Rindy Anita Gelapkan Uang Rp 221 Juta, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 
Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Toko Arif Fahrudin tidak pernah memesan 2.600 karton wafer Tango ke PT Arta Boga Cemerlang (ABC). Pemilik toko yang beralamat di Jalan Kenjeran ini kaget saat ditagih pembayaran pesanan senilai Rp 221 juta tersebut oleh pihak PT ABC. Ternyata, Rindy Anita Mareta Sari, sales marketing perusahaan tersebut yang memesan barang itu. Dia membuat pesanan fiktif seolah-olah Toko Arif Fahrudin yang memesannya.  

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rindy membuat faktur fiktif yang diserahkan ke admin entry untuk diproses. "Terdakwa menyerahkan faktur penjualan barang yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa tersebut serta memberikan informasi adanya customer yang melakukan order barang yaitu dari toko Arif Fahrudin," ujar jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (09/02/2022).

Admin Lusiana Kurnia Sari yang percaya dengan terdakwa memproses pemesanan barang tersebut. Dia mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan. Lusiana juga berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan mencetak Rekapan Pengambilan Barang (RPB). Setelah itu, Lusiana menyerahkan RPB ke bagian gudang dan diteruskan surat jalan pengiriman barang beserta barang pesanan berupa 2.600 karton wafer itu ke sopir M. Agus. 

"Terdakwa datang ke saya mengatakan pihak toko Arif meminta bantuan supaya mengirim langsung ke toko yang sesuai dengan tanda terima pengganti faktur di toko di Waru, Sidoarjo," kata Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Toko tersebut milik Iraniah Samudra yang tidak ada hubungannya dengan toko Arif. Agus percaya dengan terdakwa menerima tanda terima faktur yang dibuat oleh terdakwa sendiri. Robert, area sales manager PT ABC menambahkan, toko Arif mengaku tidak pernah memesan dan menerima barang tersebut saat ditagih pembayaran.  

"Barang itu ternyata dijual sendiri secara eceran oleh terdakwa. Uangnya tidak disetor ke kantor," kata Robert yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Rindy yang tidak didampingi pengacara tidak membantah keterangan para saksi. Dia mengakui telah membuat pesanan fiktif di perusahaan tempatnya bekerja PT.Arta Boga Cemerlang (ABC) di Jalan Panjang Jiwo no. 48-50 Surabaya, "Benar Yang Mulia," kata Rindy dalam sidang secara online.

 Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp.221 juta.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menjerat terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana.

Terdakwa Rindy Anita Mareta Sari,saat mendengarkan keterangan mantan teman kantornya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Rabu (09/02/2022).bd

Berita Terbaru

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Viral, Sepiring Mi Goreng di Terminal Purabaya Seharga Rp15 Ribu Tanpa Telor

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) terkait aksi protes terhadap harga sepiring mi goreng yang dibanderol Rp15 ribu di…

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Efisiensi BBM dan Listrik OPD, Pemkab Ponorogo Bakal Terapkan ASN 50 Persen WFH dan 50 Persen WFO

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menghemat (efisiensi) penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…