Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslag

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lily Yunita Diputus  lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicate crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua. 

"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),"Kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kepada Penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan kami akan melihat sikap dari JPU dan Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan onslag.

"Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu,"Selepas sidang.

Terpisah atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya. 

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya. 

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditandatangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. nbd

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari, Pendalaman Kasus OTT Maidi Berlanjut

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Tirta Taman Sari, Pendalaman Kasus OTT Maidi Berlanjut

Rabu, 08 Apr 2026 12:31 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:31 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menyasar rum…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 10 ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Malang, Senin …

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi…

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi harga pembelian seragam yang hampir Rp500 juta, saat ini ratusan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang…

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, tengah siap memastikan kelancaran pelaksanaan Tes…

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…