2022 kembali mentransfer uang sebesar Rp 22 juta. Total ada 108 slot.

"Para pelapor saat ini ada sekitar 60 orang dengan berbagai paket atau slot yang diikuti. Mereka telah kita mintai keterangan secara maraton," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adi Makayasa, Sabtu (29/1/2022).

Dalam aksinya tersangka Irwid membuat tiga jenis paket atau slot sebesar Rp 500 ribu dan mendapat provit sebesar Rp 200 ribu. Untuk slot Rp 800 ribu mendapat profit sebesar Rp 400 ribu dan untuk slot sebesar Rp 1 juta mendapatkan profit sebesar Rp 500 ribu.

Hingga kini para korban belum mendapat pengembalian modal berikut profitnya. Pelaku berdalih hasil pencairan dana di wilayah Lamongan. Namun di Lamongan juga melakukan penipuan yang sama.

Alat bukti yang diamankan yakni satu unit kulkas merk LG ThinQ, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK dan kunci, HP merk Iphone 13 Maxpro dan buku tabungan atas nama tersangka.

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan tersangka IR, 22 Tahun di rumahnya. Dan malam ini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dengan modus investasi Bodong dan penggelapan," tandas kasat.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri aset atau harta hasil penipuan modus investasi bodong.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…