Nipu Investasi Rugikan Korban Rp 13,3 M, Ibu dan Anak Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. SP/Budi Mulyono
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penipuan dengan modus investasi abal-abal belakangan ini semakin marak terjadi. Hal itu dilakukan oleh Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP).

Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN.

"Kedua terdakwa menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan kuat dan aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya juga menjamin aman karena cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1 persen," kata JPU Darwis saat membacakan dakwaannya, Selasa (15/2).

Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono No 77 Surabaya. Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016 bertempat

"Selain itu, untuk menyakinkan lagi mereka juga memberikan brosur-brosur profil perusahaan serta Iklan jual beli properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban," jelasnya. 

Lebih lanjut Darwis menerangkan bahwa uang yang masuk ke rekening perusahaan atas nama perusahaan oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang Kabupaten Banten.

"Uang para korban yang masuk oleh terdakwa dibelikan tanah dengan luas 23.348 m² senilai Rp 8,1 miliar," terang Darwis. 

Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran terhadap para korbannya, kedua terdakwa tidak dapat melaksanakan alias gagal bayar. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban.

"Namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong," beber JPU.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Melalui tim penasihat hukumnya para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum para terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso.

Atas perbuatannya, pada pasal primair perbuatan keduanya didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). nbd

Berita Terbaru

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Merespon hasil survey lembaga penelitian tentang kenaikan elektabilitas Partai Gerindra, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra …

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…