Rindy Anita Gelapkan Uang Rp 221 Juta, Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 
Tiga saksi dihadirkan jaksa, Robert (kiri), M. Agus (dua kiri) dan Lusiana Kurnia Sari memberikan keterangan di persidangan.SP/BUDI 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Toko Arif Fahrudin tidak pernah memesan 2.600 karton wafer Tango ke PT Arta Boga Cemerlang (ABC). Pemilik toko yang beralamat di Jalan Kenjeran ini kaget saat ditagih pembayaran pesanan senilai Rp 221 juta tersebut oleh pihak PT ABC. Ternyata, Rindy Anita Mareta Sari, sales marketing perusahaan tersebut yang memesan barang itu. Dia membuat pesanan fiktif seolah-olah Toko Arif Fahrudin yang memesannya.  

Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rindy membuat faktur fiktif yang diserahkan ke admin entry untuk diproses. "Terdakwa menyerahkan faktur penjualan barang yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa tersebut serta memberikan informasi adanya customer yang melakukan order barang yaitu dari toko Arif Fahrudin," ujar jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (09/02/2022).

Admin Lusiana Kurnia Sari yang percaya dengan terdakwa memproses pemesanan barang tersebut. Dia mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan. Lusiana juga berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan mencetak Rekapan Pengambilan Barang (RPB). Setelah itu, Lusiana menyerahkan RPB ke bagian gudang dan diteruskan surat jalan pengiriman barang beserta barang pesanan berupa 2.600 karton wafer itu ke sopir M. Agus. 

"Terdakwa datang ke saya mengatakan pihak toko Arif meminta bantuan supaya mengirim langsung ke toko yang sesuai dengan tanda terima pengganti faktur di toko di Waru, Sidoarjo," kata Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. 

Toko tersebut milik Iraniah Samudra yang tidak ada hubungannya dengan toko Arif. Agus percaya dengan terdakwa menerima tanda terima faktur yang dibuat oleh terdakwa sendiri. Robert, area sales manager PT ABC menambahkan, toko Arif mengaku tidak pernah memesan dan menerima barang tersebut saat ditagih pembayaran.  

"Barang itu ternyata dijual sendiri secara eceran oleh terdakwa. Uangnya tidak disetor ke kantor," kata Robert yang juga bersaksi dalam persidangan. 

Rindy yang tidak didampingi pengacara tidak membantah keterangan para saksi. Dia mengakui telah membuat pesanan fiktif di perusahaan tempatnya bekerja PT.Arta Boga Cemerlang (ABC) di Jalan Panjang Jiwo no. 48-50 Surabaya, "Benar Yang Mulia," kata Rindy dalam sidang secara online.

 Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp.221 juta.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menjerat terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana.

Terdakwa Rindy Anita Mareta Sari,saat mendengarkan keterangan mantan teman kantornya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Rabu (09/02/2022).bd

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…