Rindy Anita Gelapkan Uang Rp 221 Juta, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 
Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Toko Arif Fahrudin tidak pernah memesan 2.600 karton wafer Tango ke PT Arta Boga Cemerlang (ABC). Pemilik toko yang beralamat di Jalan Kenjeran ini kaget saat ditagih pembayaran pesanan senilai Rp 221 juta tersebut oleh pihak PT ABC. Ternyata, Rindy Anita Mareta Sari, sales marketing perusahaan tersebut yang memesan barang itu. Dia membuat pesanan fiktif seolah-olah Toko Arif Fahrudin yang memesannya.  

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rindy membuat faktur fiktif yang diserahkan ke admin entry untuk diproses. "Terdakwa menyerahkan faktur penjualan barang yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa tersebut serta memberikan informasi adanya customer yang melakukan order barang yaitu dari toko Arif Fahrudin," ujar jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (09/02/2022).

Admin Lusiana Kurnia Sari yang percaya dengan terdakwa memproses pemesanan barang tersebut. Dia mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan. Lusiana juga berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan mencetak Rekapan Pengambilan Barang (RPB). Setelah itu, Lusiana menyerahkan RPB ke bagian gudang dan diteruskan surat jalan pengiriman barang beserta barang pesanan berupa 2.600 karton wafer itu ke sopir M. Agus. 

"Terdakwa datang ke saya mengatakan pihak toko Arif meminta bantuan supaya mengirim langsung ke toko yang sesuai dengan tanda terima pengganti faktur di toko di Waru, Sidoarjo," kata Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Toko tersebut milik Iraniah Samudra yang tidak ada hubungannya dengan toko Arif. Agus percaya dengan terdakwa menerima tanda terima faktur yang dibuat oleh terdakwa sendiri. Robert, area sales manager PT ABC menambahkan, toko Arif mengaku tidak pernah memesan dan menerima barang tersebut saat ditagih pembayaran.  

"Barang itu ternyata dijual sendiri secara eceran oleh terdakwa. Uangnya tidak disetor ke kantor," kata Robert yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Rindy yang tidak didampingi pengacara tidak membantah keterangan para saksi. Dia mengakui telah membuat pesanan fiktif di perusahaan tempatnya bekerja PT.Arta Boga Cemerlang (ABC) di Jalan Panjang Jiwo no. 48-50 Surabaya, "Benar Yang Mulia," kata Rindy dalam sidang secara online.

 Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp.221 juta.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menjerat terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana.

Terdakwa Rindy Anita Mareta Sari,saat mendengarkan keterangan mantan teman kantornya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Rabu (09/02/2022).bd

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…