Kasasi Ditolak, Mantan Dirut RS Mata Undaan Dinyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Dirut RS Mata Undaan Sudjarno saat sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono
Mantan Dirut RS Mata Undaan Sudjarno saat sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keinginan mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Dr Sudjarno untuk lepas dari status bersalah yang disandangnya kandas. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi di tolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.

Penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut," tutur Hakim Suhadi.

Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, saat dikonfirmasi membenarkan. "Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan," tutur Putu Arya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Senin (14/2).

Putu menambahkan untuk pasal mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP. "Pasalnya tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara korban dokter Lidya mengatakan apa yang diperjuangkan kliennya benar adanya atas putusan kasasi tersebut. "Dan apa yang di lakukan JPU dieksekusi yang bersangkutan telah sesuai KUHAP dan merupakan kewenangan JPU," kata Billy.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana sebelumnya menyatakan Sudjarno telah terbukti bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

Tak puas, Sudjarno kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun usahanya tersebut kandas setelah majelis hakim yang diketuai Guntur PJ Lelono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Peristiwa perkara itu bermula saat Sudjarno memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi.

Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malapraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik.

Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perum Bulog Kanwil Jatim terus memaksimalkan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani walaupun belum memasuki puncak…

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 H, Satlantas Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Santri Trendi (Taat d…

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan…

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang menggegerkan warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, jajaran S…

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Memasuki pekan pertama pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat mulai merencanakan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Levi’s men…