Agung Nugroho Karyawan Palsu Gasak Uang Rp 5,4 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI
Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Muslim datang ke dealer resmi Honda di Jalan Diponegoro untuk menukar tambah sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama dengan yang baru. Saat masuk ke diler tersebut, dia ditemui Agung Nugroho yang mengaku sebagai karyawan di situ. Namun, setelah menerima uang dari Muslimin, Agung menghilang. Ternyata Agung bukan karyawan dealer tersebut.

Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Agung kepada Muslimin mengaku sebagai sales bagian lapangan. Muslimin yang percaya mengutarakan niatnya mendatangi dealer tersebut. Dia mengaku akan menukar sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama tahun 2018 dengan sepeda motor yang sama keluaran tahun 2021.

Agung menerangkan bahwa sepeda motor Muslimin yang lama harganya Rp 18,5 miliar. Sedangkan harga Honda Scoopy yang baru Rp 21,9 juta. Muslimin diminta untuk membayar selisih Rp 5,4 juta agar permohonan tukar tambah yang diajukannya dapat diproses dealer. Muslimin yang percaya menyerahkan uang itu ke terdakwa Agung. 

"Terdakwa menjanjikan bahwa proses tukar tambah tersebut akan segera selesai," jelas jaksa Fathol dalam dakwaannya di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (01/03/2022).

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Muslimin belum menerima sepeda motor yang baru. Dia kembali datang ke dealer untuk mencari Agung. Namun, ketika itu dia tidak menemukannya. Muslimin juga sempat menelepon ke nomor Agung, tetapi tidak aktif. Dia lantas bertanya ke pihak dealer terkait permohonan tukar tambah sepeda motor yang diurus Agung.

"Pihak dealer menjelaskan bahwa di dealer tersebut tidak ada karyawan yang bernama Agung Nugroho dan tidak ada proses pengajuan tukar tambah yang diajukan terdakwa," tuturnya.

Muslimin akhirnya sadar bahwa dirinya ditipu Agung. Dia lantas melaporkan pria tersebut ke kantor polisi. Jaksa Fathol menuntut Agung dengan pidana enam bulan penjara. Terdakwa dianggap telah menipu Muslimin. Agung yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.bd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…