Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Amankan 2 WNA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jumpa pers di Aula kantor Imigrasi Blitar. SP/Hadi Lestariono
Jumpa pers di Aula kantor Imigrasi Blitar. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua warga Negara asing ditangkap team satuan tugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Kedua WNA tersebut masing masing, Mohan Murjani (65) warga negara India, dan Osondu Daniel Okafor (55) asal warga negara Nigeria.

 

Dalam keterangan releasenya, menurut Kepala Imigrasi Kelas II Blitar  Arif Yudistira pada (Rabu 02/03/2022) sore bertempat di Aula kantor Imigrasi Blitar, penangkapan Mohan Murjani diamankan karena melebihi izin tinggal. Dalam pemeriksaan terungkap ternyata Mohan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan termasuk paspor asli dan  saat diperiksa hanya bisa menunjukkan foto copy paspor miliknya, sementara dokumen aslinya telah dibakar.

Masih menurut pria yang doyan nasi goreng ini membeberkan selama di Blitar Mohan tinggal di Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam pengakuannya Mohan, keberadaannya di Kota Blitar untuk menjalankan ritual budaya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2018 tahun silam.” kata Pria asli Banyuwangi ini pada wartawan.

Lebih jauh Arif Yudistira ini menjelaskan bahwa Mohan diamankan sekitar sepekan yang lalu, keberadaan yang bersangkutan terdeteksi berkat laporan dari masyarakat dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

“Berkat laporan  dari masyarakat selanjutnya anggota Timpora menindaklanjuti laporan tersebut, dan ternyata benaŕ," jelas Arif.

Sesuai hasil pemeriksaan, Mohan selama di Indonesia, selain di Blitar, WNA India itu keliling ke beberapa daerah ada 7 wilayah yang ia singgahi, diantaranya mulai dari Pangandaran, Pandeglang, Medan, Bali dan Malang termasuk wilayah Blitar.

 

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus mendalami sejauh mana pelanggaran keimigrasiannya. Termasuk soal paspor milik yang bersangkutan yang hanya berupa fotocopy sementara tidak ditemukan aslinya, menurut pengakuan Mohan paspornya telah dibakar.

“Sampai saat ini masih kita  di dalami, sekarang yang  bersangkutan  berada di rumah detensi imigrasi,”tambah Arif.

Juga diterangkan oleh Arief, pihaknya  juga sudah menghubungi kedutaan untuk memastikan pria tersebut apakah merupakan warga negara India.

“Kami sudah menghubungi embassy, untuk berkoordinasi soal hal ini,”jelas Arif lagi.

Selain menangkap Mohan, petugas juga mengamankan satu WNA asal Nigeria atas nama Osondu Daniel Okafor yang  memegang paspor nomor A07489917 ini overstay (yang sudah habis masa berlakunya) sedang paspornya berlaku sampai dengan tanggal 05 Juni 2021. Okafor merupakan pemegang visa Kunjungan B211 No V6C130450 yang dikeluarkan di Abuja Nigeria. Dan pria bertubuh kecil ini telah diberikan tanda masuk melalui TPI Soekarno Hatta pada tanggal 08 Februari 2018.

Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia sampai paspor dan izin tinggalnya berakhir masa berlakunya, karena kehabisan biaya untuk memperpanjang paspor dan izin tinggalnya.

"Yang bersangkutan selama ini melakukan kegiatan trading untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkap Arif.

Sedang Osondu Danil Okafor bertempat tinggal di Apartemen Modernland Tangerang, dan  terhitung sejak 17 Agustus 2021 bertempat tinggal di Blitar tepatnya di rumah Kos Jalan Buton Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sampai dia diamankan petugas.

“Kalau WNA Nigeria yang satu ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ke Imigrasian, maka  yang bersangkutan  akan segera kami deportasi,” pungkas Arif Yudistira dalam Releasenya. Les

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…