Kasasi Ditolak, Mantan Dirut RS Mata Undaan Dinyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Dirut RS Mata Undaan Sudjarno saat sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono
Mantan Dirut RS Mata Undaan Sudjarno saat sidang beberapa waktu lalu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keinginan mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Dr Sudjarno untuk lepas dari status bersalah yang disandangnya kandas. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi di tolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.

Penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut," tutur Hakim Suhadi.

Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, saat dikonfirmasi membenarkan. "Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan," tutur Putu Arya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Senin (14/2).

Putu menambahkan untuk pasal mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP. "Pasalnya tentang pencemaran nama baik," ujarnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara korban dokter Lidya mengatakan apa yang diperjuangkan kliennya benar adanya atas putusan kasasi tersebut. "Dan apa yang di lakukan JPU dieksekusi yang bersangkutan telah sesuai KUHAP dan merupakan kewenangan JPU," kata Billy.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana sebelumnya menyatakan Sudjarno telah terbukti bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

Tak puas, Sudjarno kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun usahanya tersebut kandas setelah majelis hakim yang diketuai Guntur PJ Lelono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Peristiwa perkara itu bermula saat Sudjarno memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi.

Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malapraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik.

Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. nbd

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …