Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslag

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lily Yunita Diputus  lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicate crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua. 

"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),"Kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Rabu (02/02/2022).

Terhadap putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kepada Penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementara terpisah Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan kami akan melihat sikap dari JPU dan Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan onslag.

"Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu,"Selepas sidang.

Terpisah atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya. 

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya. 

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi Sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp. 47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kec. Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditandatangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. nbd

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…