Pemberhentian Mantan Ketua dan Pengawas Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, tak Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang perkara Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Tjokro Saputrajaya, Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Hartanto Saputrajaya Nyoto sebagai Pengawas, telah diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan. Keduanya yang berlatarbelakang pengusaha besar tanah air merasa nama baiknya tercemar, seolah-olah keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan. Tjokro dan Hartanto lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan. Gugatan keduanya pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.

"Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus," ujar hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (7/2).

Rapat yang dihadiri hanya sebagian anggota pembina yayasan tersebut malah memutuskan memberhentikan pengurus dan pengawas. Para pembina yang hadir kemudian membentuk susunan pengurus baru. Namun anehnya, Para pembina kemudian mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari Ketua dan Pengawas yang diberhentikan secara mendadak.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebaliknya, selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan berbagai kegiatan Yayasan. Salah satunya, aktif dalam memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota hendak mencairkan arisan yang masih berjalan. Penggugat bahkan yang menalanginya dengan dana pribadinya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian Penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. "Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata," ucapnya.

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut. Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan.

Sementara itu, salah satu pengacara Penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar. Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

"Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan Yayasan justru sangat berjasa" ungkap Daniel.

Secara terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding. "Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan," kata Nasir. Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. nbd

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang…

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama musim Haji 2026, menjadi berkah tersendiri bagi perajin gelang calon jemaah haji (CJH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.…

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…