Kasasi Ditolak, Mantan Dirut RS Mata Undaan Dinyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Dirut RS Mata Undaan Sudjarno saat sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono
Mantan Dirut RS Mata Undaan Sudjarno saat sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keinginan mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Dr Sudjarno untuk lepas dari status bersalah yang disandangnya kandas. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi di tolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.

Penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut," tutur Hakim Suhadi.

Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, saat dikonfirmasi membenarkan. "Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan," tutur Putu Arya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Senin (14/2).

Putu menambahkan untuk pasal mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP. "Pasalnya tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara korban dokter Lidya mengatakan apa yang diperjuangkan kliennya benar adanya atas putusan kasasi tersebut. "Dan apa yang di lakukan JPU dieksekusi yang bersangkutan telah sesuai KUHAP dan merupakan kewenangan JPU," kata Billy.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana sebelumnya menyatakan Sudjarno telah terbukti bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

Tak puas, Sudjarno kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun usahanya tersebut kandas setelah majelis hakim yang diketuai Guntur PJ Lelono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Peristiwa perkara itu bermula saat Sudjarno memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi.

Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malapraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik.

Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. nbd

Berita Terbaru

SPPG Ngampel Dilaunching, Target 52 Unit di Kabupaten Madiun

SPPG Ngampel Dilaunching, Target 52 Unit di Kabupaten Madiun

Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 13:30 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun — Cakupan Program  Makan Bergizi Gratis (MBG)  di Kabupaten Madiun kian diperluas seiring bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan …

Alami Kecelakaan Lalulintas, 21 Tahun Lalu, Kakek Usia 95 Tahun Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Alami Kecelakaan Lalulintas, 21 Tahun Lalu, Kakek Usia 95 Tahun Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 07 Feb 2026 13:24 WIB

Sabtu, 07 Feb 2026 13:24 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- Keman, kakek berusia 95 tahun warga Desa Purworejo Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar di ketahui gantung diri di ruang tamu rumahnya,…

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …