Sehati dengan Buruh, AHY Sebut Aturan Usia Pencairan Dana JHT Tidak Logis

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama karyawan PT Maspion, Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022). Foto : Riko / SP
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama karyawan PT Maspion, Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022). Foto : Riko / SP

i

 

SIDOARJO - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pabrik Maspion Sidoarjo dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan uneg-unegnya tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT). Perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.

Sunarto, Perwakilan Buruh menyampaikan Kalau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2/2022 itu dirasakan sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Karena menerapkan aturan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun. Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja. “JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterinè (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2/2022).

Dia mengaku, Pasal di Permenaker No 2/2022 yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah di PHK, mau berwirausaha jadi terhambat akibat kesulitan modal. “Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker nomor 02 tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK F.SPSI MASPION ini.

Sementara itu, Ketua umum DPP Partai Demokrat AHY langsung menanggapi dan ikut prihatin dengan keluhan para pekerja ini. karena Permenaker no 02 tahun 2022 itu dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya. “Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini berjanji akan mengintruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker no 2 tahun 2022. Khususnya pada pasal 3 yang berbunyi Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Hal ini tentu menjadi hal serius bagi Partai Demokrat untuk berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan.
“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat mas Emil (Wakil Gubernur) bersama ibu (Gubernur) Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja,” katanya lagi.

AHY mengaku keluhan dari buruh mengenai Permenaker no 2 tahun 2022 itu tidak Hanya tercetus di Jawa Timur saja. Tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.
“(Keluhan) Ini bukan hanya dari Maspion, bukan hanya dari Jawa Timur tetapi dari berbagai daerah. Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” pungkasnya. rko

Berita Terbaru

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Konsep Edu Hub, Surabaya Timur Disiapkan Jadi Kawasan Terpadu Berbasis Pendidikan

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 15:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengembangan kawasan terpadu berbasis pendidikan mulai dilakukan di wilayah Surabaya Timur seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat t…