Pemberhentian Mantan Ketua dan Pengawas Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, tak Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Tjokro Saputrajaya, Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Hartanto Saputrajaya Nyoto sebagai Pengawas, telah diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan. Keduanya yang berlatarbelakang pengusaha besar tanah air merasa nama baiknya tercemar, seolah-olah keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan. Tjokro dan Hartanto lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan. Gugatan keduanya pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

"Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus," ujar hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (7/2).

Rapat yang dihadiri hanya sebagian anggota pembina yayasan tersebut malah memutuskan memberhentikan pengurus dan pengawas. Para pembina yang hadir kemudian membentuk susunan pengurus baru. Namun anehnya, Para pembina kemudian mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari Ketua dan Pengawas yang diberhentikan secara mendadak.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebaliknya, selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan berbagai kegiatan Yayasan. Salah satunya, aktif dalam memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota hendak mencairkan arisan yang masih berjalan. Penggugat bahkan yang menalanginya dengan dana pribadinya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian Penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. "Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata," ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan.

Sementara itu, salah satu pengacara Penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar. Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

"Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan Yayasan justru sangat berjasa" ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. "Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan," kata Nasir. Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. nbd

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …