Agung Nugroho Karyawan Palsu Gasak Uang Rp 5,4 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI
Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Muslim datang ke dealer resmi Honda di Jalan Diponegoro untuk menukar tambah sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama dengan yang baru. Saat masuk ke diler tersebut, dia ditemui Agung Nugroho yang mengaku sebagai karyawan di situ. Namun, setelah menerima uang dari Muslimin, Agung menghilang. Ternyata Agung bukan karyawan dealer tersebut.

Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Agung kepada Muslimin mengaku sebagai sales bagian lapangan. Muslimin yang percaya mengutarakan niatnya mendatangi dealer tersebut. Dia mengaku akan menukar sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama tahun 2018 dengan sepeda motor yang sama keluaran tahun 2021.

Agung menerangkan bahwa sepeda motor Muslimin yang lama harganya Rp 18,5 miliar. Sedangkan harga Honda Scoopy yang baru Rp 21,9 juta. Muslimin diminta untuk membayar selisih Rp 5,4 juta agar permohonan tukar tambah yang diajukannya dapat diproses dealer. Muslimin yang percaya menyerahkan uang itu ke terdakwa Agung. 

"Terdakwa menjanjikan bahwa proses tukar tambah tersebut akan segera selesai," jelas jaksa Fathol dalam dakwaannya di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (01/03/2022).

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Muslimin belum menerima sepeda motor yang baru. Dia kembali datang ke dealer untuk mencari Agung. Namun, ketika itu dia tidak menemukannya. Muslimin juga sempat menelepon ke nomor Agung, tetapi tidak aktif. Dia lantas bertanya ke pihak dealer terkait permohonan tukar tambah sepeda motor yang diurus Agung.

"Pihak dealer menjelaskan bahwa di dealer tersebut tidak ada karyawan yang bernama Agung Nugroho dan tidak ada proses pengajuan tukar tambah yang diajukan terdakwa," tuturnya.

Muslimin akhirnya sadar bahwa dirinya ditipu Agung. Dia lantas melaporkan pria tersebut ke kantor polisi. Jaksa Fathol menuntut Agung dengan pidana enam bulan penjara. Terdakwa dianggap telah menipu Muslimin. Agung yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.bd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…