Bekerja di Luar Tugas Pokoknya, Brigjen Junior, Ditahan teman Seangkatannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Feb 2022 20:48 WIB

Bekerja di Luar Tugas Pokoknya, Brigjen Junior, Ditahan teman Seangkatannya

i

Brigjen TNI Junior Tumilaar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Masih ingat Brigjen TNI Junior Tumilaar yang menyurati Kapolri hingga berujung dicopot sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka?

Ia setelah dipindah ke Jakarta, masih membela korban penggusuran di wilayah Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Akhirnya ditahan  di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Danpuspomad.

Baca Juga: 4 Ribu Personel TNI-Polri, Amankan Lawatan Paus Fransiskus

Kasad Jenderal Dudung Abdurahman, tak membantah, penahanan Brigjen Junior. “ Brigjen Junior ini teman seangkatan saya,” kata Jenderal Dudung ketika dihubungi wartawan pada Selasa (22/2/2022).

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," jelas Dudung.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," ingat Dudung.

 

Kawan Litting Dudung

Jenderal Dudung melakukan tindakan tegas kepada Brigjen Junior meski jenderal bintang satu itu adalah kawan lettingnya sendiri.

Brigjen Junior dan Jenderal Dudung merupakan teman seangkatan saat menempuh pendidikan di Akademi Militer.

Keduanya sama-sama lulus dari Akmil pada tahun 1988, meski Brigjen Tumilaar masuk setahun lebih dahulu.

Brigjen Junior Tumilaar merupakan lulusan 1988-A dari kecabangan Zeni, sementara Jenderal Dudung lulusan Akmil 1988-B dari kecabangan infanteri.

Pada tahun 1988 memang terjadi lulusan kembar, baik Akmil, AAL, AAU, maupun Akpol.

Hal itu karena terjadi perubahan pola pendidikan dari empat tahun menjadi tiga tahun.

Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan Keterlibatan TNI Bubarkan Aksi Demonstrasi di DPR

Abituren 1988-A merupakan perwira werfing (masuk pendidikan) pada 1984, sedangkan abituren 1988 B merupakan perwira werfing pada 1985.

 

 Brigjen Junior Sakit Lambung

Secara terpisah Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, mengonfirmasi Brigjen TNI Junior Tumilaar saat ini tengah dititipkan penahanannya oleh Oditur Militer Tinggi (Odmiliti) II pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok. Dibenarkan Brigjen Junior sempat mengalami sakit asam lambung.

Chandra juga menegaskan Junior telah diperiksa oleh Dokter Puspomad dan diberikan pengobatan.

"Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (Asam Lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan," kata Chandra, pada Selasa (22/2/2022).

Chandra juga mengungkapkan bahwa berkas perkara Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta.

Baca Juga: Batalyon Infantri 511/DY Torehkan Tinta Emas, Harumkan Institusi TNI-AD

Ia menjelaskan Junior ditahan dalam rangka proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM."Penahanan oleh Puspomad dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2021 dan Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta," kata Chandra.

 

Kirim Surat ke Presiden

Saat ditahan,  Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU