Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslag

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lily Yunita Diputus  lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicate crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua. 

"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),"Kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kepada Penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan kami akan melihat sikap dari JPU dan Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan onslag.

"Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu,"Selepas sidang.

Terpisah atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya. 

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya. 

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditandatangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…