Agung Nugroho Karyawan Palsu Gasak Uang Rp 5,4 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI
Jaksa Fathol Rasyid, saat menyidangkan  terdakwa Agung Nugroho di ruang sari PN Surabaya.Selasa (01/03/2022). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Muslim datang ke dealer resmi Honda di Jalan Diponegoro untuk menukar tambah sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama dengan yang baru. Saat masuk ke diler tersebut, dia ditemui Agung Nugroho yang mengaku sebagai karyawan di situ. Namun, setelah menerima uang dari Muslimin, Agung menghilang. Ternyata Agung bukan karyawan dealer tersebut.

Jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dalam dakwaannya menyatakan, Agung kepada Muslimin mengaku sebagai sales bagian lapangan. Muslimin yang percaya mengutarakan niatnya mendatangi dealer tersebut. Dia mengaku akan menukar sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang lama tahun 2018 dengan sepeda motor yang sama keluaran tahun 2021.

Agung menerangkan bahwa sepeda motor Muslimin yang lama harganya Rp 18,5 miliar. Sedangkan harga Honda Scoopy yang baru Rp 21,9 juta. Muslimin diminta untuk membayar selisih Rp 5,4 juta agar permohonan tukar tambah yang diajukannya dapat diproses dealer. Muslimin yang percaya menyerahkan uang itu ke terdakwa Agung. 

"Terdakwa menjanjikan bahwa proses tukar tambah tersebut akan segera selesai," jelas jaksa Fathol dalam dakwaannya di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa (01/03/2022).

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, Muslimin belum menerima sepeda motor yang baru. Dia kembali datang ke dealer untuk mencari Agung. Namun, ketika itu dia tidak menemukannya. Muslimin juga sempat menelepon ke nomor Agung, tetapi tidak aktif. Dia lantas bertanya ke pihak dealer terkait permohonan tukar tambah sepeda motor yang diurus Agung.

"Pihak dealer menjelaskan bahwa di dealer tersebut tidak ada karyawan yang bernama Agung Nugroho dan tidak ada proses pengajuan tukar tambah yang diajukan terdakwa," tuturnya.

Muslimin akhirnya sadar bahwa dirinya ditipu Agung. Dia lantas melaporkan pria tersebut ke kantor polisi. Jaksa Fathol menuntut Agung dengan pidana enam bulan penjara. Terdakwa dianggap telah menipu Muslimin. Agung yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya.bd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…