Rindy Anita Gelapkan Uang Rp 221 Juta, Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Feb 2022 18:59 WIB

Rindy Anita Gelapkan Uang Rp 221 Juta, Diadili

i

Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Toko Arif Fahrudin tidak pernah memesan 2.600 karton wafer Tango ke PT Arta Boga Cemerlang (ABC). Pemilik toko yang beralamat di Jalan Kenjeran ini kaget saat ditagih pembayaran pesanan senilai Rp 221 juta tersebut oleh pihak PT ABC. Ternyata, Rindy Anita Mareta Sari, sales marketing perusahaan tersebut yang memesan barang itu. Dia membuat pesanan fiktif seolah-olah Toko Arif Fahrudin yang memesannya.  

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rindy membuat faktur fiktif yang diserahkan ke admin entry untuk diproses. "Terdakwa menyerahkan faktur penjualan barang yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa tersebut serta memberikan informasi adanya customer yang melakukan order barang yaitu dari toko Arif Fahrudin," ujar jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (09/02/2022).

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

WhatsApp_Image_2022-02-09_at_18.50.13WhatsApp_Image_2022-02-09_at_18.50.13

Admin Lusiana Kurnia Sari yang percaya dengan terdakwa memproses pemesanan barang tersebut. Dia mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan. Lusiana juga berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan mencetak Rekapan Pengambilan Barang (RPB). Setelah itu, Lusiana menyerahkan RPB ke bagian gudang dan diteruskan surat jalan pengiriman barang beserta barang pesanan berupa 2.600 karton wafer itu ke sopir M. Agus. 

"Terdakwa datang ke saya mengatakan pihak toko Arif meminta bantuan supaya mengirim langsung ke toko yang sesuai dengan tanda terima pengganti faktur di toko di Waru, Sidoarjo," kata Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Toko tersebut milik Iraniah Samudra yang tidak ada hubungannya dengan toko Arif. Agus percaya dengan terdakwa menerima tanda terima faktur yang dibuat oleh terdakwa sendiri. Robert, area sales manager PT ABC menambahkan, toko Arif mengaku tidak pernah memesan dan menerima barang tersebut saat ditagih pembayaran.  

Baca Juga: Gelapkan Rp 3,6 Miliar, Hendra Sugianto Dihukum 26 Bulan Penjara

"Barang itu ternyata dijual sendiri secara eceran oleh terdakwa. Uangnya tidak disetor ke kantor," kata Robert yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Rindy yang tidak didampingi pengacara tidak membantah keterangan para saksi. Dia mengakui telah membuat pesanan fiktif di perusahaan tempatnya bekerja PT.Arta Boga Cemerlang (ABC) di Jalan Panjang Jiwo no. 48-50 Surabaya, "Benar Yang Mulia," kata Rindy dalam sidang secara online.

 Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp.221 juta.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menjerat terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana.

Terdakwa Rindy Anita Mareta Sari,saat mendengarkan keterangan mantan teman kantornya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Rabu (09/02/2022).bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU