Nipu Investasi Rugikan Korban Rp 13,3 M, Ibu dan Anak Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. SP/Budi Mulyono
Kedua terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penipuan dengan modus investasi abal-abal belakangan ini semakin marak terjadi. Hal itu dilakukan oleh Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP).

Kedua terdakwa yang berstatus sebagai ibu dan anak itu berhasil mengelabui 6 orang korbannya melalui Investasi Medium Term Note (MTN). Kerugian yang diderita oleh para korban tak sedikit yakni mencapai Rp 13,2 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Lim Victory Halim secara bersama sama dengan Annie Halim menawarkan produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT BBC kepada para korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN.

"Kedua terdakwa menjanjikan tidak akan gagal bayar sebab mengatakan keuangan kuat dan aset banyak serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya juga menjamin aman karena cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1 persen," kata JPU Darwis saat membacakan dakwaannya, Selasa (15/2).

Darwis menjelaskan, untuk meyakinkan para korban, penawaran investasi tersebut dilakukan di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) Jalan Mayjen Sungkono No 77 Surabaya. Hal itu terjadi pada Mei 2015 sampai dengan September 2016 bertempat

"Selain itu, untuk menyakinkan lagi mereka juga memberikan brosur-brosur profil perusahaan serta Iklan jual beli properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban," jelasnya. 

Lebih lanjut Darwis menerangkan bahwa uang yang masuk ke rekening perusahaan atas nama perusahaan oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade, Serang Kabupaten Banten.

"Uang para korban yang masuk oleh terdakwa dibelikan tanah dengan luas 23.348 m² senilai Rp 8,1 miliar," terang Darwis. 

Kemudian, pada saat jatuh tempo pembayaran terhadap para korbannya, kedua terdakwa tidak dapat melaksanakan alias gagal bayar. Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban.

"Namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana karena tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong," beber JPU.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Melalui tim penasihat hukumnya para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Selain itu juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan," ujar salah satu anggota tim penasihat hukum para terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso.

Atas perbuatannya, pada pasal primair perbuatan keduanya didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). nbd

Berita Terbaru

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Megawati Saksikan 30 Tahun Kudatuli Secara Daring

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyaksikan jalannya memperingati 30 tahun peristiwa Kerusuhan 27 Juli atau Kudatuli,…

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Febrie Adriansyah, Mulai Dikunjungi Keluarga

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – BEKAS Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7) mulai dikunjungi keluarga dan k…

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Pengembangan Realme UI Beralih ke ColorOS

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perusahaan dipastikan akan menghentikan pengembangan Realme UI dan beralih sepenuhnya ke ColorOS, antarmuka yang selama ini d…

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Afrika, Ekonominya Terkoyak El Nino

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 03:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktur Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Hijau Bank Pembangunan Afrika (African Development Bank/AfDB), Anthony Nyong m…

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…